Minggu, 08 Mei 2016

Demokrasi berjalan di tangan orang yang punya peradaban



"Kemenangan Sadiq Khan (45) keturuan imigran Muslim yang terpilih menjadi Wali Kota London, menjadi simbol bahwa tak ada yang tak mungkin di Inggris". Demikian ditulis koran Kompas, Minggu, 8 Mei 2016, dan menjadi headline.
Sadiq Khan yang berasal dari keluarga jelata berhasil mengalahkan rivalnya, Zac Goldsmith yang berasal dari keluarga Yahudi yang kaya raya.
Gambaran keluarga kandidat dalam tabel
Keluarga Sadiq Khan
Keluarga Zac Goldsmith
a)      Ayahnya imigram pakistan bekerja sebagai sopir bus
b)      Ibunya tukang kelim
c)      Kakaknya sebagai montir
d)      Tinggal diperumahan rakyat di Tooting yang disubsidi Pemerintah
e)      Memiliki 8 saudara
a)      Ayahnya pengusaha besar yang bergerak di bidang perhotelan
b)      Kakaknya Jemima Goldsmith (sahabat mendiang Putri Diana)
c)      Pendidikan Zac goldsmith di sekolah-sekolah elit di Inggris, seperti Eton dan Cambridge

Berita kemenangan Sadiq Khan atas Zac Goldsmith ini juga menjadi berita utama di sekian ribuan saluran televisi sedunia, tak terkecuali semua saluran televisi swasta di Indonesia. Entah dari mana sudut pandang yang disorot, Yang jelas ini sudah menjadi berita utama yang seakan-akan mau mengatakan; " Demokrasi berjalan di tangan orang yang punya peradaban, dan ini seolah-olah adalah suatu keanehan yang nyata". Bahkan dalam berita yang dirilis, dari pihak lawan politik menggunakan permainan kampanyenya yang nakal, kasar, bahkan cara-cara yang "HARAM MUGHOLADHOH", ungkapan yang sering dilontarkan anak-anak muda NU dengan nada guyon.
Kalau kita membaca gambaran tabel di atas, dan dikaitkan dengan pola dan model pemilihan zaman sekarang yang masih lengkap dengan senjata berupa "uang", yang kemudian dimenangkan oleh orang yang tidak berpunya, ini akan menjadi spirit bagi setiap warga negara yang memiliki prestasi dan potensi yang baik. Memang kalau sekedar membaca koran dan menyimak berita di televisi, tanpa data yang lengkap, pasti kurang bisa memberikan analisis yang tajam atas kemenengan Sadiq Khan. Apakah sadiq khan benar-benar maju tanpa duit ? apakah ada cukong di balik kemenangannya, yang nota bene ia berangkat dari partai buruh ? apakah pakai model pemikiran Jokowi yaitu iuran anggotanya ?
Bagaimana dengan Indonesia ? apakah dengan mayoritas pendudukanya yang Muslim, yang selalu diberi pelajaran bahwa suap menyuap itu berdosa, mampu melaksanakan demokrasi tanpa uang  ? mungkin ini bisa dijawab dan hanya sekali 'kayaknya' yaitu kemenangan Gusdur jadi presiden. Harapannya semoga kemenangan Sadiq Khan akan menginspirasi pemilu-pemilu yang ada di Indonesia, yang tanpa uangpun bisa mengalahkan, dan yang paling terutama, adalah memberikan dengan adil atas hak setiap warga negara, dengan mengedepankan  nilai-nilai anti ras, suku, dan golongan.
Penulis ingin menegaskan, bahwa ternyata kemenangan pemilu tanpa uang ini sebenarnya bukan barang aneh, kalau dikatakan jarang- is ok. Di salah satu desa di Kecamatan Subah, ada kepala desa yang menang dalam pemilihan tanpa mengeluarkan biaya, bahkan sekarang menjadi percontohan. Orang Jepangpun 'nrimbung' pingin tahu. Kenyataan ini harus diungkap secara detail, kalau ada upaya mencontoh. Sebab untuk daerah yang lain kok belum bisa, bahkan kasus dari intimidasi sampai bahkan pembunuhan yang sering muncul di siaran baik media elektronik dan cetak.
Masih segar pendengaran dan penyimakan kita dari media masa yang memberitakan pencalonan ketua umum golkar harus bermahar 1 milyar. Orang awampun akan bertanya, “berapa nanti gaji seorang ketua umum? Dari mana dana yang digelontorkan untuk menggaji ketum ?” kalau ketum tingkat Nasional bermahar 1 milyar, berapa mahar ketua umum tingkat wilayah ? berapa mahar ketum tingkat daerah (Kab/kota) ? berapa mahar untuk ketum tingkat kecamatan ? dan berapa ketum untuk tingkat desa ?. wah ini sih kerjaannya KPK untuk menelisik lebih dalam. Tapi mungkin tidak hanya golkar yang begituan, partai lain entahlah ? “peradabannya” mungkin beda-beda. Ada yang gayanya blak-blakan habis itu babak belur, ada yang umpet-umpetan habis tu saling teriak njelek-njelekkan,  Orang lain jadi terkagetkan.
Penulis jadi teringat,  ketika "brainstorming" (omong-omong) dalam acara santai-santai di ruang bawah gedung ASWAJA, politik uang sudah betul-betul nyata, bahkan kalau dulu orang yang nyalon pakai politik uang dengan metode serangan fajar, sekarang tidak 'umpet-umpetan'. bahkan ada yang menyampaikan bahwa, ada tokoh masyarakat yang ketika di silaturahmini salah satu orang yang akan menjadi calon orang nomor satu di Pekalongan,- biasa-lah "basa-basi" minta restunya -mau nyalon. Apa jawaban tokoh tersebut ? "kamu punya uang berapa mau nyalon itu?"tanya sang tokoh. Dasar yang mau nyalon pas-pasan, ya njawabnya sekenanya.
Nah !, coba bayangkan !, apa yang ditanyakan sang tokoh sebenarnya memberikan gambaran betapa uang adalah segala-galanya. Bahkan tokoh ini fasih melafadzkan hadits tentang suap. Prihatin ra'?
Yang kedua, yaitu yang terkait dengan persoalan keadilan sebagai hak setiap warga negara. Sebagaimana yang diperoleh Sadiq Khan, sebagai pemenang Walikota London yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Hal ini mengingatkan penulis, ketika bertemu KH.Maulana Al-Habib Muhammad Luthfiy bin Ali Yahya, sehari sebelum berita ini menjadi headline,- saat itu penulis diutus keluarga almarhum KH Akrom Sofwan untuk menjemput beliau guna memberikan taushiyah di hari Pemakaman KH Akrom Sofwan-, yaitu pandangan KH.Maulana Al-Habib Muhammad Luthfiy bin Ali Yahya terkait dengan keadailan bagi hak setiap warga negara di wilayah domisilinya. Seperti biasanya, beliau menerima tamu dengan berbagai masalah, mulai dari masalah pribadi sampai publik. Pas, pada saat itu beliau sedang menjelaskan persoalan menyangkut hak-hak setiap warga negara.
Ujarannya: "jangan sampai memperlakukan tidak adil kepada warga, ada warga yang memiliki potensi berkarier dalam bidang, misalnya di ketentaraan, mereka kemudian pesimis dan mengatakan kepada sesama temannya yang beda agama: "ah mana mungkin saya yang beragama non Muslim kok jadi komandan di wilayah yang basisnya Muslim, pasti saya akan ditolak oleh warga yang mayoritas Muslim tersebut". "Nanti juga sebalikannya, yang muslim akan mengatakan kepada temannya yang beda agama tersebut". "Apakah ini adil ?" tanya Habib Luthfiy. “Bagaimana anda bisa mempertahankan NKRI kalau masih berpandangan bahwa, wilayah sini basisnya kan muslim, maka pemimpinnya harus muslim, nanti yang wilayahnya basis agamanya Kristen juga akan menolak promosi jabatan dari seseorang yang beragama non kristen. Padahal mereka ini punyak hak yang sama untuk mempertahankan NKRI. Itu baru di promosi karier ketentaraan, belum di kepolisian, belum di pemerintahan, lama-lama mereka yang punya basis kekuatan social keagamaan” Jelas habib Luthfiy. "aduh bib, ini pelajaran fiqh bagian yang mana sih ?" gumanku. Inikah suluknya orang yang berperadaban di muka bumi?
ATS, 8 Mei 2016.



Jumat, 22 Mei 2015

PENGERTIAN AKAD




AKAD (PERIKATAN / PERJANJIAN)
1.             Akad
Pengertian akad menurut segi etimologi, adalah :
اَلرَّبْطُ بَيْنَ أَطْرَافِ الشَّىءِ سَوَاءٌ اَكَانَ رَبْطً حِسِّيًّاأَمْ مَعْنَوِيًّا مِنْ جَانِبٍ أَوْمِنْ جَانِبَيْنِ.

Artinya : Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara ma'nawi, dari satu maupun dua segi.
Bisa berarti : العقد (sambungan), العهد dan (janji).
Menurut termionologi ulama Fiqih, akad dapat dinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus :

1.       Pengertian umum
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu :
كُلُّ مَاعَزَمَ الْمَرْءُ عَلىَ فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَرَبِاِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَالْوَقْفِ وَا ْلإِبْرَاءِ وَالطَّلاَقِ وَالْيَمِيْنِ أَمْ اِحْتَاجَ إِلَى إِرَدَتَيْنِ فِى إِنْشَائِهِ كَالْبَيْع وَا ْلاِيْجَارِ وَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ.

Artinya : Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seprti jual beli, perwakilan, dan gadai.

Minggu, 21 Desember 2014

Macam-macam Transaksi Berbasis Kepercayaan dalam Mu'amalah

Sumbangan Islam terhadap pemikiran dan praktek ekonomi terutama dalam hal mu'amalah berbasis kepercayaan merupakan bukti bahwa Islam adalah agama rohmatan lil'alamin. Agama yang memberikan kesejahteraan baik bagi pengikutnya maupun yang belum mau menjadi pengikutnya, ataupun terhadap mereka yang belum sepenuhnya menjadi pengikutnya yang setia. diantara transaksi mu'amalah yang berbasis kepercayaan adalah sebagai berikut:


PINJAMAN ('ARIYAH)
a.      Pengertian Al 'Ariyah
       Pinjaman atau 'ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, 'ariyah ada beberapa pendapat :
1.      Menurut Hanafiyah, 'ariyah ialah :
تَمْلِيْكُ الْمَنَا فِعِ مَجَا نًا
“Memilikkan manfaat secara cuma-cuma”.[1]
2.      Menurut Malikiyah, 'ariyah ialah :
تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَ قَّتَةٍ لاَبِعَوْ ضٍ
“Memilikkan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”.[2]
3.      Menurut Syafi'iyah, 'ariyah ialah :
إبَاحَةُ اْلاِنْتِفَاعِ مِنْ شِخْصٍ فِيْهِ أهْلِيَةٍ التَّبَرُّعِ بِمَايَحِنُ اْلاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ لِيَرُدَّهُ عَلَى الْمُتَبَرُّعِ
“Kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.”[3]

Selasa, 21 Oktober 2014

Sunah sebagai Sumber Hukum


A.    Sunnah Sebagai Sumber Hukum
1.      Pengertian
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa sunnah sebagai sumber hukum islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran sunnah sebagai sumber hukum islam, bukan saja memperoleh dosa tetapi juga murtad hukumnya.
            Banyak ayat Al-Qur’an atau al-Hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan salah satu sumber hukum Islam, selain Al-Qur’an, yang wajib di ikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an baik dalam bentuk awamir maupun nawahinya. Untuk mengetahui sebagaimana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dari beberapa dalil, baik dalil naqli maupun aqli, sebagai berikut:
¨      Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima yang di sampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk di jadikan pedoman. Di antara ayat-ayat dimaksud adalah:

Selasa, 23 September 2014

Sejarah Perkembangan Hadits



BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS MASA ROSUL SAW DAN SHAHABAT

Sejak resmi diangkat menjadi Nabi dan Utusan Allah pada tahun 610 M yaitu dengan ditandai mulai menerima wahyu al Quran, menjadi kewajiban Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan apa yang diterima tersebut kepada umatnya (QS An Nahl [16] :44 dan Al Maidah [5] : 68). Pada saat itulah tahapan dakwah dimulai karena adanya perintah tabligh dan dengan begitu dimulai pula fase pertama terjadinya hadits. Oleh karenanya, pada masa ini dikenal dengan masa pembentukan dan penyebaran hadits. Permulaan terjadinya hadits adalah seiring-bersamaan dengan awal turunnya wahyu.
 Secara singkat dapat dikatakan bahwa usia hadits adalah seusia dengan Al Qur’an sendiri. Hadits, penampung sunnah Nabi, memuat kebutuhan dasar kaum muslimin: individu dan komunitas. Berkaitan dengan perkembangan hadits pada masa ini, akan dipaparkan  kegiatan penyampaian hadits, melukiskan cara-cara yang digunakan untuk mengajarkan, mempelajari dan memeliharanya, serta faktor-faktor yang membantu shahabat dalam tugas mereka. Saat itu hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi SAW. Para sahabat belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan mengingat Nabi masih mudah dihubungi untuk dimintai keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.

Senin, 25 Agustus 2014

Karena Aku sayang kamu




Betapa sedihnya aku,
ketika kau menatapku dengan kecurigaan
Padahal, selalu aku ajari bagaimana menatap seseorang
hingga mampu membukakan kesadaran,
hingga mampu berbagi kasih sayang
hingga mampu memberi ruang kebersamaan

Minggu, 16 Maret 2014

Perbandingan Madzhab



Pengertian
Dalam bahasa Arab, madzhab diambil dari kata dzahaba- yadzhabudzahban-wa dzahaban- wa madzhaban yang berarti pendapat (opinion), jalan, metode atau sesuatu yang diikuti.

Secara istilah, madzhab diartikan paham atau aliran pikiran yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam Islam yang digali dari ayat al-Quran atau Hadits yang dapat diijtihadkan.

Ahamad Djazuli merinci lebih jauh bahwa madzhab adalah aliran-aliran dalam fiqih yang disebabkan oleh terjadinya perbedaan penggunaaan metode sehingga berakibat pada perbedaan pendapat dan membentuk kelompok pendukung (murid imam) sebagai penerus Imamnya dan terus berkembang menjadi madzhab tertentu.


Sejarah Perkembangan Hadits



SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS MASA ROSUL SAW DAN SHAHABAT

Sejak resmi diangkat menjadi Nabi dan Utusan Allah pada tahun 610 H yaitu dengan ditandai mulai menerima wahyu al Quran, menjadi kewajiban Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan apa yang diterima tersebut kepada umatnya (QS An Nahl [16] :44 dan Al Maidah [5] : 68). Pada saat itulah tahapan dakwah dimulai karena adanya perintah tabligh dan dengan begitu dimulai pula fase pertama terjadinya hadits. Oleh karenanya, pada masa ini dikenal dengan masa pembentukan dan penyebaran hadits. Permulaan terjadinya hadits adalah seiring-bersamaan dengan awal turunnya wahyu.

Senin, 24 Februari 2014

Silabus Ulumul Hadits





KEMENTERIAN AGAMA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) PEKALONGAN

Alamat: Jalan Kusumabangsa No. 09 Pekalongan

Telp. (0285) 412575 Fax. 0285-423418 email: stain_pkl@telkom.net
 
SILABUS

Perguruan Tinggi                                : STAIN Pekalongan
Jurusan/Program studi                       : SYARI’AH/AS/ES
Mata kuliah                                         : Ulumul Hadis
Kode                                                   :
Bobot                                                  : 3 SKS
Semester                                            : II
Mata kuliah Prasyarat & Kode            : -
Dosen                                                 : A. Tubagus Surur

I.          Deskripsi Mata kuliah

            Mata kuliah ini membahas tentang Pengertian Hadits, Khabat, Sunnah dan Atsar baik dari segi Etimologi maupun Terminologi. Membahas juga mengenai Unsur-unsur hadits, sejarah Perkembangan Hadits baik dari masa Rasulullah SAW sampai masa pentakhrijan Hadits berbasis kitab-kitab hadits. Disamping itu pembahasan mengenai tinjauan hadits baik dari segi kualitas dan kuantitas. juga tentang ilmu-ilmu hadits yang berkembang .

II.        Kompetensi Mata kuliah

         Setalah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasisiwa dapat mengetahui dan memahami tentang Ulumul Hadits dan memiliki kemampuan untuk mengaplikasikannya.
           
III. TOPIK BAHASAN


1.   Terminologi hadis, sunah, khobar dan atsar
2.   Unsur-unsur hadis
3.   Masa Pembentukan dan penyebaran hadis pada masa Rasulullah SAW dan sahabat
4.   Masa tadwinul hadis
5.   Masa penyeleksian dan penyaringan hadis
6.   Masa penghafalan dan pengikhtisharan  hadis
7.   Sunnah sebagai sumber Hukum Islam II
8.   Kelompok inkar sunnah

Bahasa Ibu Yang Hilang



BAHASA IBU YANG HILANG

Setiap orang pasti memiliki pengalaman yang hampir sama ketika mau mengingat hal-hal yang pernah terjadi dahulu di waktu kecil. Pengalaman apa itu ? adalah pengalaman bagaimana orang tua kita dulu sewaktu kita kecil memberikan beberapa pelajaran tata krama dan langsung dipraktikan, yaitu; ketika menerima tamu kerabat ayah yang bersilaturahmi kerumah. Ayah segera mengundang seluruh anggota keluarganya untuk turut menyambut  tamunya. Satu persatu anggota keluarga diperkenalkan kepada sang  tamu.

“Ayo beri salam kepada sahabat ayah”, pinta ayah kepada putra pertamanya. “ayo salim[1]”tangan ayah meraih kepala putra yang kedua dan ketiga sebagai ajakan untuk salim. “Ini anakku yang pertama, ini yang nomor dua, dan ini yang nomor tiga”, kata ayahku memperkenalkan kepada sang tamu. Kami pun bertatap muka dengan tamu tersebut.

Selasa, 31 Desember 2013

Senyuman Guru

Senyuman  Guru

Sudah lama saya kepingin mencium tangan guru
tapi waktu selalu belum mau berbagi
kuhimpit agenda, kulipat jarak, ku yakinkan niat,
langkah total menghantarkan kehadiranku pada sang Guru
syukur pada Ilahi, kali ini aku bisa sowan pada Guru

betapa bahagianya ketika disapa
rasa panas yang masih terasa

Selasa, 12 November 2013

Padang Bulan Habib Luthfiy Yahya


** PADANG BULAN **
اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ
عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ صَلاَةً دَائِمَةً بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ
[Allohumma Sholli wa Sallim 'alaa sayyidinaa wa maulanaa Muhammadin] 2X
['Adada maa fii 'ilmillahi Sholatan daaimatan bidawaami mulkillaahi] 2X

[Padang bulan, padange koyo rino.
Rembulane sing ngawe-awe] 2X
Ngelengake, ojo turu sore.
[E... Kene tak critani, kanggo sebo mengko sore] 2X
[Lamun wong tuwo, Lamun wong tuwo keliru mimpine
Ngalamat bakal, Ngalamat bakal getun mburine] 2X
Wong tuwo loro, kundur ing ngarso pengeran

Senin, 11 November 2013

Fiqh II



BAB I
KONSEP HAK-HAK (AL-HUQUQ) DALAM ISLAM



A.        Pendahuluan
Islam adalah sebuah nama agama yang dari namanya berarti keselataman. Keselamatan dimaksud adalah selamat dalam menempuh kehidupan di dunia dan selamat memperoleh tempat balasan kehidupan setelah mengalami kematian. Artinya setiap orang akan menjalani kematian dan sesudah kematian justru akan menempuh kehidupan yang kekal dan abadi (seringkali orang menyebut kehidupan akhirat). Tentunya setiap orang berharap akan memperoleh kehidupan akhirat yang layak sesuai amal pengabdiannya di dunia.
Untuk mencapai tujuan tersebut tidak lepas dari persoalan kehidupan di dunia yang sarat dengan hak dan kewajiban individu-individu. Di bawah ini akan dijelaskan persoalan-persoalan yang menyangkut konsep hak hak dalam Islam.
B.      Pengertian Hak
Hak yang dari bahasa Arabnya al-haqq memiliki pengertian yang berbeda, kita bisa lihat dari beberapa kutipan ayat al-Quran dibawah ini :

Rabu, 23 Mei 2012

Pembelajaran Al-Qur'an Al-Hadits

  Pembelajaran AlQur'an AlHadits





Ruang lingkup mater iQuran Hadist di MI 
KurikulumAlQuran dan Hadist Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikembangkan dengan pendekatan sebagai berikut: 
  1. Lebih menitik beratkan target kompetensi dari penguasaan materi. 
  2. Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia 
  3. Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan dilapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan. 
RuanglingkuppengajaranAlQuranHadist di Madrasah Ibtidaiyah 
meliputi: 
  1. Pengetahuan dasar membaca dan menulis AlQuran 
  2. Hafalan suratsurat pendek 
  3. Pemahaman kandungan suratsurat pendek
  4. Hadisthadist tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturrahim, taqwa,     menyayangi anak yatim, shalat berjamaah, ciriciri orang munafik dan beramal shaleh
  
Tujuan dan fungsipembelajaran Al-Quran dan Al Hadis di MI 
Pembelajaran AlQur’an-Hadist di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari AlQur’an dan Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat AlQur’an-Hadist untuk mendorong, membina dan membimbing akhlaq dan perilaku pesertadidik agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat–ayat AlQur’an dan Hadist.

Mata pelajaran AlQur’an–Hadist pada Madrasah Ibtidaiyah berfungsi:
  1. Menumbuh kembangkan kemampuan peserta didik membaca dan menulis AlQur’an Hadist;
  2. Mendorong, membimbing dan membina kemampuan dan kegemaran untuk membaca AlQur’an dan Hadist;
  3. Menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan dan pengamalan kandungan ayat–ayat AlQur’an dan Hadist dalam perilaku peserta didik sehari–hari
  4. Memberikan bekal pengetahuan untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang setingkat lebih tinggi(MTs)