Kabar gembira untuk para alumni sarjana Syari'ah. pasalnya lulusan jurusan ini sudah memiliki peluang yang sama dengan lulusan dari sarjana hukum umum lainnnya dalam berkompetisi untuk menjadi calon hakim. Keberadaan Peradilan Agama dengan Peradilan Umum dan peradilan lainnya sudah satu atap di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. para hakim baik yang berada di lingkungan peradilan Agama maupun Umum dan lainnya memiliki kedudukan yang sama tentunya dalam hal administrasi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kesamaan hak dalam pendapatannya. dalam hal ini tunjuangan renumerasi bagi hakim semua menerima sama, tidak ada pembedaan hakim agama ataupun hakim peradilan Umum.
Oleh karenanya, untuk kebijakan -kebijakan berikutnya diharapkan Mahkamah Agung memberikan hak yang sama terutama pada ranah generasi hakim yang akan datang. yaitu persyaratan perekrutannya tidak membedakan gelar.
Memang sampai saat ini, para pimpinan di tingkat jurusan yang berada di lembaga STAIN, maupun Dekan yang berada di lingkungan IAIN atau UIN, seringkali beruapay supaya gelar bagi sarjana alumni syari'ah menggunkan gelar SHI. namun perjuangan itu tidak perlu dibesar-besarkan, yang penting MARI mengerti dan mengakui bahwa kurikulum yang diberikn para alumni jurusan syari'ah ini telah memenuhi kriteria untuk dapat diangkat sebagai hakim. tinggal bagaiman masing-masing PTAIN baik STAIN, IAIN, maupun UIN mampu menghasilkan lulusan yang terbaik dan mampu bersaing dengan mahasiswa dari jurusan hukum yang dari PTUN.
so jangan malas-malas wahai para calon alumni jurusan Syari'ah. mari kita bekerja keeras meyongsong hari esuk yang lebih bermanfaat bagi orang lain, dan bagi kejayaan bangsa Indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar