Jumat, 05 Agustus 2011

Fiqh Nikah












B. Respon Pernikahan dalam Islam

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “ kawin “ yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh[2] perkawinan disebut juga “pernikahan” berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan saling memasukkan , dan digunakan untuk arti bersetubuh ( wathi )[3]
Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang di tetapkan syara untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senang perempuan dengan laki-laki.
Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentun hukum kebolehan hubungan sexsual dengan lafaz nikah/dengan kata-kata yang semakin dengannya. Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluknya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan ia adalah suatu cara yang di pilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhlukNya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya .Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan itu sendiri, Allah berfirman :
                                            
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.( surat an nisa : 1 )

[263] Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
            Allah SWT tidak menjadikan manusia seperti mahkluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antar jantan dn betina secara anargik atau tidak ada aturan , akan tetapi untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, maka Allah SWT mengadakan hukum sesuai dengan martabat tersebut Dengan demikian , hubungan antara laki-laki dengan permpuan di atur secara terhormat berdasarkan kerelaan dalam suatu ikatan berupa pernikahan . Islam sangat menyukai perkawinan, banyak sekali ayat-ayat Al-Qur,an dan hadist nabi yang memberikan Anjuran untuk kawin di antarannya :
  
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( AR-Rum : 21 )


Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"( An-nahl :72 )
            Pernikahan adalah untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan bathin menuju kebahagiaan dan kesejahteraan dunia dan akhirat.


[1] . Risalah NikahH.S.A.Alhamdani, (pustaka amani Jakarta.1989).hal.22-23
[2] Dep dk bud, kamus besar bahasa Indonesia, ( Jakarta : balai pustaka 1994 ) h. 456
[3] .Fiqh munakahat DR.H.ABD,Rohman Ghuzaky, Ma (Jakarta,kencana 2006 ) h.8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar