Selasa, 21 Oktober 2014

Sunah sebagai Sumber Hukum


A.    Sunnah Sebagai Sumber Hukum
1.      Pengertian
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa sunnah sebagai sumber hukum islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran sunnah sebagai sumber hukum islam, bukan saja memperoleh dosa tetapi juga murtad hukumnya.
            Banyak ayat Al-Qur’an atau al-Hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan salah satu sumber hukum Islam, selain Al-Qur’an, yang wajib di ikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an baik dalam bentuk awamir maupun nawahinya. Untuk mengetahui sebagaimana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dari beberapa dalil, baik dalil naqli maupun aqli, sebagai berikut:
¨      Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima yang di sampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk di jadikan pedoman. Di antara ayat-ayat dimaksud adalah: