A. Sunnah Sebagai Sumber Hukum
1. Pengertian
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum
muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap
Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa
sunnah sebagai sumber hukum islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran sunnah
sebagai sumber hukum islam, bukan saja memperoleh dosa tetapi juga murtad
hukumnya.
Banyak ayat Al-Qur’an
atau al-Hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan salah satu
sumber hukum Islam, selain Al-Qur’an, yang wajib di ikuti sebagaimana mengikuti
Al-Qur’an baik dalam bentuk awamir maupun nawahinya. Untuk mengetahui
sebagaimana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dari
beberapa dalil, baik dalil naqli maupun aqli, sebagai berikut:
¨
Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang
kewajiban mempercayai dan menerima yang di sampaikan oleh Rasul kepada umatnya
untuk di jadikan pedoman. Di antara ayat-ayat dimaksud adalah: