Minggu, 21 Desember 2014

Macam-macam Transaksi Berbasis Kepercayaan dalam Mu'amalah

Sumbangan Islam terhadap pemikiran dan praktek ekonomi terutama dalam hal mu'amalah berbasis kepercayaan merupakan bukti bahwa Islam adalah agama rohmatan lil'alamin. Agama yang memberikan kesejahteraan baik bagi pengikutnya maupun yang belum mau menjadi pengikutnya, ataupun terhadap mereka yang belum sepenuhnya menjadi pengikutnya yang setia. diantara transaksi mu'amalah yang berbasis kepercayaan adalah sebagai berikut:


PINJAMAN ('ARIYAH)
a.      Pengertian Al 'Ariyah
       Pinjaman atau 'ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, 'ariyah ada beberapa pendapat :
1.      Menurut Hanafiyah, 'ariyah ialah :
تَمْلِيْكُ الْمَنَا فِعِ مَجَا نًا
“Memilikkan manfaat secara cuma-cuma”.[1]
2.      Menurut Malikiyah, 'ariyah ialah :
تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَ قَّتَةٍ لاَبِعَوْ ضٍ
“Memilikkan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”.[2]
3.      Menurut Syafi'iyah, 'ariyah ialah :
إبَاحَةُ اْلاِنْتِفَاعِ مِنْ شِخْصٍ فِيْهِ أهْلِيَةٍ التَّبَرُّعِ بِمَايَحِنُ اْلاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ لِيَرُدَّهُ عَلَى الْمُتَبَرُّعِ
“Kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.”[3]