BAB I
KONSEP HAK-HAK (AL-HUQUQ) DALAM ISLAM
A.
Pendahuluan
Islam adalah sebuah nama agama yang dari namanya berarti
keselataman. Keselamatan dimaksud adalah selamat dalam menempuh kehidupan di
dunia dan selamat memperoleh tempat balasan kehidupan setelah mengalami
kematian. Artinya setiap orang akan menjalani kematian dan sesudah kematian
justru akan menempuh kehidupan yang kekal dan abadi (seringkali orang menyebut
kehidupan akhirat). Tentunya setiap orang berharap akan memperoleh kehidupan
akhirat yang layak sesuai amal pengabdiannya di dunia.
Untuk mencapai tujuan tersebut tidak lepas dari persoalan
kehidupan di dunia yang sarat dengan hak dan kewajiban individu-individu. Di
bawah ini akan dijelaskan persoalan-persoalan yang menyangkut konsep hak hak dalam
Islam.
B.
Pengertian Hak
Hak yang dari bahasa Arabnya al-haqq
memiliki pengertian yang berbeda, kita bisa lihat dari beberapa kutipan ayat
al-Quran dibawah ini :
- Hak itu merupakan “milik” atau “ketetapan"
لقد حق القول على أكثرهم فهم لا يؤمنون
Artinya : Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan
(ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak
beriman.(QS.Yasin:7)
- Hak itu diartikan sebagai “kewajiban”
¨ليحق الحق ويبطل ولوكره المجرمون
Artinya : agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan
membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musrik) itu
tidak menyukainya. (QS. Al-Anfal : 8)
- Hak itu dapat pula diartikan sebagai “kebenaran”
قل هل من شركائكم من يهدى إلى الحق قل الله يهدى للحق أفمن يهدى إلى الحق أحق أن يتبع أمن لاّيهدى إلآ أن يهدى فما لكم كيف تحكمون
Artinya : Katakanlah: "Apakah di antara
sekutu-sekuturmu ada yang menunjuki kepada kebenaran?" Katakanlah
"Allah-lah yang menunjuki kepada kebenaran." Maka apakah orang-orang
yang menunjuki kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang
tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa kamu
(berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan? ”(QS.Yunus:35)
Selain dari al-Quran terdapat pula beberapa Ulama
yang mendefinisikan arti “al-Haqq” antara lain:
“Hak itu merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan
secara syara’.” Definisi ini dikemukakan oleh sebagian ulama fiqh
muta’akhkhirin (generasi akhir)[1] “Hak
adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’” oleh Al-Syaikh ‘Ali al-Khafif
ia merupakan tokoh fiqh asal Mesir.[2] Mustafa
Ahmad az-Zarqa mendefinisikan hak itu sebagai “Suatu kekhususan yang padanya
ditetapkan syara’ suatu kekuasaan”[3]
C.
Rukun-rukun Hak
Menurut para ulama fiqh rukun hak
tersebut di bagi menjadi dua,yaitu pemilik hak (orang yang memiliki hak) dan
objek hak (baik merupakan sesuatu yang bersifat materi ataupun hutang). Pemilik hak adalah Allah swt mengenai
semua hal yang menyangkut hak-hak keagamaan, pribadi ataupun hukum.
D. Macam-macam Hak
Dalam hal ini para ulama fiqh pun membagi
beberapa macam hak, yaitu:
1. Dari Segi
Pemilik Hak
a.) Hak Allah
Yaitu
seluruh bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah,menggagunkan-Nya dan
menyebarluaskan syi’ar-syiar agamanya-Nya, seperti berbagai macam ibadah, jihad
amar makruf nahi munkar.
b.) Hak Manusia
Pada
hakikatnya hak manusia ini diperuntukan untuk memelihara kemaslahatan setiap
pribadi manusia. Dalam hak manusia seseorang boleh memaafkan, menggugurkan atau
mengubahnya serta dapat diwariskan kepada ahli waris contohnya pewarisan hak
qishash (balasan atas perbuatan pembunuhan)
c.) Hak Berserikat (gabungan) Antara Hak Allah dengan Hak
Manusia).
Dalam hak gabungan ini ada hak yang bersifat dominan contohnya Hak Allah lebih dominan dalam masalah iddah,dalam hak iddah terdapat dua hak yaitu Allah dan manusia,hak Allah yaitu tentang pemeliharaan nasab (keturunan) janin dari ayahnya agar tidak bercampur dengan nasab suami kedua dan hak manusia dalam hal ini adalah yaitu pemeliharaan terhadap nasab anaknya.
Dalam hak gabungan ini ada hak yang bersifat dominan contohnya Hak Allah lebih dominan dalam masalah iddah,dalam hak iddah terdapat dua hak yaitu Allah dan manusia,hak Allah yaitu tentang pemeliharaan nasab (keturunan) janin dari ayahnya agar tidak bercampur dengan nasab suami kedua dan hak manusia dalam hal ini adalah yaitu pemeliharaan terhadap nasab anaknya.
Contoh
Hak manusia yang lebih dominan adalah qishas, hak Allah dalam hal ini berupa
sebagai tindakan preventif yang diperuntukan untuk masyarakat dalam tindak
pidana pembunuhan dan hak manusia yaitu pengobat bagi kemarahaannya dengan
membunuh si pelaku pembunuhan,kenapa bisa dikatakan hak manusia lebih dominan
dikarenakan manusia dapat memaafkan, menggugurkan atau mengubah hukumannya.
2. Dari Segi
Obyek Hak
Dilihat
dari segi obyek hak ada beberapa macam yaitu akan kami jelaskan sebagai
berikut:
a.)
Haqq mali
yaitu hak hak yang terkait dengan keharta bendaan dan manfaat contohnya ; hak
pembeli terhadap barang yang di jual, hak penyewa terhadap penyewaannya dan
lain-lain.
b.)
Haqq ghair
mali adalah hak – hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan contohnya
; qishash,hak wanita dalam talak karena suaminya tidak member nafkah,hak suami
mentalak istrinya karena suatu sebab (yang telah di tentukan dalam quran dan
hadist) hak perwalian dan lain-lain.
c.)
Haqq asy-syakhshi
hak yang di tetapkan syara’ bagi orang pribadi, berupa kewajiban terhadap orang
lain misalnya hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual dan hak
pembeli untuk menerima barang yang sudah dibeli, hak seseorang terhadap hutang
dan lain-lain.
d.)
Haqq al-‘aini
adalah hak seseorang yang ditetapkan syara’ terhadap zat sesuatu sehingga dia
memiliki kekuasaan penuh untung menggunakan dan mengembangkan hakny itu seperti
hak untuk memiliki suatu benda. Ada beberapa keistimewaan dalam hak ‘aini yaitu
hak bersifat permanen dan mengikut pemiliknya maksudnya bila hak orang tersebut
dicuri dan dijual oleh pencuri tersebut maka ada pemilik barang itu memiliki
hak untuk menuntut barang tersebut dikembalikan tentu di sertai dengan bukti
bahwa barang itu miliknya. Hak ‘aini gugur apabila materialnya itu hancur
berbeda dengan hak syakhshi yang tidak dapat digugurkan karena hak itu terdapat
dalam diri seseorang kecuali ia wafat.
e.)
Haqq mujarrad
adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui
perdamaian atau pemaafaan. Contohnya dalam persoalan hutang jika pemberi hutang
tidak menuntut pengembalian hutang itu kepada orang yang berhutang maka tidak
meninggalkan bekas sedikitpun bagi orang yang berhutang.
f.)
Haqq ghair
mujarrad suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan
bekas terhadap orang yang dimaafkan contohnya dalam qishash apabila ahli waris
korban pembunuhan telah memaafkan si pembunuh maka, ia yg berhak di bunuh
menjadi tidak berhak lg dibunuh. Dalam hak ini diperkenankan untuk mengadakan
perdamaian dengan mengganti rugi.
3. Dari Segi
Kewenangan Pengadilan terhadap Hak itu
Dalam
segi ini para ulama membagi dalam dua macam yaitu haqq diyani
(hak keagamaan) dan haqq qadha’i (hak pengadilan).
Yang
dimaksud hak diyani adalah hak-hak yang tidak boleh di campuri
oleh kekuasaan pengadilan, kita ambil contoh dalam masalah hutang yang tidak
boleh dibuktikan pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti di depan
pengadilan, sekalipun tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan maka tanggung
jawab orang yang berhutang di hadapan Allah tetap ada dan dituntut pertanggungjawabannya.
Sedangkan
haqq qadha’i adalah seluruh hak yang tunduk di bawah kekuasaan
pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya di
depan hakim. Yang membedakan antara kedua hak di atas adalah
dalam persoalan zahir dan batin. Hakim hanya boleh menangani masalah-masalah
yang zahir (tampak nyata) atau boleh dibuktikan saja sedangkan haqq diyani
menyangkut persoalan yang tersembunyi di dalam hati yang tidak terungkap di
dalam pengadilan. Hal Ini sebagaimana kaidah fiqh yang
menyatakan:
الحاكم يتولى
بالطواهر والله يتولى بالسرائر
4. Sumber dan Sebab Hak
Sumber
adanya hak adalah syara’,syara’ lah yang menjadi sumber asli segala hak dan syara’lah
yang menyebabkan seseorang
memiliki hak. Namun adakalanya syara’ menetapkan hak-hak itu secara langsung
tanpa adanya sebab contohnya ibadah, larangan untuk memakan yang haram dll.
Para
ulama fiqh pun menetepakan bahwa yang dimaksud dengan sebab atau penyebab di
sini adalah sebab-sebab langsung yang datangnya dari syara’ atau sebab-sebab
yang di akui syara’.
5. Akibat
Hukum Suatu Hak
Para
ulama fiqh mengemukakan ada beberapa hukum yang terkait dengan adanya hak itu,
yaitu :
a)
Menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak
b)
Menyangkut pemeliharaan hak
c)
Menyangkut penggunaan hak
6.
Pemindahan Hak
Menurut
para ulama fiqh seseorang dapat memindah tangakan haknya kepada orang lain
sesuai dengan cara-cara yang disyariatkan Islam,baik yang menyangkut Hak
keharta bendaan seperti jual beli dan Hutang. Sebab-sebab pemindahan hak yang
disyariatkan Islam itu cukup banyak seperti melalui suatu akad (transaksi),
melalui pengalihan hutang (al-hiwalah), dan disebabkan wafatnya seseorang.
Dalam hal ini yang terpenting menurut ulama fiqh adalah dilakukan dengan cara
dan prosedur yang ditetapkan syara’. Misalnya dalam persoalan wasiat atau Hibah
hak yang dipindahkan itu tidak melebihi sepertiga harta
7.
Berakhirnya Suatu Hak
Suatu
hak hanya akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syara’, dan hal
ini boleh berbeda pada setiap jenis hak yang dimiliki seseorang.
Bismillah..
BalasHapusAssalamu'alaikum...
Mohon petunjuk, apakah memilih pemimpin dan wakil bagi masyarakat atau ummat adalah HAK ataukah KEWAJIBAN?
Syukron
Wassalamu'alaikum....
assalamu'alaikum,,,,,
BalasHapusabsen aja pak,,,
barokah ( 2021312040 )
wassalamu'alaikum,,,,
Maizun
BalasHapusNIM 2021312049
NR smt 3
Assalamu'alaikum ...
Pak Dosen yang terhormat ...
salam Ta'dzim ...
utk Pak Rofiq ...
Salam Rindu ...
Krn Slalu menyinggung PEMILU ...
tuk Pak Ketua Kita ..
Mas Afif ...
Semoga lekAS sEMBUH ...
Tuk Mbak Barokah ...
Ko' Cuma Absen doang ...
Mana Komentarnya ???
Mohon Maaf sblmnya ....
wassalamu'alaikum...
Assalamu'alaikum Pak Dosen,
BalasHapusini artikelnya saya print aja buat file sekalian absen
FATKHURROHMAN
(2021312053)
terima kasih..
Wassalamu'alaikum ...
Maizun
BalasHapusNIM 2021312049
Assalamu'alaikum ...
mohon ijinnya utk mecopy paste bahan ajar fiqih dari Bapak Dosen ...
matur nuwun ....
Wassalamu'alaikum ...
assalamu'alaikum
BalasHapusnama : barokah
nim : 2021312040
nama : sa'atun
nim : 2021312042
nama : sofiatun lailiyah
nim : 2021312025
salam buat pak rofik,, semoga semakin eksis aja,, buat pak maizun terimakasih komentnya,,,, buat temen -temen senasib dan seperjuangan salam semangat ,,,
keep smile,,,,
wassalamu'alaikum,,,,,
assalamu'alaikum,,,
BalasHapuspak ,, maaf ralat absen
nama : sa'atun
nim : 2021312041
nama : sofiatun lailiyah
nim : 2021312051
terimakasih
wassalamu'alaikum,,,,
assalamu'alaikum
BalasHapusnama: SANTOSO
nim : 2021312055
Selama mengikuti perkuliahan mata kuliah FIQIH II, saya sangat tertarik terutama pada permaslah jual beli dengan sistem Ijon. Karena banyak terjadi di desa saya.
Assalamu'alaikum...
BalasHapusNama : Anis Kurlilah
NIM : 2021312038
Kelas : V Non-Reg
Saya mau tanya Pak....
Misalkan, hak pemberian wakaf tanah kepada sebuah yayasan sekolah tetapi belum disertifikatkan hak milik yayasan, kemudian setelah beberapa tahun wafatnya si pemberi wakaf tersebut ada pewaris dari si pemberi wakaf meminta kembali tanah tersebut. bagaimana hukum nya dan kebenaran haknya?
Terimakasih...
Wassalamu'alaikum ....
mohon dengan sangat agar di tulis diblog ini semua materi fiqih II
BalasHapussbb untuk bahan belajar kami menghadapi ujian semester III ...
mohon maaf dan terima kasih ...
MAIZUN
NIM : 2021312049
Assalamualaikum ...
BalasHapusNama : Sholikhah
Nim : 2021312042
Kelas : Smester III Non-Reg Tarbiyah
Pertanyaan :
Hukum bunga Bank Convensional itu Khilafiyah
Bolehkan ketika menemui masalah perbankan ikut ulama' yang membolehkan bunga, dan ketika menemui masalah peribadatan ikut madzhab yang lain?
Syukron
Wassalamualaikum
Assalamu'alaikum,,,
BalasHapusNama : Barokah
NIM : 2021312040
Nama : Sa'atun
NIM : 2021312041
Nama : Sofiatun Lailiyah
NIM : 2021312051
Nama : Alif Syafa'ah
NIM : 2021312029
Afwan mau tanya pak,,, ta'aruf yang sesuai dengan ajaran islam itu yang seperti apa? karena ada yang salah mengartikan bahwa ta'aruf itu sama dengan pacaran,,, mohon penjelasan dari baapak dosen,,
Syukron,,,,
Afwan sebelumnya,,,
assalamualakum....
BalasHapusNama:Nur Kurniasih
NIM: 2021312034
Nama : Halida Hanum
NIM : 2021312035
Bapak Dosen yang terhormat, kami berdua absen yaa,,,,
kami berharap nilai uas kami dapat A. amin,,,,,
Assalamualaikum...
BalasHapusNama : Nurkurniasih
NIM : 2021312034
Nama : Halida Hanum
NIM : 2021312035
sekal lagi absen pak.....
Assalamualaikum,,,,,,,,,,,,,,,,
BalasHapusNama : Nur Kurniasih
NIM : 2021312034
Kelas ; Smt III / NON REG/ TARBIYAH PAI
Nama : Halida Hanum
NIM : 2021312035
Kelas ; Smt III / NON REG/ TARBIYAH PAI
kami absen sekali lagi pak,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Muhammad Afifudin
BalasHapusNIM : 2021312037
Kelas : Q / III ( Non Reguler )
Assalaamu'alaikum......
saya absen pak....syukron