Senin, 11 November 2013

Fiqh II



BAB I
KONSEP HAK-HAK (AL-HUQUQ) DALAM ISLAM



A.        Pendahuluan
Islam adalah sebuah nama agama yang dari namanya berarti keselataman. Keselamatan dimaksud adalah selamat dalam menempuh kehidupan di dunia dan selamat memperoleh tempat balasan kehidupan setelah mengalami kematian. Artinya setiap orang akan menjalani kematian dan sesudah kematian justru akan menempuh kehidupan yang kekal dan abadi (seringkali orang menyebut kehidupan akhirat). Tentunya setiap orang berharap akan memperoleh kehidupan akhirat yang layak sesuai amal pengabdiannya di dunia.
Untuk mencapai tujuan tersebut tidak lepas dari persoalan kehidupan di dunia yang sarat dengan hak dan kewajiban individu-individu. Di bawah ini akan dijelaskan persoalan-persoalan yang menyangkut konsep hak hak dalam Islam.
B.      Pengertian Hak
Hak yang dari bahasa Arabnya al-haqq memiliki pengertian yang berbeda, kita bisa lihat dari beberapa kutipan ayat al-Quran dibawah ini :
- Hak itu merupakan “milik” atau “ketetapan"
لقد حق القول على أكثرهم فهم لا يؤمنون  
Artinya : Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.(QS.Yasin:7)
- Hak itu diartikan sebagai “kewajiban”
¨ليحق الحق ويبطل ولوكره المجرمون
Artinya : agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musrik) itu tidak menyukainya. (QS. Al-Anfal : 8)
- Hak itu dapat pula diartikan sebagai “kebenaran”
قل هل من شركائكم من يهدى إلى الحق قل الله يهدى للحق أفمن يهدى إلى الحق أحق أن يتبع أمن لاّيهدى إلآ أن يهدى فما لكم كيف تحكمون 
Artinya : Katakanlah: "Apakah di antara sekutu-sekuturmu ada yang menunjuki kepada kebenaran?" Katakanlah "Allah-lah yang menunjuki kepada kebenaran." Maka apakah orang-orang yang menunjuki kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan? ”(QS.Yunus:35)
Selain dari al-Quran terdapat pula beberapa Ulama yang mendefinisikan arti “al-Haqq” antara lain:
“Hak itu merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’.” Definisi ini dikemukakan oleh sebagian ulama fiqh muta’akhkhirin (generasi akhir)[1] “Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’” oleh Al-Syaikh ‘Ali al-Khafif ia merupakan tokoh fiqh asal Mesir.[2] Mustafa Ahmad az-Zarqa mendefinisikan hak itu sebagai “Suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan”[3]

C.        Rukun-rukun Hak
Menurut para ulama fiqh rukun hak tersebut di bagi menjadi dua,yaitu pemilik hak (orang yang memiliki hak) dan objek hak (baik merupakan sesuatu yang bersifat materi ataupun hutang). Pemilik hak adalah Allah swt mengenai semua hal yang menyangkut hak-hak keagamaan, pribadi ataupun hukum.

D.  Macam-macam Hak
Dalam hal ini para ulama fiqh pun membagi beberapa macam hak, yaitu:
1.   Dari Segi Pemilik Hak
a.)  Hak Allah
Yaitu seluruh bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah,menggagunkan-Nya dan menyebarluaskan syi’ar-syiar agamanya-Nya, seperti berbagai macam ibadah, jihad amar makruf nahi munkar.
b.)  Hak Manusia
Pada hakikatnya hak manusia ini diperuntukan untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Dalam hak manusia seseorang boleh memaafkan, menggugurkan atau mengubahnya serta dapat diwariskan kepada ahli waris contohnya pewarisan hak qishash (balasan atas perbuatan pembunuhan)
c.) Hak Berserikat (gabungan) Antara Hak Allah dengan Hak Manusia).
Dalam hak gabungan ini ada hak yang bersifat dominan contohnya Hak Allah lebih dominan dalam masalah iddah,dalam hak iddah terdapat dua hak yaitu Allah dan manusia,hak Allah yaitu tentang pemeliharaan nasab (keturunan) janin dari ayahnya agar tidak bercampur dengan nasab suami kedua dan hak manusia dalam hal ini adalah yaitu pemeliharaan terhadap nasab anaknya.
Contoh Hak manusia yang lebih dominan adalah qishas, hak Allah dalam hal ini berupa sebagai tindakan preventif yang diperuntukan untuk masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan dan hak manusia yaitu pengobat bagi kemarahaannya dengan membunuh si pelaku pembunuhan,kenapa bisa dikatakan hak manusia lebih dominan dikarenakan manusia dapat memaafkan, menggugurkan atau mengubah hukumannya.
2.   Dari Segi Obyek Hak
Dilihat dari segi obyek hak ada beberapa macam yaitu akan kami jelaskan sebagai berikut:
a.)  Haqq mali yaitu hak hak yang terkait dengan keharta bendaan dan manfaat contohnya ; hak pembeli terhadap barang yang di jual, hak penyewa terhadap penyewaannya dan lain-lain.
b.)  Haqq ghair mali adalah hak – hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan contohnya ; qishash,hak wanita dalam talak karena suaminya tidak member nafkah,hak suami mentalak istrinya karena suatu sebab (yang telah di tentukan dalam quran dan hadist) hak perwalian dan lain-lain.
c.)  Haqq asy-syakhshi hak yang di tetapkan syara’ bagi orang pribadi, berupa kewajiban terhadap orang lain misalnya hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual dan hak pembeli untuk menerima barang yang sudah dibeli, hak seseorang terhadap hutang dan lain-lain.
d.)  Haqq al-‘aini adalah hak seseorang yang ditetapkan syara’ terhadap zat sesuatu sehingga dia memiliki kekuasaan penuh untung menggunakan dan mengembangkan hakny itu seperti hak untuk memiliki suatu benda. Ada beberapa keistimewaan dalam hak ‘aini yaitu hak bersifat permanen dan mengikut pemiliknya maksudnya bila hak orang tersebut dicuri dan dijual oleh pencuri tersebut maka ada pemilik barang itu memiliki hak untuk menuntut barang tersebut dikembalikan tentu di sertai dengan bukti bahwa barang itu miliknya. Hak ‘aini gugur apabila materialnya itu hancur berbeda dengan hak syakhshi yang tidak dapat digugurkan karena hak itu terdapat dalam diri seseorang kecuali ia wafat.
e.)  Haqq mujarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafaan. Contohnya dalam persoalan hutang jika pemberi hutang tidak menuntut pengembalian hutang itu kepada orang yang berhutang maka tidak meninggalkan bekas sedikitpun bagi orang yang berhutang.
f.)   Haqq ghair mujarrad suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan contohnya dalam qishash apabila ahli waris korban pembunuhan telah memaafkan si pembunuh maka, ia yg berhak di bunuh menjadi tidak berhak lg dibunuh. Dalam hak ini diperkenankan untuk mengadakan perdamaian dengan mengganti rugi.
3.   Dari Segi Kewenangan Pengadilan terhadap Hak itu
Dalam segi ini para ulama membagi dalam dua macam yaitu haqq diyani (hak keagamaan) dan haqq qadha’i (hak pengadilan).
Yang dimaksud hak diyani adalah hak-hak yang tidak boleh di campuri oleh kekuasaan pengadilan, kita ambil contoh dalam masalah hutang yang tidak boleh dibuktikan pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti di depan pengadilan, sekalipun tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan maka tanggung jawab orang yang berhutang di hadapan Allah tetap ada dan dituntut pertanggungjawabannya.
Sedangkan haqq qadha’i adalah seluruh hak yang tunduk di bawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya di depan hakim. Yang membedakan antara kedua hak di atas adalah dalam persoalan zahir dan batin. Hakim hanya boleh menangani masalah-masalah yang zahir (tampak nyata) atau boleh dibuktikan saja sedangkan haqq diyani menyangkut persoalan yang tersembunyi di dalam hati yang tidak terungkap di dalam pengadilan. Hal Ini sebagaimana kaidah fiqh yang menyatakan:
الحاكم يتولى بالطواهر والله يتولى بالسرائر
4.   Sumber dan Sebab Hak
Sumber adanya hak adalah syara’,syara’ lah yang menjadi sumber asli segala hak dan syara’lah yang menyebabkan seseorang memiliki hak. Namun adakalanya syara’ menetapkan hak-hak itu secara langsung tanpa adanya sebab contohnya ibadah, larangan untuk memakan yang haram dll.
Para ulama fiqh pun menetepakan bahwa yang dimaksud dengan sebab atau penyebab di sini adalah sebab-sebab langsung yang datangnya dari syara’ atau sebab-sebab yang di akui syara’.
5.  Akibat Hukum Suatu Hak
Para ulama fiqh mengemukakan ada beberapa hukum yang terkait dengan adanya hak itu, yaitu :
a)        Menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak
b)        Menyangkut pemeliharaan hak
c)        Menyangkut penggunaan hak
6.   Pemindahan Hak
Menurut para ulama fiqh seseorang dapat memindah tangakan haknya kepada orang lain sesuai dengan cara-cara yang disyariatkan Islam,baik yang menyangkut Hak keharta bendaan seperti jual beli dan Hutang. Sebab-sebab pemindahan hak yang disyariatkan Islam itu cukup banyak seperti melalui suatu akad (transaksi), melalui pengalihan hutang (al-hiwalah), dan disebabkan wafatnya seseorang. Dalam hal ini yang terpenting menurut ulama fiqh adalah dilakukan dengan cara dan prosedur yang ditetapkan syara’. Misalnya dalam persoalan wasiat atau Hibah hak yang dipindahkan itu tidak melebihi sepertiga harta
7.   Berakhirnya Suatu Hak
Suatu hak hanya akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syara’, dan hal ini boleh berbeda pada setiap jenis hak yang dimiliki seseorang.











[1] Ibnu ‘abidin, Radd Al-Muhtar’ala al-Muhtar, jilid IV,hlm 3
[2] Imam an-Nawawi, al-Majmu’ syarh al-Muhazzab, Jilid IX hlm. 65
[3] ibid

16 komentar:

  1. Bismillah..
    Assalamu'alaikum...

    Mohon petunjuk, apakah memilih pemimpin dan wakil bagi masyarakat atau ummat adalah HAK ataukah KEWAJIBAN?
    Syukron

    Wassalamu'alaikum....

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum,,,,,

    absen aja pak,,,

    barokah ( 2021312040 )

    wassalamu'alaikum,,,,

    BalasHapus
  3. Maizun
    NIM 2021312049
    NR smt 3

    Assalamu'alaikum ...
    Pak Dosen yang terhormat ...
    salam Ta'dzim ...

    utk Pak Rofiq ...
    Salam Rindu ...
    Krn Slalu menyinggung PEMILU ...

    tuk Pak Ketua Kita ..
    Mas Afif ...
    Semoga lekAS sEMBUH ...

    Tuk Mbak Barokah ...
    Ko' Cuma Absen doang ...
    Mana Komentarnya ???

    Mohon Maaf sblmnya ....

    wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum Pak Dosen,
    ini artikelnya saya print aja buat file sekalian absen
    FATKHURROHMAN
    (2021312053)
    terima kasih..
    Wassalamu'alaikum ...

    BalasHapus
  5. Maizun
    NIM 2021312049

    Assalamu'alaikum ...

    mohon ijinnya utk mecopy paste bahan ajar fiqih dari Bapak Dosen ...
    matur nuwun ....

    Wassalamu'alaikum ...

    BalasHapus
  6. assalamu'alaikum

    nama : barokah
    nim : 2021312040

    nama : sa'atun
    nim : 2021312042

    nama : sofiatun lailiyah
    nim : 2021312025


    salam buat pak rofik,, semoga semakin eksis aja,, buat pak maizun terimakasih komentnya,,,, buat temen -temen senasib dan seperjuangan salam semangat ,,,

    keep smile,,,,

    wassalamu'alaikum,,,,,

    BalasHapus
  7. assalamu'alaikum,,,

    pak ,, maaf ralat absen
    nama : sa'atun
    nim : 2021312041

    nama : sofiatun lailiyah
    nim : 2021312051

    terimakasih

    wassalamu'alaikum,,,,

    BalasHapus
  8. assalamu'alaikum

    nama: SANTOSO
    nim : 2021312055

    Selama mengikuti perkuliahan mata kuliah FIQIH II, saya sangat tertarik terutama pada permaslah jual beli dengan sistem Ijon. Karena banyak terjadi di desa saya.

    BalasHapus
  9. Assalamu'alaikum...

    Nama : Anis Kurlilah
    NIM : 2021312038
    Kelas : V Non-Reg

    Saya mau tanya Pak....

    Misalkan, hak pemberian wakaf tanah kepada sebuah yayasan sekolah tetapi belum disertifikatkan hak milik yayasan, kemudian setelah beberapa tahun wafatnya si pemberi wakaf tersebut ada pewaris dari si pemberi wakaf meminta kembali tanah tersebut. bagaimana hukum nya dan kebenaran haknya?

    Terimakasih...

    Wassalamu'alaikum ....

    BalasHapus
  10. mohon dengan sangat agar di tulis diblog ini semua materi fiqih II
    sbb untuk bahan belajar kami menghadapi ujian semester III ...
    mohon maaf dan terima kasih ...

    MAIZUN
    NIM : 2021312049

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum ...

    Nama : Sholikhah
    Nim : 2021312042
    Kelas : Smester III Non-Reg Tarbiyah

    Pertanyaan :
    Hukum bunga Bank Convensional itu Khilafiyah
    Bolehkan ketika menemui masalah perbankan ikut ulama' yang membolehkan bunga, dan ketika menemui masalah peribadatan ikut madzhab yang lain?

    Syukron

    Wassalamualaikum

    BalasHapus
  12. Assalamu'alaikum,,,

    Nama : Barokah
    NIM : 2021312040

    Nama : Sa'atun
    NIM : 2021312041

    Nama : Sofiatun Lailiyah
    NIM : 2021312051

    Nama : Alif Syafa'ah
    NIM : 2021312029

    Afwan mau tanya pak,,, ta'aruf yang sesuai dengan ajaran islam itu yang seperti apa? karena ada yang salah mengartikan bahwa ta'aruf itu sama dengan pacaran,,, mohon penjelasan dari baapak dosen,,

    Syukron,,,,
    Afwan sebelumnya,,,

    BalasHapus
  13. assalamualakum....
    Nama:Nur Kurniasih
    NIM: 2021312034

    Nama : Halida Hanum
    NIM : 2021312035

    Bapak Dosen yang terhormat, kami berdua absen yaa,,,,
    kami berharap nilai uas kami dapat A. amin,,,,,

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum...
    Nama : Nurkurniasih
    NIM : 2021312034

    Nama : Halida Hanum
    NIM : 2021312035

    sekal lagi absen pak.....

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum,,,,,,,,,,,,,,,,
    Nama : Nur Kurniasih
    NIM : 2021312034
    Kelas ; Smt III / NON REG/ TARBIYAH PAI

    Nama : Halida Hanum
    NIM : 2021312035
    Kelas ; Smt III / NON REG/ TARBIYAH PAI

    kami absen sekali lagi pak,,,,,,,,,,,,,,,,,,

    BalasHapus
  16. Muhammad Afifudin
    NIM : 2021312037
    Kelas : Q / III ( Non Reguler )
    Assalaamu'alaikum......
    saya absen pak....syukron

    BalasHapus