Selasa, 31 Desember 2013

Senyuman Guru

Senyuman  Guru

Sudah lama saya kepingin mencium tangan guru
tapi waktu selalu belum mau berbagi
kuhimpit agenda, kulipat jarak, ku yakinkan niat,
langkah total menghantarkan kehadiranku pada sang Guru
syukur pada Ilahi, kali ini aku bisa sowan pada Guru

betapa bahagianya ketika disapa
rasa panas yang masih terasa
disekujur badan karena desakan
dan hentakan langkah kaki, seketika terasa diguyur air dingin

entah rahasia apa,
senyuman guruku telah memberikan ilmu tentang sebuah nilai
yang rumit dan sulit aku katakan

aku jadi ingat perkataan teman yang memang sulit kuhilangkan
dia menirukan  apa yang diucapkan sang guru,
"aku itu punya murid banyak, tapi kenapa mereka tidak 'tampak' ?,
hanya sedikit saja yang 'mau kusapa', ada juga yang memang sulit kusapa".
kata temanku, adakalanya memang guru tidak mau memberikan wajahnya
kepada murid yang sudah kelewat nakalnya. betapa hati tak dapat berasa ketika guru tak mau menyapa ? temanku juga menegaskan; "guru tidak mau/enggan menyapa kalau
murid kelewat mendosa."



8 komentar:

  1. Subhanallah... ruar biasa
    boleh tau ndak ustadz, siapa guru itu?

    BalasHapus
  2. semua yang memberi ilmu kepadaku, mas, sangat banyak

    BalasHapus
  3. Alangkah damay hatiku bila suatu saat kudapati sapaan Pak Surur dengan senyum yang ikhlas penuh keridhaan. . Ridha menerimaku sebagai muridnya. . :'(

    BalasHapus
  4. Pak Surur adalah Dosen sekaligus Guru kita, yang harus kita taati dan patuhi segala perkataan dan nasehatnya, maturnuwun Bapak Dosen atas segala Ilmunya

    Muhammad Firdaus
    DMS Kelas E
    123111389

    BalasHapus
  5. kelas L hari senin 3-3- 2014 yang tidak hadir
    1. verrina holly (sakit)
    2. dewi melyasari( sakit)
    3. vinayati( urusan keluarga)

    BalasHapus
  6. مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَاسَ فَشَرِبُوْا مِنْهَا وَسَقُوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَمَا هِيَ قِيْعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأَ؛ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِيْنِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ اَلذِي أُرْسِلْتُ بِهِ [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
    Dari Abi Musa Radhiallahu Anhu, dia berkata Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang oleh karena itu Allah mengutus aku untuk menyampaikanya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi; bumi itu ada yang subur, menyerap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumput yang banyak. Ada pula yang keras tidak menyerap air sehingga tergenang, maka Allah memberi manfaat dengan hal itu kepada manusia. Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak dan sebagainya), dan untuk bercocok tanam. Ada pula hujan yang jatuh kebagian lain, yaitu di atas tanah yang tidak menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput. Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama, yang mau memanfaatkan sesuatu yang oleh karena itu Allah mengutus aku menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya. Begitu pula perumpamaan orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya. “Abu Abdillah berkata, bahwa Ishaq berkata,” Dan ada diantara bagian bumi yang digenangi air, tapi tidak menyerap. ”
    Kitab Riyadhus Shalihin , Hadits Ke 1378
    pasal 33 ayat 3 UUD 1945
    Yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
    nama: mustaghfirin
    kelas : L
    makul: ulumul hadist

    BalasHapus
  7. Nama : Nur Khotimah
    Nim : 2013212025
    Kelas :L

    AIR
    عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم- : ((إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ))
    أخرجه الثلاثة, صححه أحمد.

    Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya.

    UU 7 2004 Pasal 1 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi:
    1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

    2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasukdalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
    3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
    4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    TANAH
    Hadits Muslim 3020
    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
    Barangsiapa mengambil sejengal tanah saudaranya dgn zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat. [HR. Muslim No.3020].
    Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

    BUMI

    Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
    الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
    “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC”.
    Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
    Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


    BalasHapus
  8. NAMA : TUTI ALAWIYAH
    KELAS : EKONOMI SYARIAH “L”
    NIM : 2013213016
    MAKUL : HADITS EKONOMI
    HADITS TENTANG PERPAJAKAN DAN KEMISKINAN

    HADITS TENTANG KEMISKINAN

    عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:”Bergembiralah dan berharaplah dengan apa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlah kemiskinan yang paling aku takutkan menimpa kalian, akan tetapi aku yang aku takutkan adalah dihamparkan kepada kalian kekayaan dunia, sebagaimana telah dihamparkan kepada umat sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba mendapatkannya hingga kalian binasa sebagaimana mereka binasa.
    ”(HR. al-Bukharidan Muslim)
    SababulWurud (sebab munculnya sabda Nabi tersebut):
    Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untuk mengambil Jizyah, dan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam telah membuat perjanjian dengan panduduk Bahrain dan menjadikan pemimpinnya adalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Makadatanglah Abu ‘Ubaidah dengan membawa harta dari Bahrain, lalu orang-orang Anshar mendengar perihal kedatangan Abu ‘Ubaidah maka mereka shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam.Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam selsai dari shalat, mereka menampakkan diri dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, maka Nabi pun tersenyum ketika melihat mereka, kemudian beliau shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihiwasallam mengira kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah datang membawa sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam dari Bahrain? Makabergembiralahdanberharaplah….(al-hadits)
    Hadits Tentang Kemiskinan
    1.Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.(HR.BukharidanMuslim)
    Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu
    2.Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud)


    PendapatUlamaTentangPajak
    Kalaukitaperhatikanistilah-istilah di atas, kitadapatkanbahwapajaksebenarnyadiwajibkanbagi orang-orang non muslimkepadapemerintahan Islam sebagaibayaranjaminankeamanan. Makaketikapajaktersebutdiwajibkankepadakaummuslimin, paraulamaberbedapendapat di dalammenyikapinya.

    PendapatPertama:menyatakanpajaktidakbolehsamasekalidibebankankepadakaummuslimin, karenakaummusliminsudahdibebanikewajiban zakat. Dan inisesuaidenganhadist yang diriwayatkandari Fatimah bintiQais, bahwadiamendengarRasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَفِيالْمَالِحَقٌّسِوَىالزَّكَاةِ

    “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. ”( HRIbnuMajah, no 1779, meskipun di dalamnyaadarawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’ifhadist, dan menurut Imam Bukhari : diatidakcerdas )

    Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dansemena-mena, diantaranya adalah :

    Pertama: Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

    “ Demidzat yang jiwakuberada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat,sekiranya taubat(seperti) itudilakukanolehseorangpenarikpajak, niscayadosanyaakandiampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua :HadistUqbah bin ‘Amir, berkatasayamendengarRasulullah saw bersabda :

    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ

    “ Tidakakanmasuksurga orang yang mengambilpajak (secarazhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadistinidishahihkanoleh Imam al Hakim ) .




    BalasHapus