Minggu, 16 Maret 2014

Perbandingan Madzhab



Pengertian
Dalam bahasa Arab, madzhab diambil dari kata dzahaba- yadzhabudzahban-wa dzahaban- wa madzhaban yang berarti pendapat (opinion), jalan, metode atau sesuatu yang diikuti.

Secara istilah, madzhab diartikan paham atau aliran pikiran yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam Islam yang digali dari ayat al-Quran atau Hadits yang dapat diijtihadkan.

Ahamad Djazuli merinci lebih jauh bahwa madzhab adalah aliran-aliran dalam fiqih yang disebabkan oleh terjadinya perbedaan penggunaaan metode sehingga berakibat pada perbedaan pendapat dan membentuk kelompok pendukung (murid imam) sebagai penerus Imamnya dan terus berkembang menjadi madzhab tertentu.





Istilah perbandingan madzhab terjemahan muqaranah almadzahib”. dikenal juga istilah “fiqih muqaran”. Berikut dikemukakan pengertian  muqaranah al-madzahib dan fiqh muqaran oleh para ahli:

1. Wahab Afif mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalahilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mnegenai masalah-masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing pendapat yang paling kuat”.

2. Abdurrahman mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalahilmu yang memperbandingkan satu madzhab dengan madzhab lainnya. Karena di antara madzhab-madzhab tersebut terdapat perbedaan”.

3. Huzaemah Tahido Yanggo mendefinisikan perbandingan madzhab sebagai ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha (mujtahidin) beserta dalil-dalinya mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati (ijmak), maupun yang diperselisihkan (ikhtilaf) dengan membandingkan dalil masing-masing, yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.



4. Syaikh Mahmoud Syaltout menjelaskan bahwa istilah perbandingan madzhab adalah identik dengan istilah fiqih muqaran, yaitumengumpulkan pendapat para imam mujtahid berikut dalil-dalinya tentang suatu masalah yang diperselisihkan dan membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya”.

5. Muslim Ibrahim juga menyamakan antara muqaranah al-madzahib dengan istilah fiqh muqaran. Ia mendefinisikannya sebagaisuatu ilmu yang mengumpulkan  pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyyah fiqih, mengumpulkan, meneliti dan  mengkaji serta  mendiskusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif, untuk dapat mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh dalildalil yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip umum syariat Islam”.


Muslim Ibrahim menjelaskan bahwa perbandingan madzhab adalah salah satu cabang dari fiqih muqaran. Fiqh muqaran sendiri menurutnya, memiliki empat buah cabang, yaitu
1.Muqaranah al-madzahab fi al-fiqh ( Perbandingan madzhab”),
2.Muqaranah al-madzahbi fi ushul al-fiqh (ushul fiqih perbandingan),
3.Muqaranah asy-syara’i (perbandingan syariah)
4.Muqaranah fi al-qawanin al-wadh’iyyah (perbandingan hukum”)
Perbandingan madzhab  sebagai suatu metode,
 
memiliki beberapa langkah sebagai berikut:
 
1.Mengutip pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
2.Mengutip dalil-dalil yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas dengan syarat dalil-dali tersebut yang paling kuat;
3.Mengidentifikasi faktor yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
4.Mengkritisi kuat atau lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masingmasing fuqaha;
5.Menarik kesimpulan dan memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
SEJARAH ILMU PERBANDINGAN MADZHAB

Pola perbandingan sebetulnya sudah ada sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan perbandingan, diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu Qudamah dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu. Walaupun telah digunakan metode perbandingn dalam karya-karya tersebut namun belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Hanya merupakan perbandinagn sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.
Awal abad ke-20 ini, barulah lahir ilmu perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak tersendiri, karena mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu ilmu. Jika boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi adalah orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab di fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.
SEJARAH LAHIRNYA MADZHAB 

Menurut sejarah tasyri Islam, madzhab lahir dari perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari para sahabat Nabi saw yang focus pada ilmu dan hukum, sampai kepada para tabiin di setiap daerah-daerah.
Pada masa tabi’in dan imam-imam mujtahid, muncul sederetan ulama dalam jumlah yang cukup banyak. Berbagai kawasan (negeri) Islam dipenuhi dengan ilmu dan ulama. Banyak diantara mereka yang mencapai tingkatan mujtahid mutlak. Sebagian ulama terbaik itu membuat metode yang digunakan untuk mengenal hukum-hukum.
Akhirnya masing-masing mempunyai murid dan pengikut yang mengikuti metodenya. Metode ini yang kemudian dinamakan  Madzhab. Di Madinah misalnya, banyak nama Tabiin yang memiliki perhatian besar terhadap hukum dan ilmu pengetahuan. Misalnya, Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Salim Ibnu Abdillah, Nafi maula Ibnu Umar, Ibnu Syihab az-Zuhri dan lainnya.
Di Makkah, tersebut nama besar seperti Ibnu Abbas Mujahid ibn Jabir, Ikrimah dan lainnya.
 Demikian juga kita temukan nama besar di Kufah dan Bashrah sepertiAlqamah bin Qais, Anas bin Malik, Qatadah ibn Da’aman dan  nama besar lainnya.
Maka tidak heran kalau dalam literature hukum Islam terdapat istilah madzhab Aisyah, madzhab Ibn Mas’ud, dan madzhab tabiin lainnya.
Menurut Thaha Jabir al-Ulwani generasi baru ini berjumlah 13 aliran, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sufyan bin Uyaynah (w. 198 H) di Makkah
2. Malik bin Anas (w. 179 H) di Madinah
3. Hasan al-Bashri (w. 110) di Bashrah
4. Abu Hanifah (w. 150 H) di Kufah
5. Sufyan al-Tsauri (w. 160 H) di Kufah
6. al-Auzai (w. 157 H) di Syam
7. Abdullah bin Idris as-Syafii (w. 204 H) di Mesir
8. al-Laits bin Saad (w. 175 H) di Mesir
9. Ishaq bin Ruhawaih (w. 238 H) di Naisabur
10. Abu Tsaur (w. 240 H) di Baghdad
11. Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) di Baghdad
12. Daud adz-Dzhahiri (w. 270) di Baghdad
13. Ibn Jarir at-Thabari (w. 310) di Baghdad
Ketiga belas aliran ini pada akhirnya membentuk madzhab-madzhab tersendiri. Mereka memiliki buku rujukan, memiliki metode istinbat dan pengikut di masingmasing daerah. Ketiga belas madzhab ini digolongkan pada komunitas Sunni. Dalam  kelompok Syiah, ditemukan juga berbagai madzhab fiqih. Diantaranya, Zaidiyyah, Imamiyyah, Ismailiiyah. Ditemukan juga madzhab dari kelompok Khawarij, yaitu madzhab Ibadiyyah 
FAKTOR-FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TIMBULNYA MADZHAB
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum Islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.Munculnya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum Islam.
DAMPAK MADZHAB TERHADAP PERKEMBANGAN FIQIH

Sebagaimana telah dijelaskan di muka bahwa madzhab fiqh dapat dikelompokkan menjadi tiga madzhab utama: Sunni, Syi’ah, dan Khawariji.
Dari tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya madzhab Sunni sampai sekarang berkembang menjadi empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali (al-Madzahib al-Arba’ah);
madzhab Syi’ah berkembang menjadi Madzhab Ja’fari [Imami], Zaidi, dan Isma’ili;
terakhir madzhab Khawarij menyisakan satu madzhab; madzhab Ibadi.
Dampak madzhab tehadap bentuk penulisan kitab fiqh terdapat tiga macam bentuk kitab, yaitu 

1. Matan, yaitu kitab yang mengumpulkan masalah-masalah pokok yang disusun dengan uraian yang mudah. Akan tetapi, kemudian ada pula dengan uraian yang sukar, sehingga membutuhkan syarh (keterangan).
2. Syarh, yaitu kitab yang merupakan komentar dari kitab matan.
3. Hasyiah, yang merupakan komentar dari syarh.
Referensi
Cik Hasan Bisri, Model Peneliti Fiqh Jilid I: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian,
2003, Prenada Media, Jakarta.
E. Abdurahman, Penerbit Mazhab, 1991, Sinar Baru, Bandung Qodri Azizy, Reformasi
Bermazhab, 2004, Teraju, Mizan Aswadie Syukur, Perbandingan Mazhab, Ilmu,
Surabaya, 1990. 
Edy A. Effendy (editor), Dekonstruksi Islam: Mazhab Ciputat, 1999, Penerbit Zaman
Wacana Mulia, Bandung. 
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, 1997, Logos, Jakarta.
Juhaya S. Praja, Filsafat Ilmu: Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam, 2000,
PPs, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. 
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar, 1990, Sinar Harapan, Jakarta.
Muhammad Salthout dan Muhammad Ali Asy-Sayis, Muqaratu Al-Mazahib fi Al-Fiqh,
Matba’ah Muhammad ‘Ali Shoibi`, Al-Azhar, 1953.
Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran, 1991, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa dillatuhu, 1989, Beirut: Dar Al-Fiqr, Juz I. 
 












158 komentar:

  1. Pada dasarnya orang yang satu dengan yang lainya memiliki pendapat yang berbeda terhadap suatu masalah. Timbulnya berbagai macam mazhab itu ditimbulkan dari pemikiran - pemikiran yang berbeda tentang mazhab yang dianutnya, Ada pula faktor munculnya berbagai mazhab dari berbagai ulama dikarenakan masalah yang timbul saat ini belum ada ketika masa Nabi Muhammad SAW dahulu.

    BalasHapus
  2. Nama : Anisa wiwin H
    Nim : 2013212041
    Kelas : L

    BalasHapus
  3. Mazhab berarti menjelaskan tentang kumpulan pendapat dari para mujtahid berupa hukum islam dari dalil-dalil syariah yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan yang mendasari pendapat tersebut. Dengan perbandingan diatas dapat membibing seorang muslim pada kehendak Allah dan Rasul-nya dalam Al-qur'an dan As-sunnah.

    Nama : Falasifah
    NIM 2013212003
    Kelas L

    BalasHapus
  4. Berarti mazhab itu memiliki berbagai pengertian dari berbagai kalangan para mujtahid yang umumnya berisi ilmu yang membandingkan mazhab yang satu dengan mazhab yang lain dan menghimpun pendapat-pendapat imam mujtahid beserta dengan dalil-dalilnya tentang suatu permasalahan yang lain supaya jelas setelah adanya perbandingan dalil maka pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang paling kuat pula.

    Nama : Khanifah
    NIM 2013212026
    Kelas L

    BalasHapus
  5. Pandangan yang dihasilakan oleh semua mazhab dianggap benar, dengan catatan tetap mempunyai potensi salah, tetapi mengikuti pandangan mazhab tersebut tidak dalam kerangka untuk memastikan seratus persen pandangan tersebut benar dan salah, melaikan dalam kerangka tarjih dan ghalabat zhan. Dengan kata lain kita mempunyai dugaan kuat, bahwa hukum yang kita ambil dan ikuti dalam masih tertentu adalah hukum allah bagi kita dan juga orang yang menyatakannya, namun jika kemudian terbukti salah hukum itupun dianggap marjuh dan lemah sehingga ketika itu harus di tinggalkan, itulah mengapa semua mazhab islam tersebut pada dasarnya mazhabnya satu yaitu al-qur'an dan as-sunah.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Istilah perbandingan madzhab terjemahan “muqaranah almadzahib”. dikenal juga istilah “fiqih muqaran. Dan saya sependapat dengan perbandingan Abdurrahman mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalah “ilmu yang memperbandingkan satu madzhab dengan madzhab lainnya. Karena di antara madzhab-madzhab tersebut terdapat perbedaan”.Karena pada dasarnya suatu madzhab itu berbeda-beda.
    Nama : Nur Khotimah
    Nim : 2013212025
    Kelas : L

    BalasHapus
  8. Dari pengertian pendapat-pendapat para mazhab terdapat banyak perbedaan, dari perbedaan tersebut kita dapat membandingkan antara mazhab yang satu dengan yang lain. Karena mazhab sangat luas pembahasannya dalam menentukan hukum maupun dalam pratek kesehariannya. Perbedaan pendapat mazhab tersebut menimbulkan suatu perbandingan hasil ijtihad.

    Nama : Anisatun Khasanah
    NIM 2013212014
    Kelas L

    BalasHapus
  9. Menurut Qarim Abdul Aziz, ada beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan suatu mazhab antara lain :
    1. Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al qur'an
    2. Perbedaan para sahabat disebabkan karena perbedaan riwayat.
    3. Perbedaan para sahabat disebabkan karena rayu'.

    Dari beberapa faktor tersebut, lahirlah mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri, sehingga perbedaan pendapat dan beragam produk hukum dilahirkan.sebagai contoh para imam mazhab seperti : imam Hanafi,Imam Malik ,Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal dan lain-lain, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para mazhab ini. Pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai masalah hukum yang dihadapi baik, dalam memahami nash al qur'an dan hadist maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditawarkan.

    Yang perlu diingat dan diperhatikan, bahwa perbedaan suatu mazhab tidak menjadikan perpecahan dan permusuhan diantara umat muslim, melainkan sebagai suatu nikmat dan upaya untuk mempertegas ukhuwah islamiyah.


    Nama : Hari Prasetiyo
    NIM : 2013212032
    Kelas : L

    BalasHapus
  10. dari sekian banyak perbedaan pendapat dari para mujtahid kita dapat mengetahui pengertian mahzab lebih luas dan bisa menentukan mana mahzab yang harus diikuti dari perbandingan para mujtahid..

    NAMA :RANI TRISUCI
    nim: 2013212022
    kelas: L

    BalasHapus
  11. Meskipun mazhab islam itu banyak, bukan berarti umat islam tidak lagi memiliki kesatuan aqidah, sistem dan politik, sebab perbedaan mazhab tersebut tetap tidak mengeluarkan umat islam dari ranah aqidah sistem politik islam, d samping itu perbedaan tersebut keniscayaan faktual dan syar'i
    NAMA: FAHRATUN NISA
    KELAS : L
    NIM :2013212005

    BalasHapus
  12. Tujuan munculnya mazhab adalah mengajar dan menyampaikan ajaran-ajaran islam supaya tidak hilang dimakan masa,supaya umat terkemudian dapat merujuknya.
    Para Imam mazhab memang memiliki perbedaan dalam berpendapat ,akan tetapi tidak bertujuan mengelompokkan umat islam ini kepada mazhab mereka saja,tidaklah bertujuan membelah umat islam melainkan ingin menyebarkan ilmu-ilmu islam sebagaimana yang kita pelajari dan amalkan sekarang.Tiadalah mereka para imam mahzab mengubah sunah Nabi shallaluhu alaihi Wasalam.

    Nama :Amaliya Khanifah
    Kelas :L
    Nim :2013212006

    BalasHapus
  13. pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah dan hukum yang diperslisihkan dijadikan dasar disetiap pendapat , Semua imam mazhab sepakat bahwa pijakannya tetap Quran dan Hadits, ucapan mereka tentang ajakan untuk kembali kepada Al-Quran dan Al-Hadits, walaupun dengan redaksinya berbeda2.

    Nama : Alfi Novatantia
    Nim : 2013212033
    Kelas : L

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Madzhab merupakan salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. namun dalam Islam ada banyak sekali Madzhab yang ada yang berpedoman dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
    Namun dari sekian banyak Madzhab ada 4 Madzhab:
    1. Madzhab hanafiyah
    2. Madzhab Malikiyah
    3. Madzhab Syafiah/ Syafi'i
    4. Madzhab Hanbali/ Hambali

    Nama: Elah Suci Lestari
    Nim: 2013212004
    Kelas: L (RE)

    BalasHapus
  16. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam islam yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.

    Nama : Fatimah Belqis
    NIM 2013212023
    Kelas L

    BalasHapus
  17. mazhab di kalangan orang muslim sudah menjadi hal biasa karena mazhab itu juga artinya perbedaan pendapat seorang ulama yang sudah pada tingkatan mujtahid seseorang mujtahid memecahkan masalah dalam islam, dari seseorang mujtahid itu terjadi perbedaan pendapat
    hikmah mazhab dalam
    1. perbedaan pendapat di dalam islam itu suatu rahmat dari ALLAH SWT
    2. perbedaan dalam islam juga menandai bahwa umat islam itu maju tidak kalah dengan umat agama lain

    nama : mukhammad ali anwar
    nim : 2013212027
    kelas : L

    BalasHapus
  18. NAMA: UMI AMINAH
    NIM : 2013212017
    KELAS : L

    BalasHapus
  19. Menurut pendapat saya Ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab ialah hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum, dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’ dan hukum-hukum yang berlaku , baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.

    Nama : verina holy
    NIM : 2013212021
    kelas : L

    BalasHapus
  20. pada umumnya, di indonesia mempunyai empat mazhab yang mempunyai berbagai perbedaan-perbedaan dikalangan masyarakat, yang menimbulkan berbagai perdebatan-perdebatan yang menganggap bahwa masing-masing mazhab tersebut paling baik. padahal yang pernah saya baca, bahwa empat mazhab tersebut mengatakan bahwa"ambilah yang paling benar dari keyakinan yang kamu yakini paling benar."

    nama :risqiyah
    nim: 2013212008
    kelas: L:

    BalasHapus
  21. Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.

    Nama : ita noorma yudyana
    NIM : 2013212031
    kelas : L

    BalasHapus
  22. Perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang wajar dalam kehidupan manusia. Dalam kaitannya dengan Islam, paling tidak ini menunjukkan kerealistisannya sebagai sebuah agama yang memperlakukan manusia sebagai manusia yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal tingkat kemampuan, pengetahuan dan pemahaman. Setelah masa-masa kenabian perbedaan pola pandang di kalangan sahabat sering terjadi, akan tetapi perbedaan tersebut tidak timbul dari kelemahan akidah, atau keraguan terhadap kebenaran ajaran Rasulullah saw, melainkan semata-mata karena keinginan yang kuat untuk merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kehendak Allah SWT.

    BalasHapus
  23. kaum islam memiliki imam mazhab masing-masing sesuai dengan apa yang mereka yakini. dari keyakinan tersebut akan menimbulkan berbagai perbedaan-perbedaan sehingga menimbulkan pertentangan mazhab. bagaimanapun mazhab yang dianut oleh masing-masing umat muslim harus dihormati karena tergantung pada apa yang mereka yakini.mereka meyakini mana yang paling benar karena dalam mazhab yang dianut terdapat banyak tata cara untuk menyelesaikan masalah seperti tentang tata cara berwudhu yang berbeda amtar mazhab.

    nama: ismaturofiah
    nim: 2013212010
    kelas: L

    BalasHapus
  24. didalam perbandingan para madzab-madzab dalam berpendapat mengenai masalah atau hukum yang sudah ada pada zaman para nabi memang banyak perbedaan mengenai memberi solusi kepada kita sekarang, karena permasalahan yang dulu didalam zaman nabi dengan zaman kita memanglah berbeda.oleh karena itu
    kebanyak kita sekarang dalam mengambil keputusan untuk memecahkan permasalahan sekarang, mengikuti madzab yang kita anut.

    nama : cici sugiarti
    nim : 2013212001
    kelas : L

    BalasHapus
  25. Perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang wajar dalam kehidupan manusia. Dalam kaitannya dengan Islam, paling tidak ini menunjukkan kerealistisannya sebagai sebuah agama yang memperlakukan manusia sebagai manusia yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal tingkat kemampuan, pengetahuan dan pemahaman. Setelah masa-masa kenabian perbedaan pola pandang di kalangan sahabat sering terjadi, akan tetapi perbedaan tersebut tidak timbul dari kelemahan akidah, atau keraguan terhadap kebenaran ajaran Rasulullah saw, melainkan semata-mata karena keinginan yang kuat untuk merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kehendak Allah SWT.


    Nama: Zurochtina
    Nim:2013212024
    kelas: L (RE)

    BalasHapus
  26. Menurut saya tentang mazhab tsb,
    Agama islam mempunyai banyak cabang dan semuanya itu menyerupai satu sama lain, mazhab itu sebagai pegangan bagi kaum muslim sedunia stelah dari Al-Quran dan assunah. Umat islam mempunyai banyak mazhab, dan semuanya umat islam berpegang kepada salah satu mazhab yang dianggap benar tidak menyimpang dari Al-Quran dan assunah yang semuanya menuju pada satu tujuan untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
    Dan saya tidak setuju seandainya mazhab syiah di anggap mazhab karena telah menyimpang dari Al-Quran dan assunah, sekian dan terimakasih
    NAMA: MUSTAGHFIRIN
    KELAS : L
    NIM : 2013212036

    BalasHapus
  27. Pada dasarnya di dalam agama islam terdapat empat mahzab. Didalam islam juga mengandung berbagai perbedaan mahzab yang berbeda-beda, ada yang percaya dengan pendapat mahzab syafi'i, maliki, hambali dan hanafi.
    Mereka boleh percaya dengan mahzab yang mereka anggap benar, seperti NU percaya dengan mahzab syafi'i misalnya dengan tata cara sholat dan berwudhu.
    Empat mahzab tersebut mempunyai pendapat yang berbeda-beda dan mereka anggap benar dengan pendapat tersebut.

    Nama : Yuniatun Inayah
    NIM : 2013212012
    Kelas : L

    BalasHapus
  28. Bagi orang awam bermazhab adalah untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu Al-quran, hadits, ijma' dan lain-lain, namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui Al-quran dan hadits. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.

    Nama : Nurul Fitriana
    Nim : 2013212016
    Kelas : L (RE)

    BalasHapus
  29. Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahlihadits maupun ahli ra’yi. Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.

    Nama : Citra Lailiya Mardliyan
    Kelas : L
    NIM : 2013212002

    BalasHapus
  30. Menurut pendapat saya
    Setiap mujtahid pemikirannya kebanyakan berbeda-beda namun selama pemikirannya atas dasar Al-Quran dan Assunah islam tetap membolehkannya.
    setiap umat islam di wajibkan untuk mengikuti salah satu madzab yang mereka anggap itu benar dan tetap menghormati pendapat umat islam yang menganut madzab yang berbeda. Sekian dari saya kurang apabila ada kekurangan dan salah kata saya minta maaf.

    NAMA :AHMAD MASRURI
    NIM :2013212028
    KELAS :L

    BalasHapus
  31. Madzhab timbul karena adanya perbedaan penggunaaan metode sehingga berakibat pada perbedaan pendapat dan membentuk kelompok pendukung (murid imam) sebagai penerus Imamnya dan terus berkembang menjadi madzhab tertentu. Seiring berkembangnya zaman banyak juga masalah-masalah yang bermunculan dan madzhab-madzhab tersebut memberikan jalan yang merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai masalah hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al qur'an dan hadist maupun kasus-kasus hukum yang ada. Karena dari masing-masing orang memiliki pendapat yang berbeda terhadap suatu masalah. Dan pada dasarnya seseorang mempercayai madzhab yang seseorang itu anggap benar dan tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah.

    sekian komentar yang dapat saya sampaikan. . .terimakasih

    Nama:Nailis sa'adah
    NIM :2013212009
    Kelas:L

    BalasHapus
  32. pada dasarnya semua orang muslim itu sudah mengetahui adanya madzhab, yang terkenal itu ada empat, akan tetapi keempat madzha tersebut memiliki perbedaan satu sama lainnya, tetapi juga ada hubungannya diantara madzhab-madzhab itu. Ada yang benar-banar mengerti, namun ada juga yang kurang mengerti tentang madzhab. seiring dengan berkembangnya zaman semakin banyak dan meluasnya ajaran islam dan semakin banyak juga masalah-masalah baru yang muncul. Maka madzhab juga akan semakin berkembang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah baru yang muncul tersebut.

    Nama:Novita endah lestari
    NIM :2013212013
    kelas:L

    BalasHapus
  33. tugas makul hadist

    Nama : Akhmat Taufik
    Nim :2013213027
    Kelas : ekosy L

    Setelah saya teliti ternyata banyak penjual yang tidak islami di sekitar lingkungan sekitar sayasalah satunya adalah:
    1. Si penjual yang yang curang dengan timbanganya, dengaan memberikan sedikit beban pada timbangannya.
    2. Sipenjual duren yang memberikan sampel yang bagus padahal tenyata durian yang dijual tidak sebagus yang ditawarkan
    3. Penjual dgangan makanan ringan yang berhadiah,yang sebenarnya itu adalh system perjudian yang dikemas untuk anak kecil.

    BalasHapus
  34. NAMA : ANANG BERLIAN NAILUL MAULA
    NIM : 2013213005
    KELAS : EKOSY L

    Setelah saya teliti disekitar rumah saya terdpat beberapa penjual yang tidak islami, atau yang disebut penjual yang tidak menggunakan kaidah islam :

    Salah satunya adalah penjual es marimas yang airnya tidak menggunakan air yang tidak matang, atau air mentah. Padahal itu sangat tidak etis dan sangat merugikan kesehatan si pembeli

    Kemudian penjual lotre yang isinya mainan. Padahal itu adalah salah satu bentuk perjudian yang jelas bentukya, tetapi itu Masih dilakukan karna ketidak tahuan dari si penjual bahwa itu adalah salah satu bentuk perjudian


    BalasHapus
  35. menurut saya makanan yang tidak islami yaitu abon yang waktu pembuatannya antara daging dan darah itu belum di bersihkan, dan mesin yang di gunakan untuk menggiling daging tersebut belum di bersihkan sama sekali padahal mesin tersebut banyak bekas darah yang tertempel pada mesin penggilingan jadi makanan tersebut menjadi najis dan di hukumi haram.



    NAMA : MUHAMMAD IRSAN AL-FURQON
    PRODI : EKONOMI SYARI'AH '' L ''
    NIM : 2013213030
    MATKUL : HADITS EKONOMI

    BalasHapus
  36. NAMA : NOVITASARI
    NIM : 2013213007
    KELAS : EKOS L

    Jual Beli Yang Dilarang Oleh Islam
    Jb.Dengan Mengurangi Timbangan

    Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam lingkungan kita pun masih banyak yang berbuat curang dalam melakukan jual-beli seperti dengan cara ini yakni mengurangi timbangan .
    Jual-beliseperti ini biasanya dilakukan ketika seorang pembeli sedang lengah ataupun bias dilakukan dalam timbangannya sudah ditambah suatu barang yang bias menambah berat barang hingga posisinya sama dengan timbangan atau seimbang.kebanyakan orang pun tidak mengerti ternyata barang yang mereka beli itu kurang, jual beli sepertiini adalah jual beli yang tidak sah dan dilarang oleh syariat , dan segala sesuatu bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan dan gharar(penipuan) bias merugikan para pelaku pasar itu tidak diperbolehkan dalam islam .

    BalasHapus
  37. Nama:Desyntha ayu ningtyas
    Kelas:Ekos L
    Nim:2013213010

    Jual beli yang dilarang oleh islam
    Berdasarkan pengamatan saya di lingkungan saya terdapat jual beli yang dilarang oleh islam ,diantaranya menjual jenis makanan yang telah kadaluarsa , yang seharusnya tidak dijual kembali kepada masyarakat sekitar karena dapat merugikan si pembeli. seperti hal nya roti basi ,atau jenis2 lainya,yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi,seharusnya si penjual tidak berbuat seperti itu demi keuntungan pribadi mereka masing2.

    BalasHapus
  38. NAMA : TUTI ALAWIYAH
    NIM : 2013213016
    KELAS : EKONOMI SYARIAH “L”
    JUAL BELI YANG DI LARANG OLEH ISLAM
    Saya menemukan suatu perdagangan yang tidak islam di lingkungan saya
    yang saya temukan adalah telor goreng
    Telor goreng ini pembuatannya tidak biasa Karena ada tambahan zat kimia seperti formalin yang membuat makanan tersebut menjadi awet dan menjadi elastis dan kenyal,awalnya makanan tersebut terasa enak tapi lama kelamaan jadi tidak enak dan rasanya aneh. Dampaknya memakan telor goreng yang ada bahan pengawetnya bisa menimbulkan penyakit seperti kanker dan penyakit lainya.

    BalasHapus
  39. madzhab adalah sebuah paham atau aliran yang di jadikan sebagai pedoman hukum dalam islam dimana hukum tersebut hasil dari ijtihad para mujtahid karena perbedaan pendapat tentang hukum islam yang di gali dari Al Quran dan hadist.
    Dari situlah muncul beberapa madzhab yang berbeda, seperti yang sudah diketahui.walaupun berbeda madzhab, madzhab tersebut tetap sesuai dengan ajaran islam, jadi tidak ada perselisihan diantara madzhab satu dengan madzhab yang lain.

    Nama : Muslihul Lubab
    NIM : 2013212042
    Kelas : L (RE)
    Matkul : Ulumul Hadist
    Semester : 4

    BalasHapus
  40. madzhab adalah hasil pikiran imam mujatahid tingkatan mutlak yang di hasilkn dari pembedahan al quran, hadits, dan segala yang datang dari para sahabat yang di jadikan muslim untuk beribadah.

    nama : SUPARMAN
    kelas : L
    nim : 2013212020

    BalasHapus
  41. Madzhab adalah jalan atau pintu yang di buat oleh para imam mujtahid dengan tingkatan mutlak yang bisda di pilih dari serkian imam yang ada untuk di jadikan dasar seseorang untuk mengatur hubungannya dengan manusia dan sang kholiq.

    nama : ARI SPUTRO
    kelas : L
    nim : 2013212034

    BalasHapus
  42. NAMA : IKA SAPITRI
    KELAS : L
    NIM : 2013213009


    PEMBUATAN SAOS

    Saos adalah sebagai tambahan pelengkap yang bahan dasarnya adalah cabai.
    Apakah bahan-bahan yang terdapat pada saos itu sudah sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya?
    Setiap hari kita pasti menemui saos dengan berbagai merk, misalnya sering kita melihat pedagang mie ayam, goreng-gorengan,siomay dlll. Itu pasti menggunakan saos. Tetapi kita tidak sadar apakah bahan-bahan untuk membuat saos itu bersih atau cara pengemasannya itu higienis atau tidak. Banyak saos-saos bermerk yang sudah teruji kualitasnya dan aman dikonsumsi, tetapi ada juga yang tidak boleh dikonsumsi atau belum diuji kualitas.
    Sekarang banyak sekali saos-saos yang dijual di warung lingkungan anda, yang harganya lebih murah dibandingkan dengan harga saos yang bermerk. Saos yang bermerk jelas sudah ada lebel halal dan aman jika dikonsumsi, sedangkan saos yang murah itu belum jelas kualitasnya karena biasanya oknum-oknum yang ingin mendapatkan untung yang lebih besar jadi pemilihan bahan-bahan itu tidak dipilih dengan teliti, misalnya: seorang produsen memproduksi sebuah saos dengan pemilihan cabai yang asal-asalan dengan campuran bahan yang berwarna, produsen memproduksi saos dengan cabai busuk padahal cabai busuk itu sudah tidak layak dikonsumsi oleh konsumen karena tidak baik untuk kesehatan selanjutnya cabai busuk tadi diolah menjadi saos dengan campuran bahan-bahan lainnya seperti bawang putih,bawang merah,tomat dll. Dari bahan-bahan tersebut juga belum tentu melewati proses pemilahan antara bahan yang bagus dan bahan yang buruk karena produsen tertentu ingin mendapatkan keuntungan yang lebih. Kemudian campuran apalagi yang terdapat pada saos? Selain campuran yang tadi ada campuran bahan pewarna tekstil yang sangat membahayakan bagi konsumen, fungsi pewarna tadi untuk membuat warna saos berselera.
    Dalam hal tersebut berarti saos yang diproduksi dengan unsur menjatuhkan kesehatan orang lain dan berambisi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar untuk kekayaan pribadi, hal tersebut adalah menyimpang syara’ islam karena didalam islam tidak boleh menjatuhkan oranglain untuk kepentingan pribadi.

    BalasHapus
  43. Julita Viviana Anggraini
    EKOS , L
    2013213028
    Hadist Ekonomi

    (Jual beli yang tidak islami)

    Jual beli Air Kemasan
    Air sendiri terbagi menjadi 3 :
    1. Air yang jadi milik umum, artinya air yang bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh semuamakhlik hidup tanpa terkecuali.
    Contoh : Air laut dan air sungai, air semacam ini tidaklah dimiliki pihak tertentu.
    2. Air yang tertampung disumur setelah digali atau air hujan yang ditampung disuatu tempat milik seseorang.
    3. Air yang dikumpulkan diwadah / dikemasan untuk diproduksi atau dijual kepada orang lain. Walaupun belum jelas air itu didapat dari mana.

    BalasHapus
  44. Moch Hotimul Ihsan
    NIM. 123111225 (Mahasiswa Dual Mode System S1. PAI Kelas B)

    Ibarat pisau bermatu dua, kajian Perbandingan madzhab, insya Allah sangat bermanfaat, bukan saja akan mengikis fanatisme taqlid buta bermadzhab, tetapi juga menghilangkan sikap apriori dan antipati pada madzhab. Memang Islam selalu megajari kita agar menempatkan setiap urusan pada tempatnya, adil, tawazun dan proporsional.

    BalasHapus
  45. Muhamad Zuhri
    NIM : 123111223 (Kualifikasi S1 Dual Mode System, PAI Kelas B)

    Allah menciptakan berbagai macam makhluk, dari berbagai macam makhluk tersebut termasuk manusia Allah menciptakannya berbeda satu dengan yang lainnya, termasuk dari segi intelektual, dalam hal ini termasuk berbedanya antar madzhab dalam Islam atau banyaknya madzhab dalam Islam. Meski demikian tetap harus dicatat bahwa sekalipun madzhab Islam tersebut banyak, bukan berarti umat Islam tidak lagi memiliki kesatuan akidah, sistem dan politik, sebab perbedaan tersebut tetap tidak mengeluarkan umat Islam dari ranah akidah, sistem dan politik Islam karena perbedaan tersebut merupakan keniscayaan faktual dan syar'i.

    Jadi kesimpulannya bahwa terjadinya perbedaan pendapat yang melahirkan ragam madzhab itu merupakan suatu keniscayaan, namun tidak berarti bahwa keniscayaan tersebut bersifat mutlak dalam segala hal. Islam tidak menafikan keniscayaan tersebut meski Islam juga tidak menjadikan keniscayaan tersebut sebagai hukum. Karena keniscayaan faktual dan syar'i tersebut bisa diselesaikan oleh Islam dengan sejumlah hukum yang bisa langsung diimplementasikan serta mampu mewujudkan keharmonisan individual dan kelompok secara simultan.

    Yang jelas semua madzhab Islam tersebut pada dasarnya madzhabnya satu, yaitu Al Qur'an dan As Sunnah

    dengan perbedaan madzhab maka jadikanlah perbedaan tersebut sebagai persatuan dan kesatuan, demikian ustadz. nuwun

    BalasHapus
  46. MUHTADIN
    NIM. 123111224

    Bermadzhab adalah merupakan kenyataan sosial, terutama di Indonesia pengaruh madzhab sangat besar. Karena itu masalah bermadzhab perlu disikapi dengan bijak, proporsional, jauh dari apriori , antipati maupun fanatisme buta.

    Jangan sampai madzhab justru menjadi sarana perpecahan ummat Islam, atau menjadi komoditi kepentingan politik dan golongan untuk mengegolkan kepentingan – kepentingan sesaat.

    BalasHapus
  47. ELOK FATMAWATI
    NIM. 123111221(KUALIFIKASI S1 DUAL MODE SISTEM KLS B)

    Setiap orang memang memiliki pendapat yang berbeda-beda, baik terhadap suatu persoalan, pemikiran- pemikiran ataupun pandangan sesuai dengan mazhab yang di anutnya, karena memang yang saya tahu ada beberapa mazhab yang muncul dari berbagai ulama di indonesia yang di antaranya ada mazhab syafi'i, mazhab hanafi, mazhab maliki dan mazhab hambali.

    BalasHapus
  48. KASYATUN
    NIM. 123111214(KUALIFIKASI S1 DUAL MODE SISTEM KLS B)

    Dari artikel diatas kita mendapatkan materi baru tentang banyak sekali perbedaan pendapat para madzhab di seluruh dunia Mungkin, untuk orang awam permasalahan ini agak membingungkan: mengapa harus terjadi perbedaan pendapat, mengapa dalam Islam ada berbagai mazhab padahal agama Islam adalah satu, syariatnya satu, dan sumbernya satu, yaitu wahyu Ilahi? Mengapa tidak satu mazhab saja sehingga umat Islam bisa berjalan dalam satu alur mazhab karena umat Islam adalah umat yang satu? Sampai-sampai ada yang berkeyakinan bahwa perbedaan mazhab-mazhab pada dasarnya adalah perbedaan syariat dan sumbernya, bahkan akidahnya. Semisal perbedaan yang terjadi di kalangan non-Islam, yaitu Kristen Ortodok, Katolik, dan Protestan.
    Semua itu merupakan pandangan yang keliru. Sesungguhnya, perbedaan-perbedaan tadi bisa jadi justru memudahkan umat Islam, bahkan dalam kondisi-kondisi tertentu bisa menjadi rahmat dan kekayaan syariat, yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi umat Islam. Hal itu disebabkan hakikat khilaf para ulama yang sebenarnya adalah dalam hal-hal furu’iyah dan ijtihad-ijtihad ilmiah, bukan dalam hal-hal yang prinsipil, semisal dasar-dasar agama dan akidah. Oleh karena itu, kita tidak mendengar dalam sejarah Islam bahwa perbedaan mazhab-mazhab fiqih di kalangan para ulama itu menjadikan persaudaraan dan persatuan di antara mereka pecah.

    BalasHapus
  49. NUR WAHIDAH
    NIM 123111230 (KUALIFIKASI S1 DUAL MODE SISTEM KLS B)
    Pengertian madzhab mencakup hasil pendapat seorang mujtahid atau ulama dibawahnya yang menggunakan kaidah kaidah istinbath sesuai dengan yang digariskan oleh mujtahid.
    Maka kegiatan perbandingan madzhab tidak hanya sekedar membanding-bandingkan antar pendapat madzhab saja, namun mendiskusikannya dengan matang dan obyektif, mengkaji segi-segi kelebihan dan kekurangan pendapat masing-masing untuk kemudian menetapkan atau memilih mana diantara pendapat tersebut yang lebih kuat dan paling sesuai dengan jiwa, dasar, dan prinsip umum syariat Islam. Dari perbedaan-perbedaan tersebut diharapkan tidak memecah persatuan dan kesatuan umat Islam yang ada di dalamnya.

    BalasHapus
  50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  51. TURMUDZI
    NIM 123111238 (KUALIFIKASI S1 DUAL MODE SISTEM KLS B)
    Pada dasarnya madzhab satu dengan yang lainya memiliki pendapat yang berbeda terhadap suatu masalah, munculnya berbagai macam madzhab itu dikarenakan dari pemikiran-pemikiran yang berbeda tentang madzhab yang dianutnya. Adapula faktor munculnya bebagai madzhab dari berbagai ulama dikarenakan masalah yang timbul saat ini ketika masa nabi Muhammad Saw. Tetapi pada dasarnya ajaran yang dilakukan para madzhab itu untuk menjembatani persoalan-persoalan ibadah (FIQIH) walaupun berbeda madzhab kita saling menghormati agar terjalin ukhuwah islamiyah. karena perbedaan itu indah...

    BalasHapus
  52. Nama : Rokhmah
    NIM : 123111246
    Kelas : B

    Dalam kitab - kitab fiqih, amil zakat dibentuk oleh imam. Dan fiqih tidak menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pembentukannya. Apakah pembentukan itu dari inisiatif imam atau pengajuan dari bawah. Sementara yang terjadi di masyarakat, ada yang dibentuk oleh lurah, camat, bupati dst. Adapula komunitas masyarakat ( RT, ormas masjid, lembaga pendidikan, dan bahan PKK) yang membentuk panitia zakat kemudian diajukan kepada pemerintah setempat, (lurah, camat, atau bupati) untuk dimintakan SK agar diakui keberadaannya.
    Permasalahannya :
    a. Siapakah yang dimaksud imam untuk membentuk amil zakat ?
    b. Bagaimana dengan Undang - undang Zakat tentang konsep amil dan mekanisme kerjanya ?
    c. Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut diatas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?
    Jawaban :
    a. Imam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden. Adapun terkait dengan pembentukan amil zakat adalah Presiden dan orang - orang diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati / Wali Kota dan Camat.
    b. Mencermati undang - undang zakat yang ada, konsep pembentukan amil versi undang - undang zakat sesuai dengan konsep fiqih. Sedang mekanisme tata kerjanya masih perlu untuk disempurnakan , karena ada tugas - tugas dan kewenangan amil yang belum terakomodir dalam UU zakat, diantaranya kewenangan mengambil zakat secara paksa jika ada muzakki yang menolak membayar zakat.
    c. Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.
    Sebagai pembanding, kami ungkapkan sebuah studi kasus di suatu musholla dalam hal penanganan zakat fitrah.
    Mulanya pengurus musholla mengadakan rapat lalu menunjuk seorang fakir miskin yang dituakan oleh jama’ah untuk menerima zakat fitrahnya jama’ah musholla setempat.
    Dengan ini pengurus tidak mengadakan ikatan apa - apa, pada yang bersangkutan diberikan kebebasan ( terserah zakat yang ia terima dari jama’ah ). Namun dengan kebijakan beliau mengangkat beberapa pembantu untuk meringankan tugas - tugasnya.
    Lewat para pembantunya tersebut seorang fakir miskin yang ditunjuk pengurus untuk membagikan sebagian haknya kepada masyarakat. Jadi beras yang dibagikan kepada masyarakat tersebut sudah bukan lagi statusnya beras zakat fitrah. Tentu dengan kebijaksanaannya ia tidak lupa memberikan sebagian kepada para pembantunya dan untuk dirinya secukupnya.

    BalasHapus
  53. Nur Khodirotul Jannah
    Ekosy L
    2013213003
    Hadits Ekonomi

    Jual beli yang tidak islami
    TAHU BERFORMALIN

    Kebonan Batang adalah tempat tinggal saya. Di desa ini sebagian warganya bekerja sebagai pengusaha pembuatan tahu. Di sentra produksi tahu Kebonan sendiri saat ini terdapat 21 orang perajin yang membuat tahu untuk memenuhi kebutuhan di Batang maupun luar daerah.
    Namun ironisnya dalam memproduksi tahu, banyak para pengrajin tahu yang menambahkan formalin dalam produksi tahunya itu. Formalin dipilih karena murah dan berkemampuan baik dalam menghambat perkembangan bakteri. Selain itu, zat ini mampu mempertahankan garam dan kegurihan rasa serta membuat tahu mengembang.
    Dalam islam sebenarnya penggunaan tahu berformalin dilarang sebab dapat merugikan salah satu pihak yaitu konsumen. Penggunaan zat ini dapat mengancam kesehatan mereka. Jadi di dalam ekonomi islam, jual beli tahu berformalin tidak sah adanya, karena ada suatu kemudaratan yaitu penjual tahu selalu untung apabila mereka menjual tahu yang berformalin.
    Jual beli tahu berformalin termasul jual beli yang diharamkan jual beli ini termasuk yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.

    BalasHapus
  54. Pada dasarnya perbandingan madzhab adalah ilmu yang membahas pendapat-pendapat fuqaha disertai dengan dalil-dalil yang kuat mengenai suatu hal dan didiskusikan untuk mendapatkan pendapat yang paling kuat.
    Perbandingan Madzhab juga disebut sebagai suatu metode karena meliputi beberapa langkah yaitu ;
    a. Mengutip pendapat dan dalil-dalinya dari para fuqaha
    b. Mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya perbedaan
    c. Mengkritisi pendapat tersebut
    d. Menarik kesimpulan yang pada akhirnya memilih pendapat yang kuat dalil-dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
    Seiring perkembangan zaman “ perbandingan madzhab” sangat diperlukan karena munculnya berbagai persoalan yang berkaitan dengan fiqih yang harus dicarikan solusinya, dengan dasar pendapat-pendapat para fuqaha ( berdasarkan al Qur’an, hadits, ijma dan qiyas ) itulah kita akan memperoleh jawaban atau solusi atas permasalahan yang muncul.
    Sekian pendapat kami terima kasih....

    FAHRUROJI
    NIM : 123111226
    ( Kelas B S1 PAI Prog. DMS )

    BalasHapus
  55. Nama : Nursiddiq
    NIM : 123111245
    Kelas : B.DMS

    Perbedaan adalah rahmat.
    setelah dibaca tentang perbedaan madzhab semua mengerucut untuk kebaikan beribadah kepada Allah hanya melalui jalur dan alur yang berbeda tetapi maksud semua itu adalah sama yaitu Li'Islahidin.
    intinya saya pribadi setuju dengan adanya perbedaan Madzhab itu, hanya kita harus jeli dan hati-hati dalam ber Madzhab agar tidak dikucilkan dimasyarakat dan bermanfaat dunia akhirat.

    BalasHapus
  56. sri yuliani
    nim :123111235(kualiikasi s1DMS kelasb )
    di negara indonesia ini terdapat beberapa macam aliran yang dianutagama islam seperti muhamadiiyah nu dan lain sebagainya tetapi disitu banyak perbedaan.nu melestarikan yang namanya tahlilan ,yasinan manakipan berjanji itu semua kebiasaan yg baik tetapi dalam aliran muhamadiyah itu merupakan bit'ah

    BalasHapus
  57. khulaelah
    nim:123111229(kelasB)
    Allah menciptakan manusia berbeda satu dengan yang lainnya,termasuk dari segi intelektual,dalam hal ini termasuk berbedanya antara madzhab dalam islam atau banyaknya madzhab dalam islam,sekalipun madzhab islam tersebut banyak,bukan berarti umat islam tidak lagi memiliki kesatuan akidah,sebab perbedaan tersebut tetap tidak mengeluarkan umat islam dari ranah akidah.karena perbedaan tersebut merupakan faktual dan syar'i.
    kesimpulannya bahwa terjadinya perbedaan pendapat yang melahirkan ragam madzhab itu merupakan suatu keniscayaan,namun tidak semua bersiat mutlak dalam segala hal.islam tidak menafikan keniscayaan tersebut meski islam juga tidak menjadikan keniscayaan tersebut sebagai hukum.karena keniscayaan faktual dan syar'i tersebut bisa diselesaikan oleh islam dengan sejumlah hukum yang bisa langsung diimplementasikan serta mampu mewujudkan keharmonisan individual dan kelompok secara simultan.
    yang jelas semau madzhab islam tersebut pada dasarnya madzhabnya satu yaitu Al Qur'an dan As sunnah.
    dengan pebedaan madzhab maka jadikanlah perbedaan tersebut sebagai persatuan dan kesatuan...
    terimaksih ustadz

    BalasHapus
  58. Nama : Muhasobah
    NIM : 123111240
    Di indomnesia terdapat 4 madzab, kita boleh memilih salah satu madzab tergantung dari keyakinan kita masing - masing mau mengikuti madzab yang mana. Namun, semua itu sama saja karena semua madzab membimbing kita untuk menuju kebaikan dan menuju kepada ridho Allah SWT. Dengan adanya berbagai madzab kita bisa mengetahui perbedaan anatara satu madzab dengan madzab lainnya, kita juga dapat mengetahui bagaimana cara melaksanakan kewajiban mereka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. revisi identitas diatas
      Nama : Muhasobah
      NIM : 123111240
      kelas : B
      program : DMS

      Hapus
  59. Nama : fitria nur khairunnisa
    nim : 123111265
    kelas :B PAI
    program : DMS

    Sebelumnya terimakasih kepada almaroghi yang telah mengusulkan mata kuliah perbandingan madzab difakultas fakultas islam .
    dengan adanya mata kuliah ini setuap mahasiswa mampu melihar persamaan dan perbedaan antara madzab satu dengan yang lain .
    menurut abdurrohmab perbandingab madzab adalah ilmu yang memperbandingkan satu madzab dengan madzab yang lain karena diantara madzab nadzab tersebut terdapat perbedaan.
    dengan mempelajari materi diatas dapat menghindarkan kita dari sifat fanatik terhadap madzab madzab yang selain kita anut karena setiap madzab mempunyai metode rujukan , danpegangan tersendiri.
    Terimakasih kepada bapak dosen yang telah membuka wawasan kami mohon bimbingan selalu .

    BalasHapus
  60. Nama: Zuyyinah
    NIM: 123111244
    program: DMS
    Kelas B PAI
    Diibaratkan sebuah organisasi Kaderisasi dalam tubuh Islam Terpecah seketika Nabi Muhammad tiada, berbagai golongan muncul mengatasnamakan islam sejati. Tujuannya adalah sama Islam sebagai Rahmatan lil Alamin, namun studi dan metodologi yang digunakan berbeda yang mengakibatkan multi tafsir.
    Ibarat dua sisi mata uang logam, ketika seorang melihat uang tersebut dari satu sisi akan kelihatan sebuah gambar, sementara orang lain melihat dari sisi yang lain maka akan terlihat tulisan uang. Dari situasi itulah kita harus menerima dengan sikap inklusif dan transformatif, masing-masing madzhab mungkin mempunyai kekurangan tapi juga mempunyai kelebihan.
    Terima kasih tentunya pada pak Dosen akan mata kuliah yang berinisiatif untuk melihat berbagai rujukan madzhab-madzhab. sehingga kami dari mahasiswa setidaknya mengerti akan hal tersebut

    BalasHapus
  61. Nama : Erma Pratiwi
    NIM : 123111258
    Program : DMS
    Kelas : B
    Dalam hidup beragama bermadhzab sangatlah penting . dikarenakan bermadhzab adalah metode/jalan yang harus diikuti suatu golongan (islam).
    Di Indonesia khususnya Ahli Sunah Wal Jamaah menetapkan 4 madhzab yaitu :
    a. Hanafi
    b. Maliki
    c. Syafi'i
    d. Hambali
    keempat madhzab tersebut dalam menentukan hukum fiqih mempunyai dasar - dasar kuat sehingga tidak diragukan lagi dalam mengikuti paham dari salah satu madhzab.
    dari satu faham madzab wajib kita ikuti perbuatan/langkahnya. dan wajib tahu hukumnya, sehingga dalam beribadah kita tidak ragu lagi.

    BalasHapus
  62. MUSYAMAH
    NIM 123111234 (MAHASISWA DMS KLS B)
    PAI

    Dalam mempelajari perbandingan madzhab kami merasa senang bertambahnya pengetahuan tentang ilmu - ilmu para ulama' madzhab jaman dahulu.
    Dari pengertian sampai sejarah lahirnya madzhab masing- masing mempunyai pendukung, pemgikut, yang berbeda - beda. baik prinsip maupun syariat mereka mengumpulkan, meneliti, mengkaji serta mendiskusikan dalil masing- masing pendapat secara obyektif untuk mengetahui pendapat yang kuat dan benar.

    BalasHapus
  63. Renita yunuiati
    kelas : L
    NIM : 2013213024

    (jual beli yang tidak islami)
    Banyak jual beli yang dilakukan manusia tetapi tidak menurut hukum islam , di daerah sekitar tempat tinggalku Batang, tentang pembuatan Mie Ayam yang sering disebut dengan mie pangsit , pembuatanya pun butuh proses yang lama dan bahan yang digunakan tidak sesuai dengan aturan pembuatan, karena bahan yang digunakan untuk membuat mie pangsit tersebut diberi bahan pengawet mayat, yang seharusnya bahan tersebut tidak sesuai dengan tempat pembuatan , karna bahan tersebut seharusnya untuk pengawet mayat, banyak konsumen yang mengonsumsi makanan mie pangsit tersebut. jadi jual beli mie pangsit tersebut termasuk jual beli yang diharamkan karena bahan yang digunakan tidak tepat. karna dalam syar'i tidak menganjurkan untuk berbuat curang dalam jual beli, dan produsen merauk keuntungan yang tidak sepantasnya ia dapatkan .

    BalasHapus
  64. Komentar : PERBANDINGAN MADZHAB

    Assalamualaikum Wr, Wb

    NAMA : Masnunah
    NIM : 123 III 236
    KELAS : B (PAI)

    Telah dijelaskan di muka bahwa madzhab fiqih dapat dikategorikan menjadi tiga madzhab utama yaitu, sunni (ahlussunah waljama’ah), syi’ah (mayoritas di iran), khawarij (tidak ikut sunni dan syi’ah). Dari ketiga madzhab itu berkembang berkembang menjadi madzhab yang lebih kecil, misalnya madzhab sunni, sampai sekarang berkembang menjadi empat madzhab yaitu: hanafi, maliki, syafi’i dan hambali (al-madzhahib al-arba’ah). Empat madzhab itu mempunyai perbedaan pendapat, misal imam syafi’i dengan guru besarnya imam abu hanifah, pendapatnya terdapat pada masalah ubudiyah, dalam penafsiran al-qur’an , menyentuh perempuan menurut imam syafi’i batal, sedangkan menurut imam abu hanifah tidak. Dan contoh yang lain satu ibadah tidak boleh pakai dua imam (Talfek), misal wudhunya imam syafi’i, sholatnya pakai imam abu hanifah itu tidak boleh, kecuali dalam kondisi darurat misal ketika sedang melakukan thowaf.

    Wassalamualaikum Wr, Wb

    e-mail : cr_ronny@yahoo.co.id

    BalasHapus
  65. Nama : Mahfiyah
    NIM : 123111242
    Kelas : B

    Madzhab adalah sebuah faham atau aliran yang dijadikan sebagai pedoman hukum dalam Islam, di mana hukum tersebut hasi dari ijtihad para mujtahid karena perbedaan pendapat tentang hukum Islam yang digali dari Al Qur'an dan hadits. Dari situlah muncul beberapa madzhab yang berbeda seperti yang sudah diketahui. Walaupun berbeda madzhab madzhab tersebut tetap sesuai dengan ajaran Islam. Jadi tidak ada perselisihan diantara madzhab satu dengan madzhab yang lain.

    BalasHapus
  66. Nama : Nur Kholillah
    NIM : 123111262
    Kelas : B

    Madzhab diartikan faham atau aliran pikiran yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam islam yang digali dari ayat alqur’an dan hadits yang dapat di ijtihadkan. Dan adapun perbedaaan madzhab itu sebagai ilmu pengetahuan yang membahas pendapat beserta dalil- dalilnya. Mengenai masalah maka adanya perbedaan madzhab itu menjadi makmur. Dalam suatu Negara cntohnya diindonesia sendiri tentang masalah hari raya yang selalu berbeda namun hal itu kita harus saling menghormati dan menjaga kerukunan dan kebersamaan.

    BalasHapus
  67. Nama : PUJI PURWATI
    NIM : 123 111 239
    Kelas : B
    Mazhab adalah paham atau aliran pemikiran tentang kumpulan pendapat dari para mujahid berupa hukum islam dari dalil syari'ah yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan yang mendasari pendapat tersebut yang bersumber dari aalquan dan hadist yang dapat di ijtihadkan.
    Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat mujtahid berserta dalilnya, mengenai berbagai masalah baik yang di sepakati (ijma') maupun yang di perselisihkan (ikhtilaf) dengan membandingkan dalil masing masing untuk menemukan pendapat mujtahid yang paling kuat.
    Jadi, Perbandingan mazhab itu juga penting sebagai pengetahuan kita umat islam khususnya, tetapi karena kita hidup di zaman sekarang kita ikuti aja mazhab, atau imam yang ada di indonesia yang bersumber dari alquran dan hadist.

    BalasHapus
  68. Nama : Naela Aan Rizqi
    NIM : 2013213025
    Kelas : L

    Menikmati Es Cendol di siang hari mungkin memeng nikmat apa lagi saat cuaca panas. apalagi anak-anak Sekolah yang tidak tahu apa-apa. tapi apa anda semua tahu bahwa cendol yang anda makan mengandung zat berbahaya seperti pewarna kertas/testil. pedang melakukan hal tersebut demi meraup keuntungan yang lebih. padahal islam melarang tindakan tersebut kerena mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Cara membuat cendol memakai pewarna kertas sebenarnya sama seperti pembuatan cendol yang menggunakan pewarna alami yaitu daun suj. bedanya cuma disaat mencampur adohan pedangan menambahkan pewarna kertas/ testil. bahaya yang di timbulkan akibat mengkonsumsi zat berbaya tersebut jangka pendek adalah muat, muntah-muntah. apabila dikonsumsi jangka panjang maka akan mengakibatkan kanker .

    BalasHapus
  69. Nama : Naela Aan Rizqi
    NIM : 2013213025
    Kelas : L

    Hadist tentang pembayaran pajak
    Pajak adalah beban kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat didalam suatu negara, baik hal itu bersifat personal maupun kelompok. dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan negara didalam pembangunannya.
    Allah tidak mebiarkan manusia saling menzhalimi satu sama lain , Allah mrnghramkan perbuatan zhalim atas diri-Nya , juga atas segenap makhluk-Nya ,turun temurun dari generasi ke generasi dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagimana Rasulullah bersabda : " Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari man mereka mendapatkan harta. dari yang dihalalkan atau yang haram ( HR. Bukhari kitab Al-buyu : 7)
    Maka Dari Itu Sebagai Seorang Muslim Haram Membayarkan Pajak Kepada Semua Thaghut Di Muka Bumi Allah Ini. Puncak Mencintai Orang Karena Allah, Adalah Menjadikan Orang - Orang Yang Beriman Sebagai Wali, Dan Puncak Membenci Karena Allah Adalah Dengan Memusuhi Dan Memerangi Orang - Orang Kafir Yang Menjadi Musuh Allah Dan Musuh Orang - Orang Yang Beriman.
    1.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, : إِنَّ أَوْثَقَ عُرَ ى الإِسلاَمِ أَنْ تُحِبَّ فِي اللهِ وَتُبْغِضَ فِي اللهِ“ Ikatan Islam Yang Paling Kuat Adalah Mencintai Karena Allah Dan Membenci Karena Allah ”. ( Hadits Riwayat. Ahmad ).
    2. Ikatan Iman Yang Paling Kuat Adalah Berwali ( Loyalitas ) Karena Allah Dan Bermusuhan ( Antiloyalitas ) Karena Allah. Mencintai Karena Allah Dan Membenci Karena Allah ”. ( Hadits Riwayat. Ahmad Dan Al - Hakim. Dishohihkan Oleh Syaikh Al - Albani Dalam Jami’ush - Shoghir No. 2539 ).
    Macam-macam Pajak
    Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Yaitu Pajak Yang Dikenakan Terhapad Tanah Dan Lahan Dan Bangunan Yang Dimiliki Seseorang.- Pajak Penghasilan ( PPh ), Yaitu Pajak Yang Dikenakan Sehubungan Dengan Penghasilan Seseorang.- Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).- Pajak Barang Dan Jasa.- Pajak Penjualan Barang Mewam ( PPnBM ).- Pajak Perseroan, Yaitu Pajak Yang Dikenakan Terhadap Setiap Perseroan ( Kongsi ) Atau Badan Lain Semisalnya.- Pajak Transit / Peron.- Pajak Kendaraan Dan Sebagainya.












    Hadits Tentang Kemiskinan
    1.Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukhari dan Muslim)
    Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu
    2.Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud)

    BalasHapus
  70. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  71. nama : anang berlian
    kelas : L
    nim : 2013213005

    makul hadist ekonomi

    hadist tentang pajak
    Rasulullah saw bersabda :
    فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
    “ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." ( HR Muslim, no: 3208 )
    Kedua : Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :
    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
    “ Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak ( secara zhalim ) “ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .


    hadist tentang kemiskinan

    حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ
    55.40/5295. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Malik dari Tsaur bin Zaid dari Abu Al Ghaits dari Abu Hurairah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Orang yang membantu para janda dan orang-orang miskin seperti orang yang berjihad dijalan Allah -aku mengira beliau bersabda: Dan seperti orang yang shalat malam tidak lelah- dan seperti orang puasa tidak berbuka."

    Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    كادَ الفَقْرُ أنْ يَكُوْنَ كُفْرًا
    Hadits ini dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab “Syu’abul Iman” (no. 6612), Abu Nu’aim Al-Ashbahani dalam “Hilyatul auliyaa’” (3/53 dan 109), Al-Qudha-‘i dalam

    BalasHapus
  72. NAMA : M. SHOFIL AWAL
    KELAS : M
    NIM : 2013213048

    MAKUL HADITS EKONOMI "ETOS KERJA"

    Jika kita kembali kepada sejarah para nabi yang diceritakan oleh Al-Quran, maka kita akan mendapatkan mereka merupakan orang-orang pilihan Allah yang mempunyai dedikasi yang sangat tinggi kepada dakwah islamiah. Ini semua tidak terlepas dari etos kerja yang berdasarkan keridoan Allah. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau ada orang yang mengatakan bahwa orang yang rajin beribadah akan mendapatkan rizki dari Allah walaupun tidak berijtihad.
    Kita memang harus percaya dengan kisah Maryam sang wanita suci yang mendapatkan rizki langsung dari Allah, tetapi bukankah ini adalah pengecualian dari manusia yang diberikan oleh Allah untuk menunnjukkan kebesaran diri Nya, peristiwa ini sama dengan hal biasa yang diberikan Allah kepada kekasih-kekasihnya yang lain. Seperti nabi ibrohim yang tidak terbakar oleh api, nabi musa yang mendapatkan makanan dan minuman saat ummatnya meminta dan lain-lain.
    Tetapi masalahnya disini adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, tidak akan dapat memberikan sesuatu pada orang lain[5], jadi sebagai seorang muslim kita hsrus menjadi kaya dan kuat. Dan apabila kita ingin mencapai cita-cita tersebut maka kita harus berani meninggalkan zona nyaman seperti minta-minta, dengan bekerja keras guna mencapai zona yang lebih nyaman lagi, Yaitu kesuksesan.
    Apa esensi dibalik kata perjuangan? Ada tiga efek dan dampak apabila seseorang memutuskan untuk menjadi seorang pejuang:
    Pertama: orang yang berjuang artinya orang yang siap meng hancurkan batas. Apa saja batas yang mengganggu kita dalam usaha mencapai keberhasialan. Ada tiga hal mengenai masalah ini.
    Ketidak mungkinan. Seringkali merasakan dan memikirkan bahwa apa yang kita lakukan itu lebih banyk tidak mumngkinnya. Ketika kita menjadi karyawan, tidak mungkin rasaya untuk menjadi seorang manajer, ketika menjadi buruh, merasa tidak mungkin untuk menjadi seorang pengusaha. Dan begitu sebaliknya, ketidakmungkinan itu selalu mendominasi dan mewarnai kehidupan kita seingga kita menjadi orang-orang yang tidak siap untuk berjuang. Karna itu kita harus bias menghacurkan batas itu. Inmossibility kitarah kan menjadi possibility.
    Ketidak pastian. Banyak orang yang ingin hidup ini serba pasti. Mengejar sebuah pekerjaan karna ingin mendapatkan gaji setiap bulan, sedangkan kalau hanya nenjadi pegawai berarti hanya menjagi pejuang untuk diri sendiri, dan mungkin untuk keluarga.
    Mentalitas employeship, justeru yang lebih menonjol dalam kebanyakkan orang, jarang sekali yang menyadari bahwa seorang wirausaha itu adalah fighter, dan dialah pejuang yang sebenarnya, bukan para pegawai yang hanya ingin mendiami zona nyaman dengan kepastian gaji setiap bulannya. Berbeda dengan orang-orang yang berjiwa bos, mereka berani berspekulasi dengan keluar dari zona nyaman. Walaupun pada hakekatnya, orang-oarang yang berjiwa bos inilah yang berada dizona yang lebih nyaman. Ini disebabkan oleh ketakutan orang-orang yang berjiwa untuk melewati proses.
    Masalah pengambilan resiko. Mengambil resiko adalah hal yang sangat sulit bagi orang yang tidak memiliki etos kerja seorang bos, tetapi sebaliknya, orang yang memiliki etos kerja seorang pegawai maka akan berusaha menghindar dari resiko kalao memang resiko tidak dapat dihindari maka dia akan berusaha memindahkan resiko itu kepada orang lain. Sedangkan orang yang memiliki jiwa dan etos kerja seorang bos, maka dia akan menjadi seorang pengambil resiko, dan dia akan menjadi seorang decision maker, orang yang mengambil keputusan yang cepat dan tepat.

    BalasHapus
  73. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  74. HADITS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
    1.) Hadist Abdullah Bin Buraidah Dalam Kisah Seorang Wanita Ghamidiyah Yang Berzina Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda, :فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ“ Demi Dzat Yang Jiwaku Berada Di Tangan-Nya, Sesungguhnya Perempuan Itu Telah Benar - Benar Bertaubat, Sekiranya Taubat ( Seperti ) Itu Dilakukan Oleh Seorang Penarik Pajak, Niscaya Dosanya Akan Diampuni. "( Hadist Riwayat. Muslim, No : 3208 ).

    2.) “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

    HADITS TENTANG KEMISKINAN
    1.) Dari Usamah bin Zaid r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, “Aku berdiri di muka pintu surga tiba-tiba kudapatkan kebanyakan yang masuk surga adalah orang-orang fakir miskin sedangkan orang-orang kaya masih tertahan oleh perhitungan kekayaanya dan orang-orang ahli neraka telah diperintahkan masuk neraka maka ketika saya berdiri di dekat pintu neraka tiba-tiba kudapatkan kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang perempuan.”
    (Bukhari – Muslim)
    2.) Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena kefakirannya, maka seakan-akan ia telah memakan bara api" [Hadits Riwayat Ahmad]

    3.) [Hadits Riwayat Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dawud]
    “Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita. Karena mereka sering mengingkari.” Ditanyakan, “Apakah mereka mengingkari Allah?” Beliau saw menjawab, “Mereka mengingkari pemberian suami, mengingkari kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap seseorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata, ‘aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu’”.

    BalasHapus
  75. HADITS PEMBAYARAN PAJAK

    فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْلًل يَا خَالِدُفَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْتَابَتْ تَوْبَةً لَوْتَا بَهَا صَا حِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ
    لَهُ وَأَمَرَبِهَا فَصُلَّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
    …..Nabi Muhamad SAW bersabda perlahan-lahan : “Wahai Kholid, demi Allah, andai pemungut muks bertobat seperti tobatnya perempuan yang berzina maka akan diampuni dan nabi memerintahkan menshalati jenazahnya dan mengebumikannya”.
    Menurut Yusuf Qardawi : Hadits tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hokum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Jadi mereka berbuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya.
    Yang dimaksud kewajiban selain zakat dalam hadits tersebut adalah kewajiban social lainnya yaitu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infak, hibah dan juga waqaf. Islam mengajarkan agar tidak saja menunaikan zakat yang terbatas jumlahnya dan pemanfaatannya, tetapi juga menganjurkan membayar pajak, menunaikan sedakah sunnah, hibah, dan infak yang tak terbatas jumlahnya sesuai kemampuan yang dimiliki, dan pemanfaatanyapun juga sangat luas dan sangat fleksibel.
    HADITS KEMISKINAN

    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَالَ قُمْتُ عَلَى بَابِ اْلجَنَّةِ فَكَانَ عَا مَّةَ مَنْ دَخَلَهَا اْلمَسَا كِيْنُ وَأَ صْحَا بُ اْلجَدِّ مَحْبُوْ سُوْ نَ غَيْرَ أَنَّ أَ صْحَا بَ النَّارِ قَدْ أُ مِرَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ وَقُمْتُ عَلَى بَابِ النِّارِ فَإِ ذَا عَا مَّةُمَنْ دَخَلَهَاالنَسَاءُ
    Nabi SAW bersabda : Saya berdiri di pintu sorga, kebanyakan penduduknya adalah orang miskin, sedang pemilik kekayaan masih tertahan kecuali ahli neraka diperintah kembali ke neraka dan saya berdiri di pintu neraka ternyata kebanyakan adalah wanita.
    أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْ رِيْ قَالَ أَحِبُّوا الْمَسَا كِيْنَ فَإِ نِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي دُعَا ئِهِ الَّلهُم َّأَحْيِنِي ِمسْكِيْنًا وَأَ مِتْنِي مِسْكِيْنًا وَا حْشُرْ نِي فِي زُمْرَ ةِالْمَسَا كِيْنِ

    Said Alkhudry berkata : Cintailah orang miskin, saya mendengar nabi berdoa, Ya Allah, jadikanlah saya hidup dalam kemiskinan, matikanlah dalam kemiskinan dan kumpulkanlah saya dalam golongan orang miskin.
    Hadits tersebut sering dipahami, bahwa islam mengajarkan agar umatnya lebih baik menjadi orang miskin. Padahal hadits tersebut diungkapkan oleh nabi karen nabi melihat orang kaya yang zalim dan tidak mau membayar zakat. Itulah sebabnya nabi berdoa agar tidak dijadikan dari golongan mereka. Hadits ini tidak berarti menganjurkan kemiskinan.



    Nama :Nuril Mahmudah
    NIM ; 2013213001
    Klas : ( L )
    Makul : Hadits Ekonomi

    BalasHapus
  76. Dua Perjanjian Dalam Satu Transaksi Jual Beli

    Biasa nya terjadi pada pertemuan ibu – ibu, dan ada sales menawarkan dagangannya.
    1. Artinya adalah jual beli dengan dua harga, kontan dan kredit dengan harga lebih mahal. Tambahan harga dengan men-jual barang secara tertunda pembayarannya namun lebih mahal dari harga sekarang, diriwayatkan dari Zainal Abidin bahwa beliau menyatakan keharamannya. Yakni keharaman menjual se-suatu lebih mahal dari harga sekarang dengan pembayaran ter-tunda.
    2. Penjualan dengan dua harga, kontan dan kredit, dan harga kredit atau tertundanya lebih mahal, namun tidak dijelaskan. Misalnya seorang penjual berkata, “Kalau kontan bisa sekian har-ganya, dan kalau dibayar belakangan atau dibeli kredit bisa sekian.” Kemudian kedua orang itu berpisah (dari majlis) dengan ketidak-jelasan, tanpa menentukan salah satunya.
    Alasan dilarangnya bentuk jual beli ini ada dua hal :
    Pertama: Ketidakjelasan dan ketidakstabilan harga.
    Kedua: Ada kemungkinan terjadinya riba, karena yang demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu dinar secara kontan dan dengan dua dinar bila dibayar secara tertunda. Dan yang pasti menjadi miliknya adalah salah satu dari keduanya. Jadi seolah-olah yang menjadi miliknya adalah satu dinar secara kontan, lalu ia tangguhkan pembayarannya sehingga berubah menjadi dua dinar. Atau yang menjadi kewajibannya adalah dua dinar secara tertunda, lalu ia segerakan pembayarannya sehingga berubah menjadi satu dinar saja.
    Menawar Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain
    Adapun menawar barang yang masih ditawar orang lain, yakni seperti dua pihak yang melakukan transaksi jual beli lalu sama-sama sepakat pada satu harga tertentu, lalu datang pembeli lain yang menawar barang yang menjadi objek transaksi mereka dengan harga lebih mahal, atau dengan harga yang sama, hanya saja karena ia orang yang berkedudukan, maka si penjual lebih cenderung menjual kepada orang itu, karena melihat kedudukan orang kedua tersebut.
    Kalau kedua orang itu saling tawar menawar, lalu terlihat indikasi bahwa keduanya tidak bisa menyepakati satu harga, tidak diharamkan untuk menawar barang transaksi mereka. Namun kalau belum kelihatan apakah mereka telah memiliki kesepakatan harga atau tidak, penawaran dari pihak pembeli lain untuk sementara ditahan. Demikian juga menurut kalangan Hambaliyah, perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya kesepakatan mereka, agar se-mua pihak merasa senang. Namun menurut kalangan Hanafiyah, hal itu tidak mengapa. Boleh-boleh saja melakukan penawaran dengan harga lebih sekalipun, karena itu termasuk jual beli yang disebut lelang. Hal itu tidak dilarang.

    Nama :Nuril Mahmudah
    NIM :2013213001
    Klas : ( L )


    BalasHapus
  77. Nama : Iskandar
    NIM : 123111237
    Kelas : B PAI program DMS

    Perbedaan madzab harus kita sikapi sebagai rahmat, sehingga tidak menimbulkan perptecahan umat.

    Perbedaan madzab terjadi karena belum tersebarnya hadits secara merata, sehingga ijtihad ulama yang berada di daerah yang sudah banyak tersebar hadits akan berbeda dengan daerah yang kurang tersebar hadis.

    Perbedaan madzab juga terjadi karena oerbedaan penafsiran tentang suatu dalil.

    BalasHapus
  78. Nama : Sodikoh
    NIM : 123111227
    Kelas : B
    Dengan mempelajari perbedaaan madzab kita dapat mengetahui perbandingan perbandingannya.
    Oleh karena itu masalah perbandingan madzab itu tidak apa-apa, karena madzab itu perlu di ikutinya. Sekarang tergantung keyakinan kita masing-masing untuk mengikuti madzab tersebut agar dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT tidak di kucilkan oleh masyarakat.

    BalasHapus
  79. Nama : Noor Chasanah
    NIM : 123111228
    Kelas : B

    Berarti Madzhab itu memiliki berbagai pengertian. Dari berbagai kalangan para mudztahid umumnya berisi ilmu perbandingan madzhab dari sekian banyak perbedaan dan pendapat para mudztahid. Kita dapat mengetahui pengertian madzhab lebih jauh dan bisa menentukan mana yang harus diikuti dari perbandingan-perbandingan para mudztahid.

    BalasHapus
  80. عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:”Bergembiralah dan berharaplah dengan apa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlah kemiskinan yang paling aku takutkan menimpa kalian, akan tetapi aku yang aku takutkan adalah dihamparkan kepada kalian kekayaan dunia, sebagaimana telah dihamparkan kepada umat sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba mendapatkannya hingga kalian binasa sebagaimana mereka binasa.

    ”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Sababul Wurud (sebab munculnya sabda Nabi tersebut):

    Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untuk mengambil Jizyah, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membuat perjanjian dengan panduduk Bahrain dan menjadikan pemimpinnya adalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Maka datanglah Abu ‘Ubaidah dengan membawa harta dari Bahrain, lalu orang-orang Anshar mendengar perihal kedatangan Abu ‘Ubaidah maka mereka shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selsai dari shalat, mereka menampakkan diri dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi pun tersenyum ketika melihat mereka, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihi wasallam mengira kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah datang membawa sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Bahrain? Maka bergembiralah dan berharaplah….(al-hadits)

    (Sumber:Diterjemahkan dari Asbabu wurud al-hadits http://www.alssunnah.com/main/articles.aspx?selected_article_no=1438&menu_id= oleh Abu Yusuf Sujono)
    Pendapat Ulama Tentang Pajak
    Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

    Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

    “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. ” ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

    Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

    Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

    “ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua : Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

    “ Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

    Silahkan selengkapnya berkunjung ke http://saga-islamicnet.blogspot.com/2010/06/hukum-pajak-dalam-islam.html#ixzz2wlRYaQZ3



    NAMA : MUHAMMAD IRSAN AL-FURQON
    PRODI : EKOS '' L ''
    NIM : 2013213030
    MATKUL : HADITS EKONOMI
    MATERI ; TENTANG KEMISKINAN DAN PEMBAYARAN PERPAJAKAN

    BalasHapus
  81. Nama : Akhmat Taufik
    NIM : 2013213027
    Kelas : L
    عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Bergembiralahdanberharaplahdenganapa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlahkemiskinan yang paling akutakutkanmenimpa kalian, akantetapiaku yang akutakutkanadalahdihamparkankepada kalian kekayaandunia, sebagaimanatelahdihamparkankepadaumatsebelum kalian, lalu kalian berlomba-lombamendapatkannyasebagaimanamerekaberlomba-lombamendapatkannyahingga kalian binasasebagaimanamerekabinasa.

    ”(HR. al-Bukharidan Muslim)

    SababulWurud (sebabmunculnyasabdaNabitersebut):

    SesungguhnyaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untukmengambilJizyah, danNabi shallallahu 'alaihiwasallam telahmembuatperjanjiandenganpanduduk Bahrain danmenjadikanpemimpinnyaadalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Makadatanglah Abu ‘Ubaidahdenganmembawahartadari Bahrain, lalu orang-orang Ansharmendengarperihalkedatangan Abu ‘UbaidahmakamerekashalatShubuhbersamaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam.KetikaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam selsaidarishalat, merekamenampakkandiridihadapanRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, makaNabi pun tersenyumketikamelihatmereka, kemudianbeliau shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihiwasallam mengira kalian telahmendengarbahwa Abu ‘UbaidahdatangmembawasesuatudariRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam dari Bahrain? Makabergembiralahdanberharaplah….(al-hadits)

    (Sumber:DiterjemahkandariAsbabuwurud al-haditshttp://www.alssunnah.com/main/articles.aspx?selected_article_no=1438&menu_id=oleh Abu Yusuf Sujono)
    PendapatUlamaTentangPajak
    Kalaukitaperhatikanistilah-istilah di atas, kitadapatkanbahwapajaksebenarnyadiwajibkanbagi orang-orang non muslimkepadapemerintahan Islam sebagaibayaranjaminankeamanan. Makaketikapajaktersebutdiwajibkankepadakaummuslimin, paraulamaberbedapendapat di dalammenyikapinya.

    PendapatPertama:menyatakanpajaktidakbolehsamasekalidibebankankepadakaummuslimin, karenakaummusliminsudahdibebanikewajiban zakat. Dan inisesuaidenganhadist yang diriwayatkandari Fatimah bintiQais, bahwadiamendengarRasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَفِيالْمَالِحَقٌّسِوَىالزَّكَاةِ

    “Tidakadakewajibandalamhartakecuali zakat. ”( HRIbnuMajah, no 1779, meskipun di dalamnyaadarawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbaldiaadalahdha’ifhadist, danmenurut Imam Bukhari : diatidakcerdas )

    Apalagibanyakdalil yang mengecamparapengambilpajak yang zhalimdansemena-mena, diantaranyaadalah :

    Pertama :Hadist Abdullah bin BuraidahdalamkisahseorangwanitaGhamidiyah yang berzinabahwasanyaRasulullah SAW bersabda :

    “ Demidzat yang jiwakuberada di tangan-Nya, sesungguhnyaperempuanitutelahbenar-benarbertaubat, sekiranyataubat (seperti) itudilakukanolehseorangpenarikpajak, niscayadosanyaakandiampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua :HadistUqbah bin ‘Amir, berkatasayamendengarRasulullah saw bersabda :

    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ

    “ Tidakakanmasuksurga orang yang mengambilpajak (secarazhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadistinidishahihkanoleh Imam al Hakim


    BalasHapus
  82. Nama : Eka Aristya Yulianti
    Nim :2013213004
    Kelas : L

    عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Bergembiralahdanberharaplahdenganapa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlahkemiskinan yang paling akutakutkanmenimpa kalian, akantetapiaku yang akutakutkanadalahdihamparkankepada kalian kekayaandunia, sebagaimanatelahdihamparkankepadaumatsebelum kalian, lalu kalian berlomba-lombamendapatkannyasebagaimanamerekaberlomba-lombamendapatkannyahingga kalian binasasebagaimanamerekabinasa.

    ”(HR. al-Bukharidan Muslim)

    SababulWurud (sebabmunculnyasabdaNabitersebut):

    SesungguhnyaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untukmengambilJizyah, danNabi shallallahu 'alaihiwasallam telahmembuatperjanjiandenganpanduduk Bahrain danmenjadikanpemimpinnyaadalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Makadatanglah Abu ‘Ubaidahdenganmembawahartadari Bahrain, lalu orang-orang Ansharmendengarperihalkedatangan Abu ‘UbaidahmakamerekashalatShubuhbersamaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam.KetikaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam selsaidarishalat, merekamenampakkandiridihadapanRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, makaNabi pun tersenyumketikamelihatmereka, kemudianbeliau shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihiwasallam mengira kalian telahmendengarbahwa Abu ‘UbaidahdatangmembawasesuatudariRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam dari Bahrain? Makabergembiralahdanberharaplah….(al-hadits)

    (Sumber:DiterjemahkandariAsbabuwurud al-haditshttp://www.alssunnah.com/main/articles.aspx?selected_article_no=1438&menu_id=oleh Abu Yusuf Sujono)
    PendapatUlamaTentangPajak
    Kalaukitaperhatikanistilah-istilah di atas, kitadapatkanbahwapajaksebenarnyadiwajibkanbagi orang-orang non muslimkepadapemerintahan Islam sebagaibayaranjaminankeamanan. Makaketikapajaktersebutdiwajibkankepadakaummuslimin, paraulamaberbedapendapat di dalammenyikapinya.

    PendapatPertama:menyatakanpajaktidakbolehsamasekalidibebankankepadakaummuslimin, karenakaummusliminsudahdibebanikewajiban zakat. Dan inisesuaidenganhadist yang diriwayatkandari Fatimah bintiQais, bahwadiamendengarRasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَفِيالْمَالِحَقٌّسِوَىالزَّكَاةِ

    “Tidakadakewajibandalamhartakecuali zakat. ”( HRIbnuMajah, no 1779, meskipun di dalamnyaadarawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbaldiaadalahdha’ifhadist, danmenurut Imam Bukhari : diatidakcerdas )

    Apalagibanyakdalil yang mengecamparapengambilpajak yang zhalimdansemena-mena, diantaranyaadalah :

    Pertama :Hadist Abdullah bin BuraidahdalamkisahseorangwanitaGhamidiyah yang berzinabahwasanyaRasulullah SAW bersabda :

    “ Demidzat yang jiwakuberada di tangan-Nya, sesungguhnyaperempuanitutelahbenar-benarbertaubat, sekiranyataubat (seperti) itudilakukanolehseorangpenarikpajak, niscayadosanyaakandiampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua :HadistUqbah bin ‘Amir, berkatasayamendengarRasulullah saw bersabda :

    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ

    “ Tidakakanmasuksurga orang yang mengambilpajak (secarazhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadistinidishahihkanoleh Imam al Hakim ) .

    BalasHapus
  83. Nama : Ade Imam Nugroho
    Kelas : L
    NIM : 2013213006


    عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Bergembiralahdanberharaplahdenganapa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlahkemiskinan yang paling akutakutkanmenimpa kalian, akantetapiaku yang akutakutkanadalahdihamparkankepada kalian kekayaandunia, sebagaimanatelahdihamparkankepadaumatsebelum kalian, lalu kalian berlomba-lombamendapatkannyasebagaimanamerekaberlomba-lombamendapatkannyahingga kalian binasasebagaimanamerekabinasa.

    ”(HR. al-Bukharidan Muslim)

    SababulWurud (sebabmunculnyasabdaNabitersebut):

    SesungguhnyaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untukmengambilJizyah, danNabi shallallahu 'alaihiwasallam telahmembuatperjanjiandenganpanduduk Bahrain danmenjadikanpemimpinnyaadalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Makadatanglah Abu ‘Ubaidahdenganmembawahartadari Bahrain, lalu orang-orang Ansharmendengarperihalkedatangan Abu ‘UbaidahmakamerekashalatShubuhbersamaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam.KetikaRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam selsaidarishalat, merekamenampakkandiridihadapanRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, makaNabi pun tersenyumketikamelihatmereka, kemudianbeliau shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihiwasallam mengira kalian telahmendengarbahwa Abu ‘UbaidahdatangmembawasesuatudariRasulullah shallallahu 'alaihiwasallam dari Bahrain? Makabergembiralahdanberharaplah….(al-hadits)

    (Sumber:DiterjemahkandariAsbabuwurud al-haditshttp://www.alssunnah.com/main/articles.aspx?selected_article_no=1438&menu_id=oleh Abu Yusuf Sujono)
    PendapatUlamaTentangPajak
    Kalaukitaperhatikanistilah-istilah di atas, kitadapatkanbahwapajaksebenarnyadiwajibkanbagi orang-orang non muslimkepadapemerintahan Islam sebagaibayaranjaminankeamanan. Makaketikapajaktersebutdiwajibkankepadakaummuslimin, paraulamaberbedapendapat di dalammenyikapinya.

    PendapatPertama:menyatakanpajaktidakbolehsamasekalidibebankankepadakaummuslimin, karenakaummusliminsudahdibebanikewajiban zakat. Dan inisesuaidenganhadist yang diriwayatkandari Fatimah bintiQais, bahwadiamendengarRasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَفِيالْمَالِحَقٌّسِوَىالزَّكَاةِ

    “Tidakadakewajibandalamhartakecuali zakat. ”( HRIbnuMajah, no 1779, meskipun di dalamnyaadarawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbaldiaadalahdha’ifhadist, danmenurut Imam Bukhari : diatidakcerdas )

    Apalagibanyakdalil yang mengecamparapengambilpajak yang zhalimdansemena-mena, diantaranyaadalah :

    Pertama :Hadist Abdullah bin BuraidahdalamkisahseorangwanitaGhamidiyah yang berzinabahwasanyaRasulullah SAW bersabda :

    “ Demidzat yang jiwakuberada di tangan-Nya, sesungguhnyaperempuanitutelahbenar-benarbertaubat, sekiranyataubat (seperti) itudilakukanolehseorangpenarikpajak, niscayadosanyaakandiampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua :HadistUqbah bin ‘Amir, berkatasayamendengarRasulullah saw bersabda :

    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ

    “ Tidakakanmasuksurga orang yang mengambilpajak (secarazhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadistinidishahihkanoleh Imam al Hakim ) .

    BalasHapus
  84. Nama : Ade Imam Nugroho
    kelas : L
    NIM : 2013213006

    Jual beli dilingkungan sekitar yang tidak islami

    1. Penjual gas LPG yang memberi isi gas tidak sesuai pada ukuran yang sebenarnya
    2. Penjual yang menjual berbagai kebutuhan pokok seperti sembako dengan memberi pemberat pada timbangan yang digunakan untuk menimbang
    3. Mencampur atau mengoplos barang yang kualitasnya baik dengan barang yang kualitasnya buruk
    4. Pedagang yang mencari-cari pembeli kemudian memberikan contoh barang yang bermutu tinggi kepada seorang pembeli namun ketika sudah terjadi kesepakatan harga dan transaksi penjual tersebut memberikan barang yang bermutu rendah kepada pembeli.
    5. Penjual bakso yang memberi olahan pada baksonya dengan bahan bahan obat berbahaya
    6. Penjual manisan dengan mencampurkan bahan pewarna tekstik untuk makanan yang diolah dalam manisan tersebut.
    7. Pedagang yang membujuk anak-anak untuk membeli dagangannya dengan berbagai macam hadiah yang dijanjikan pedagang tersebut kepada anak-anak


    BalasHapus
  85. Nama : Eka aristya yulianti
    Kelas : L
    NIM : 2013213004


    Penjual bensin eceran

    Timbangan dan takaran adalah jenis pengukuran barang yang paling umum dalam perdagangan dan jual beli.bahkan beberapa barang yang biasanya dihitung satuannya juga diperjual belikan dengan timbangan atau takaran. Namun dalam kenyataan tidak semua pedagang berlaku jujur dalam menimbang atau menakar. mereka merasa telah mendapat keuntungan dengan mengurangi timbangan atau takaran. dalam hal ini yang dirugikan adalah pembeli terdapat beberapa penjual bensin eceran yang mengurangi takarannya, yang mana takaran ecerannya antara penjual yang satu dengan yang lainnya berbeda beda. ada yang diisi penuh, ada yang dibawahnya sedikit dan ada juga yang kurang. penjual bensin eceran baisanya dilakukan dengan menggunakan botol ukuran 1 liter, yang mana para penjual bensin eceran sebelumnya membeli bensin di SPBU sebelum dijual ke konsumen. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal alat yang digunakan sebagai wadah bensin eceran,menurut urf yaitu menggunakan istilah literan bukan botolan , sehingga ukuran literannya harus penuh satu liter, tidak boleh kurang dan lebih. Penjualan bensin eceran yang di lakukan oleh sebagian para penjual merupakan salah satu praktikperdagangan yang tidak dibenarkan dalam kaidah hukum islam, karena hal tersebut bertentangan dengan asas-asas keabsahan suatu akad atau transaksi, karena hal tersebut sama saja merugikan dari pihak pembeli dan itu merupakan tindakan yang salah, sehingga dalam islam hukumnya tidak diperbolehkan karena mengandung unsur penipuan (gharar)


    BalasHapus
  86. Nama : IMAM SUKRON
    NIM : 123111222
    Kelas : B DMS


    Ilmu Perbandingan Madhab akan lebih bermanfaat bagi kita, karena dengan mempelejari ini kita akan dapat mengetahui setiap pendapat dari para madzahib. Dan juga akhirnya ketika kita melakukan sebuah amal ibadah akan menjadi manta...p ! Matur nuwun pak dosen, Bapak H. Tubagussurur

    BalasHapus
  87. Julita Viviana Anggraini
    Ekonomi Syariah , L
    2013213028
    Makul : Hadist Ekonomi

    Tentang Pembayaran Pajak
    Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

    “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram”
    [HR Bukhari Al-Buyu’: 7]

    A. DEFINISI PAJAK
    Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
    Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.
    B. HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
    Dalam Islam telah dijelaskan dalil-dalil baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri, adapun dalil secara umum, sebagaimana firman Allah:
                    
    41. Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS.At-taubah : 41)
    Dalam perjalanannya, hukum pajak sering dikaitkan dengan zakat karena terdapat beberapa persamaan meskipun terdapat pula perbedaannya. Berikut beberapa persamaan dan perbedaannya.
    Tabel 1 Persamaan Pajak dan Zakat
    Persamanaan Pajak Zakat
     Adanya unsur paksaan dan atau kewajiban, serta hukuman
     Disetorkan pada pemerintah, baik pusat maupun daerah
     Para wajib pajak/ zakat tidak mendapat imbalan dari pemerintah
    Bertujuan untuk kemasyarakatan, ekonomi, politik,  pembangunan, dan yang lainnya.

    Tabel 2 Perbedaan Pajak dan Zakat
    Perbedaan Pajak Zakat
    Arti Utang, upeti, beban yang wajib dibayar. Bersifat paksaan dan penindasan. Suci dan mensucikan, wajib dibayarkan demi mensucikan hartanya. Bersifat dorongan.
    Kewajiban Sebagai warga Negara (umum) Sebagai hamba Allah (muslim)
    MACAM-MACAM PAJAK
    Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhadap tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
    Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Barang dan Jasa dll.
    Tentang Kemiskinan
    1. Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Orang-orang fakir-miskin akan memasuki surga lima ratus tahun[1] sebelum orang-orang kaya memasukinya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

    3. Kesengsaraan yang paling sengsara ialah miskin di dunia dan disiksa di akhirat. (HR. Ath-Thabrani dan Asysyihaab)

    4. Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu melarat, seorang yang semula mulia (terhormat dalam kaumnya) lalu terhina, dan seorang 'alim yang dipermainkan (diperolok-olok) oleh orang-orang yang dungu dan jahil. (HR. Asysyihaab)

    كادَ الفَقْرُ أنْ يَكُوْنَ كُفْرًا
    “Hampir-hampir kefakiran (kemiskinan) itu menjadi kekafiran”Sekelompok ulama lainnya berkata: “Masing-masing dari keduanya tidak ada yang lebih utama dibanding yang lain kecuali dengan ketakwaan. Maka yang paling kuat iman dan takwanya itulah yang paling utama, kalau iman dan takwa keduanya sama maka keutamaan keduanya pun sama.

    BalasHapus
  88. Assalamualaikum

    Nama: Prima Dwi Oktaviani
    NIM : 2013213040
    Kelas : M Ekonomi Syariah

    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAWAN
    Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seseorang yang muslim. Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah swt yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak di dunia-akhirat.
    Anjuran berusaha keras.
    Bukhori :
    حدّ ثنا موسى بن إسماعيل حدّثنا وهيب حدّثنا هشام عن أبيه هن حكيم ين حزام رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال
    اليد العليا خير من اليد السّفى وابدأْ بمن تعول وخير الصّدقة عن ظهر غنى ومن يستعفف يعقّه الله ومن يستغن يغنه الله وعن وهيب
    قال اخبرنا هشام عن أبيه عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بهذ
    Maksud hadis tersebut tidak berarti memperolehkan meminta-minta, tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan di atas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu pada orngan lain dari hasil jerih payahnya. Seseorang akan dapat membantu sesame apabila dirinya telah berkecukupan. Seseorang dikatakan berkecukupan jika ia mempunyai penghasilan yang lebih. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha keras dan lebih. Karenanya dalam berkerja harus disertai .

     KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN
    • Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidu.
    • Unsur-unsur kewirausahaan :
    Motivasi, visi, komunikasi, dorongan semangat, dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    • Entrepreneur adalah seseorang yang memilki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki.

    Ahmad :
    حدّثنا أبو عامر العقديّ عن محمّد عن ين عامر كشاكش قال سمعت سعيدا المقبريّ يحدّث عن أبى هريرة عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال خير الكسب كسب يد العامل إذا نصحز
    Nabi swt bersabda: “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur(bermaksud baik).

    Dalam al-qur’an dijelaskan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang diciptakan Allah swt. semisal lautan. Oleh sebab itu, seperti muslim diwajibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat. Allah swt menyukai orang-orang yang kuat dan mau berusaha, serta mampu menciptakan kreasi baru yang lebih baik untuk kebahagian di dunia dan akhirat.
    Dalam melakukan usaha, dasimping harus mempunyai etos kerja yang tinggi, seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik, dan tidak mengalami kerugian, karena pada hakikatnya.
    • Kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovasi dan kreatif.
    • Kreatif adalah berfikir sesuatu yang baru.
    • Inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru.
    Allah swt memerintahkan agar seorang muslim berjalan ke segala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-Nya. Maksudnya”berjalan ke segala penjuru” adalah melakukan usaha apa saja dan dimana saja sesuai dengan ilmu dan ketrampilan yang di miliki. Dalam islam, ilmu termasuk bagian dari agama. Ini berarti berpegang teguh pada ilmu sama halnya berpegangan teguh dengan agama, karena ilmu bersumber dari agama.


    Nilai-nilai etika yang dikaitkan dengan etos kerja seperti:
    Rajin
    Bekerja
    Disiplin tinggi
    Menahan diri
    Ulet
    Tekun1

    BalasHapus
  89. Assalamualaikum Wr. Wb
    Nama : Prima Dwi Oktaviani
    NIM : 2013213040
    Kelas : Ekonomi syariah (M)

    Persoalan ekonomi warga yang ada di sekitar rumah saya.
    Rentenir berkedok bank keliling semakin marak di berbagai wilayah. Rupanya bank keliling yang memberi pinjaman uang kepada warga yang berekonomi menengah ke bawah terutama memberikan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan suku bunga selangit dan meresahkan banyak pihak. Atas perilaku rentenir atau oknum bank keliling yang di nilai menerapkan suku bunga tidak wajar ini. Mereka berkeliling manawarkan pinjaman ke rumah rumah. Namun banyak warga yang tidak memiliki usaha sama sekali, tetapi butuh uang. Dan mereka akan membuat keterangan palsu memiliki usaha agar mendapatkan pinjaman. Pasalnya untuk bisa mendapatkan pinjaman. Umumnya oknum yang bertindak sebagai bank keliling sangat ramah dan baik. Itu sebabnya, kemudian banyak orang yang tergiur dan terdaftar sebagai peminjam. Banyak peminjam yang tidak terlalu menyadari bahwa kelak mereka akan dijerat kompensasi kepada pemberi pinjaman dengan suku bunga selangit.
    Aksi rentenir atau bank keliling merupakan jebakan yang perlu terus di waspadai. Upaya jeratan utang seperti bank keliling dapat di atasi dengan adanya kesadaran dalam diri untuk hidup hemat, ekonomis, dan proposional. Hidup hemat itu tidak perlu serakah, tidak semua keinginan harus terpenuhi. Juga proposional dalam membelanjakan uang. Kita memang memilki banyak keinginan, tapi beli uang dibutuhkan saja.bedakan antara keinginan dengan kebutuhan.

    BalasHapus
  90. Nama : KUNARIYAH
    Nim : 123111256
    Kelas : B PAI DMS

    Perbandingan Madzhab banyak manfaatnya antara lain :
    1. Untuk mengatahui pendapat antara Madzhab satu dengan yang lain dan untuk mengatahui faktor-faktor penyabab perbedaan Madzhab.
    2. Mendekatkan berbagai Madzhab, agar perpecahan umat dapat di satukan kembali.
    3. Menghindari kepicikan dalam mengamalkan syari'at Islam karena hanya terkait pada satu Madzhab.
    4. Untuk mengetahui hukum agama secara sempurna dan beramal dengan hukum yang di dukung oleh dalil terkuat.
    5. Menghilangkan sifat taqlid buta.

    BalasHapus
  91. Nama : Nur Khafifah
    NIM : 2013213034
    Kelas : Ekonomi Syariah M
    Makul : Hadits Ekonomi

    Setelah saya melakukan penelitian kebutuhan masyarakat sekitar desa yang saya tempati,saya menemukan kekurangan yang belum tercapai yaitu mengadakan program Balai Latihan Kerja (BLK) atau bisa juga disebut Pelatiha Kerja.
    Lurah terus berupaya meningkatkan kemampuan Balai Latihan Kerja (BLK) pada warga. Dengan demikian, BLK nantinya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di dunia industri dan berkontribusi secara nyata dalam perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan data saing sumber daya manusia. Dan berharap terwujudnya BLK di desa ini yang mampu menyelenggarakan pelatihan secara efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan teknologi. Instruktur yang andal dibutuhkan di desa ini untuk melatih calon tenaga kerja dan lulusan pendidikan, sehingga siap bekerja dan cepat diterima oleh lowongan kerja.
    Perkembangan iptek serta berbagai perubahan di tingkat nasional atau internasional khususnya dalam dunia kerja dewasa ini, sangat diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas sesuai dengan tuntutan lowongan kerja yang diharapkan mampu bersaing .
    Pengembangan kualitas itu dapat dilakukan antara lain dengan melalui Program Pelatihan Berbasis Kompetensi sesuai kebutuhan kerja pada balai latihan kerja (BLK). Bahwa program pelatihan kerja dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja yang dibutuhkan industri sehingga bisa menjadi solusi mengurangi pengangguran di desa.
    Di satu sisi kesadaran para pencari kerja untuk memanfaatkan fasilitas pelatihan kerja di berbagai daerah agar siap bekerja dan cepat diserap oleh lowongan kerja dan industri masih sangat kurang. Maka dari itu kita perlu menyediakan program pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja secara gratis.Desa ini harus bersifat fleksibel dan dinamis sehingga bisa mengikuti kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar industri melalui program-program pelatihan kerja yang berbasis kompetensi dan berorientasi pada pasar kerja lokal, nasional, dan internasional.
    Menurut saya pola pelatihan ditekankan pada jenis pelatihan sesuai yang dibutuhkan pada masing-masing warga. Keberadaan BLK di pusat dan daerah telah membuktikan adanya peningkatakan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja karena program pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan lowongan kerja dan industri.
    Sayangnya tak semua BLK di daerah-daerah memiliki kualitas dan kapasitas pelatihan serta instruktur yang memadai. Masih banyak yang memerlukan pembenahan menyeluruh. Ada beberapa aspek yang harus dibenahi seperti infrastruktur dan peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas, metode dan kurikulum pelatihan, serta manajemen pengelolaan BLK itu sendiri.Pembenahan BLK milik warga tersebut harus terus dilakukan meskipun terkendala terbatasnya anggaran. Pembenahan ini sejatinya mengikuti standar yang kondisinya sudah sangat baik.Kekurangan instruktur masih menjadi persoalan di hampir seluruh BLK di desa-desa. Dan masalah ini belum menjadi perhatian serius dari warga dan butuh intervensi pusat.
    Di desa ini sudah menyediakan lowongan pekerjaan menanti warga yang memerlukannya,yang menguasai dalam bidang konveksi bisa untuk bekerja disana bagi warga yang berminat. Warga yang mampu yang sudah tepenuhi kebutuhan hidupnya sudah menyediakan pekerjaan bagi warga yang membutuhkannya dalam usaha konveksi. Maka dari itu dengan mudah warga bisa mendapatkan pekerjaan dengan cepat dalam konveksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Kesimpulan :
    Perlu di adakannya Balai Latihan Kerja (BLK) atau bisa juga disebut dengan Pelatihan Pekerjaan dengan kualitas dan kuantitas yang bagus.Supaya kebutuhan masyarakat sekitar tercukupi,agar pengangguran disekitar desa semakin sedikit hingga tidak ada pengangguran.Dan desa ini bisa berkembang pesat ,menjadikan desa yang serba berkecukupan dengan tidak adanya pengangguran.Menjadikan warga semakin disiplin dalam bekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

    BalasHapus
  92. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  93. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  94. NAMA : JAIYAH
    NIM : 123111232
    KELAS : B DMS

    Menurut istilah para fakih mazhab mempunyai dua pengertian yaitu:
    1. Pendapat salah seorang imam mujtahid tentang hukum suatu masalah.
    2. Kaidah-kaidah istimbath yang dirumuskan oleh seseorang imam mujtahid.
    Dengan demikian kita sebagai penganut madzhab harus memilih salah satu madzab yang di yakini dan sesui dengan lingkungan sekitarnya .
    Sehingga kita dalam melaksanakan madzab tersebut bisa maksimal .
    Karena sebuah madzab telah memuat Hukum dan Kaidah - Kaidah yang di rumuskan oleh seorang Imam untuk mengatur amal ibadah kita .

    Matur nuwun Pak Dosen , niki engkang saged kawulo aturaken . Wassalam ..

    BalasHapus
  95. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  96. Nama : Fina Maghfiroh
    Nim : 2013213056
    Prodi : Ekonomi Syari’ah ( M )

    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN

    1. Anjuran Bekerja Keras
    (Bukhori)
    حَدَّ ثَنَا مُو سَى بْنُ إِسْمَا عِيْلَ حَدَّ ثَناَ هِشَا مٌ عَنْ أَ بِيْهِ عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزاَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
    عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْياَ خَيْرٌمِّنْ الْيَدِ السُّفْلى وَبْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعشفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ وَعَنْ وُهَيْبِ قَالَ أَغْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
    “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baik sedekah dari orang-orang yang tidak mampu (di luar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.”
    2. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Unsur kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan meliputi motivasi, visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Entrepeneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal , mengelola dan berani menanggung resiko untuk memenfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan ketrampilan yang dimiliki.
    Dalam Al-qur’an dijelaskan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang diciptakan Allah SWT semisal lautan. Oleh sebab itu, setiap muslim diwajibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat. Allah SWT menyukai orang-orang yang kuat dan mau berusaha, serta mampu menciptakan kreasi baru yang lebih baik untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.

    BalasHapus
  97. Nama : Regina Tri Widya Ningrum
    NIM : 2013213055
    Prodi : Ekonomi Syariah
    Makul : Hadits Ekonomi

    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN

    1. Anjuran berusaha keras
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak didunia – akhirat. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan dari seorang muslim.
    2. Konsep dasar kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur kewirausahaan meliputi motivasi,visi,komunikasi,optimisme,dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Adapun enterpreneur adalah seorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan secara internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan ketrampilan yang dimiliki.
    Ahmad :
    حَدَّ ثَناَ أَ بُوْ عاَ مِرٍ الْعَقَدِ يُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّا ىٍ عَشَا عِشٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِدًاالْمَقْبُرِيَّ يُحَدِ ثُ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيَّ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ حَيْرُ الْعَا مِلِ أِ ذَا نَصَحَ
    Nabi SAW menyatakan bahwa “usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik).”
    ( Matan : Infirad )
    Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada, agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.
    Dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik, dan tidak mengalami kerugian, karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif. Kreatif adalah berpikir sesuatu yang baru, sedang inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru. Allah SWT memerintahkan agar seorang muslim berjalan ke segala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-Nya. Maksud “berjalan ke segala penjurru adalah adalah melakukan usaha apa saja dan dimana saja sesuai dengan ilmu dan ketrampilan yang dimiliki. Dalam Islam, ilmu termasuk bagian dari agama, karena ilmu bersumber dari agama.
    Ibnu amir berkata : “ Saya mendengar rasulullah bersabda, ‘Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka Allah memberi pemahaman yang baik tentang agama.’ Saya mendengar rasulullah bersabda , “sesungguhnya saya adalah penjaga harta, barang siapa yang saya beri dengan kebaikan dan kepuasan hatinya maka akan diberkahi, barang siapa yang saya beri karena permintaan dan ketamakannya maka dia seperti orang makan yang tidak pernah kenyang.”
    Hadis tersebut menunjukan bahwa jika ingin mendapatkan sesuatu yang baik maka harus berpegang teguh pada agama dan ilmu, sedang agama mengajarkan bahwa dalam melakukan usaha atau mengembangkan modal tidak boleh melampui batas.


    sumber: ILFI NURDIANA,Hadist-hadist Ekonomi,UIN Malang,2008

    BalasHapus
  98. Nama: Yudista Marthalia
    Nim : 2013213047
    Prodi : Ekonomi Syari’ah (M)
    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN

    1. Anjuran Bekerja Keras
    حَدَّ ثَنَا مُو سَى بْنُ إِسْمَا عِيْلَ حَدَّ ثَناَ هِشَا مٌ عَنْ أَ بِيْهِ عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزاَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
    عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْياَ خَيْرٌمِّنْ الْيَدِ السُّفْلى وَبْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعشفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ وَعَنْ وُهَيْبِ قَالَ أَغْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
    “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baik sedekah dari orang-orang yang tidak mampu (di luar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.”
    Maksud hadis tersebut tidak berarti memperbolehkan meminta-minta, tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya.
    2. KONSEP DASAR KEWIRAUSAHAAN
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan,dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur meliputi motivasi, visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Nabi menyatakan bahwa usaha yang paling baik adalah berbuat sesuatu dengan tangannya sendiri dengan syarat dilakukan dengan baik dan jujur.
    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi, seorang muslim harus mempunyai jiwa kewirausahaan agar dapat berkembang dengan baik, dan tidak mengalami kerugian, karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif. Inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru sedangkan Kreatif adalah brfikir sesuatu yang baru.

    BalasHapus
  99. Nama : Nida Ana Dia
    NIM : 2013213057
    Prodi : Ekonomi Syariah
    Kelas : M

    Etos Kerja dan Kewirausahaan

    1. Etos Kerja
    Dalam Islam, seorang muslim dianjurkan untuk berusaha keras. Seperti di dalam hadist Imam Bukhori yang berbunyi :
    حَدَّ ثَنَا مُو سَى بْنُ إِسْمَا عِيْلَ حَدَّ ثَناَ هِشَا مٌ عَنْ أَ بِيْهِ عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزاَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
    عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْياَ خَيْرٌمِّنْ الْيَدِ السُّفْلى وَبْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعشفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ وَعَنْ وُهَيْبِ قَالَ أَغْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
    Terjemahan : “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baik sedekah dari orang-orang yang tidak mampu (di luar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.”
    Dalam hadist di atas, dimaksudkan tidak berarti memperbolehkan meminta-minta, tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan di atas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jerih payah-nya.
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak di dunia-akhirat. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim.
    2. Kewirausahaan
    Merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan meliputi : motivasi, visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Di samping harus mempunyai etos kerja yang tinggi, seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik, dan tidak mengalami kerugian, karena pada hakikatnya kewirausahaan itu untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif.

    BalasHapus
  100. Nama : A.Zamoni
    NIM ; 123111253
    Klas : B DMS
    Prodi : PAI

    Setelah menelaah apa yang disampaikan Bapak Dosen kami senang sekali karena hanya madzhab syafii saja yang kami ketahui ternyata dengan adanya pelajaran perbandingan madzhab walaupun belum mengerti secara keseluruhan tapi lewat makalah atau gambaran pak dosen kami bangga dan senang ternyata hukum islam sangat luas sekali, alangkah bodohnya kalau tidak mau belajar ilmu eperti ini. Insay Allah kami akan belajar semaksimal munkin demi ibadah kita kepada allah swt selalu berpegangan dengan dasar syariat yang benar sehingga langkah kita dalam mengambil keputusan dalm beibadah selalu punya dasar yang jelas tidak ikut-ikutan ( taqlid buta) yang bisa menyesatkan dirinya sendiri lebih-lebih orang lain . terima kasih pak dosen jazakumullah ahsanal jaza' amin.

    BalasHapus
  101. Nama : Munawaroh Nana Dewi
    NIM : 2013213050
    Kelas : Ekonomi Syariah M
    RANGKUMAN HADIS EKONOMI
    Ilfi Nur Diana,M.Si
    1. Anjuran Berusaha Keras
    Maksud dari hadis Bukhori bahwa hadis tersebut tidak bearti memperbolehkan meminta-minta , tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dan memberi suatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya.

    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras . Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak didunia akhirat . Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim .

    2. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan , dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan :
    1. Motivasi 4. Optimisme
    2. Visi 5. Dorongan semangat
    3. Komunikasi 6. Kemampuan memanfaatkan peluang
    Entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan secara internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki. Ahmad :

    حَدَّ ثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّا رٍ كَشَا كِشِ قَالَ سَمِعْتُ سَمِيدًا الْمَقْبُرِ يَّ يُحَدِّ ثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَ ةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبُ يَدِ الْعَا مِلِ إِذَا نَصَحَ

    Nabi SAW Bersabda : usaha paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tanganya jika ia jujur (bermaksud baik).”
    Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada , agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.

    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi , seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik , dan tidak mengalami kerugian , karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru . Allah SWT memerintahkan agar seorang muslim berjalan ke segala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-Nya.

    BalasHapus
  102. Perbandingan mazhab bukan bertujuan untuk mencari kelemahan suatu pendapat imam madzhab tertentu, melainkan untuk mencari alternatif yang paling benar diantara pendapat-pendapat para imam madzhab yang sudah benar. Selain itu, perbandingan madzhab juga mencari dalil-dalil yang menjadi sumber rujukan utama (Al-Quran dan Sunnah), karena pada hakikatnya kewajiban kita bukan mengikuti pendapat madzhab tetapi mengikuti dalil yang dijadikan sumber oleh ulama madzhab.

    Nama : Mas`adah
    NIM : 123111261
    Kelas : B / DMS / PAI

    BalasHapus
  103. NAMA : RISKYANA AGUSTIN
    KELAS : M
    NIM : 2013213039
    PRODI : EKONOMI SYARIAH

    Etos Kerja dan Kewirausahaan

    1. Anjuran berusaha keras


    حدّ ثنا موسى بن إسماعيل حدّثنا وهيب حدّثنا هشام عن أبيه هن حكيم ين حزام رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال اليد العليا خير من اليد السّفى وابدأْ بمن تعول وخير الصّدقة عن ظهر غنى ومن يستعفف يعقّه الله ومن يستغن يغنه الله وعن وهيب قال اخبرنا هشام عن أبيه عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بهذا
    Nabi SAW bersabda : “Tangan di atas lebih baik dari tangan dibawah mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baiknya sedekah dari orang yang tidak mampu (dilain kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak memninta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.

    Maksud hadist tersebut tidak berarti memperbolehkan meminta-minta tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu kepada orang lain dari hasil jerih payahnya. Bagaimana mungkin dapat membantu orang lain jika untuk memenuhi dirinya sendiri saja tidak mencukupi. Bagaimana mungkin dapat mencukupi kebutuhannya sendiri jika tidak mau berusaha keras.
    Seseorang akan dapat membantu sesama apabila dirinya berkecukupan. Seseorang dikatakan berkecukupan jika ia mempunyai penghasilan yang lebih. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha keras dan baik. Karenanya dalam bekerja harus disertai etos kerja tinggi.
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak di dunia – akhirat. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan dari seorang muslim.

    Konsep Dasar Kewirausahaan

    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan kehidupannya. Unsur-unsur kewirausahaan meliputi motivasi visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Adapun entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan ketrampilan yang dimiliki.

    حدّثنا أبو عامر العقديّ عن محمّد عن ين عامر كشاكش قال سمعت سعيدا المقبريّ يحدّث عن أبى هريرة عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال خير الكسب كسب يد العامل إذا نصحز
    Nabi SAW bersabda : “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik)
    (Matan : Infirad)
    Nabi SAW menyatakan bahwa usaha yang paling baik adalah berbuat sesuatu dengan tangannya sendiri dengan syarat jika dilakukan dengan baik dan jujur. Kalimat Amalu ar-rajuhi biyadihi dalam hadist tersebut diatas yang berarti usaha seseorang dengan tangannya dapat dimaknai dengan wirausaha, karena seseorang dituntut dapat menciptakan sesuatu dan dapat memanfaatkan peluang dan kemampuan yang dimiliki. Maksudnya dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada, agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.
    Sumber : ILFI NURDIANA,Hadist-hadist Ekonomi,UIN Malang,2008

    BalasHapus
  104. NAMA : RISKYANA AGUSTIN
    KELAS : M
    NIM : 2013213039
    PRODI : EKONOMI SYARIAH

    JUAL BELI SECARA KREDIT

    Di sekitar desa saya, khususnya Desa Ambowetan ada jual-beli secara kredit ,jual-beli tersebut di perbolehkan dalam islam, namun keuntungan tidak boleh 100%. Di Desa saya ada seseorang yang menjual baju secara kredit yang keuntungannya 2 kali lipat dari harga yang sebenarnya . Padahal jual-beli seperti itu dilarang dalam islam , karena akan merugikan orang lain ( pembeli ) dan sama saja dengan Riba. Sudah jelas Riba sangat di larang dalam syariat Islam.
    Dalam Jual-beli harus ada kesepakatan antara penjual da pembeli, kedua pihak tersebut harus ikhlas dan saling merelakan, agar jual beli kredit tersebut sah sesuai dalam syariat Islam , keuntungan yang di ambil juga jangan terlau banyak, rata –rata 50% dari harga sebenarnya. Lakukan jual beli sesuai dengan syariat islam.

    Sumber : Desa Ambowetan, kec.Ulujami



    BalasHapus
  105. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  106. NAMA : RISKYANA AGUSTIN
    KELAS : M
    NIM : 2013213039
    PRODI : EKONOMI SYARIAH

    HADITS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
    فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْلًل يَا خَالِدُفَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْتَابَتْ تَوْبَةً لَوْتَا بَهَا صَا حِبُ مَكْسٍ لَغُفِر
    لَهُ وَأَمَرَبِهَا فَصُلَّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
    …..Nabi Muhamad SAW bersabda perlahan-lahan : “Wahai Kholid, demi Allah, andai pemungut muks bertobat seperti tobatnya perempuan yang berzina maka akan diampuni dan nabi memerintahkan menshalati jenazahnya dan mengebumikannya”.

    Menurut Yusuf Qardawi : Hadits tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hokum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Jadi mereka berbuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya.
    Yang dimaksud kewajiban selain zakat dalam hadits tersebut adalah kewajiban social lainnya yaitu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infak, hibah dan juga waqaf. Islam mengajarkan agar tidak saja menunaikan zakat yang terbatas jumlahnya dan pemanfaatannya, tetapi juga menganjurkan membayar pajak, menunaikan sedakah sunnah, hibah, dan infak yang tak terbatas jumlahnya sesuai kemampuan yang dimiliki, dan pemanfaatanyapun juga sangat luas dan sangat fleksibel. Tentang Pembayaran Pajak
    Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

    “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram”
    [HR Bukhari Al-Buyu’: 7]

    A. DEFINISI PAJAK
    Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
    Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.
    MACAM-MACAM PAJAK
    Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhadap tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
    Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Barang dan Jasa dll.
    Tentang Kemiskinan
    1. Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Orang-orang fakir-miskin akan memasuki surga lima ratus tahun[1] sebelum orang-orang kaya memasukinya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

    3. Kesengsaraan yang paling sengsara ialah miskin di dunia dan disiksa di akhirat. (HR. Ath-Thabrani dan Asysyihaab)

    4. Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu melarat, seorang yang semula mulia (terhormat dalam kaumnya) lalu terhina, dan seorang 'alim yang dipermainkan (diperolok-olok) oleh orang-orang yang dungu dan jahil. (HR. Asysyihaab)

    كادَ الفَقْرُ أنْ يَكُوْنَ كُفْرًا
    “Hampir-hampir kefakiran (kemiskinan) itu menjadi kekafiran”Sekelompok ulama lainnya berkata: “Masing-masing dari keduanya tidak ada yang lebih utama dibanding yang lain kecuali dengan ketakwaan. Maka yang paling kuat iman dan takwanya itulah yang paling utama, kalau iman dan takwa keduanya sama maka keutamaan keduanya pun sama.

    BalasHapus
  107. Nama : Munawaroh Nana Dewi
    Nim : 2013213050
    Prodi : Ekonomi Syariah
    Kelas : M
    Tugas Hadis Ekonomi Mencari Hadis tentang Perpajakan
    seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’ hlm : 141 :
    “واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق “
    ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.”
    , Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya
    Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm
    Ini salah satu kemungkaran yang jarang dibahas oleh para da’i, bahkan di sebagian terjemahan kitab al kabâirnya Imam adz Dzahabi (wafat 784 H) bab ini sengaja dibuang
    Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Maslamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abu Habib dari Abdurrahman bin Syimasah dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
    Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak.
    Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (2937), Imam Ahmad (4/143, 17426), Ad Darimi (1666), Ibnu Khuzaimah (2333). Sedangkan Al Hakim meriwayatkan dengan matan (redaksi):
    لا يدخل صاحب مكس الجنة
    Tidak akan masuk pemungut pajak (kedalam) surga
    Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, Al Hakim menyatakan hadits ini shahih menurut syarat Bukhory dan Muslim, Al Albani mendho’ifkannya dalam Dho’îful Jâmi’ (6341).
    Sedangkan Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir meriwayatkan juga dengan redaksi:
    إن صاحب المكس في النار
    Sesungguhnya pemungut pajak itu didalam neraka
    Syu’aib al Arna’uth menyatakan hadits ini hasan lighairihi sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Shahîhut Targhîb.
    Yang Jelas, memungut pajak diluar ketentuan syari’ah adalah kedzaliman bahkan Imam Syamsuddin Adz Dzahaby (wafat 784 H) memasukkannya dalam kategori Al Kabâir (dosa-dosa besar). Imam Muslim juga meriwayatkan tentang taubatnya seorang wanita yang berzina dalam hadits yang cukup panjang:
    لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
    … sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni (HR Muslim no. 3208)
    Imam Adz Dzahaby menulis dalam Al Kabâir:
    والمكاس من فيه شبه من قاطع الطريق وهو من اللصوص. وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب رواية شركاء في الوزر آكلون للسحت والحرام وصح أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لا يدخل الجنة لحم نبت من السحت النار أولى به "
    Pemungut cukai/pajak itu seperti perampok dan ia termasuk pencuri. Pengumpul cukai, penulisnya, saksinya dan petugas yang mengambilnya baik prajuritnya, pemimpinnya dan shahibu riwayah, mereka berserikat dalam perbuatan dosa, mereka memakan yang haram dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:
    لا يدخل الجنة لحم نبت من السحت النار أولى به
    Tidak akan masuk sorga daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih utama baginya (HR. Al Baihaqi, Al Bazzar, Al Haitsami, Abu Ya’la, Thabrani dengan berbagai redaksi, sebagiannya sanadnya hasan). Allahu Ta’ala A’lam [http://mtaufiknt.co.nr/]

    BalasHapus
  108. Nama : Regina Tri Widya Ningrum
    NIM : 2013213055
    Kelas : M

    HADIST EKONOMI TENTANG KEBUTUHAN
    YANG TIDAK SESUAI DENGAN AKAD/PERJANJIAN

    Akad dalam Islam merupakan kepentingan, tetapi jika akad tersebut terdapat kekurangan dan belum sempurna apakah merupakan dosa dan haram.
    Di kampung yang saya tinggali, yaitu desa Sambong Kebrok Rt04 Rw05 Sambong, Batang terdapat masalah yang berhubungan dengan akad yang masih kurang sempurna menurut ajaran Islam. Berikut ini akan saya paparkan apa saja akad-akad yang menurut saya kurang sempurna sesuai dengan ajaran Islam.
    Listrik merupakan hal vital dalam kehidupan ini. Karena di zaman yang modern ini tanpa listrik seperti mustahil. Teknologi-teknologi yang diciptakan hampir seluruhnya dengan daya listrik untuk menggerakannya. Seperti mesin-mesin pabrik/ industri, mesin-mesin rumah tangga seperti mesin cuci, mesin penghancur buah (blender), mesin pengaduk roti dan lain sebagainya. Mesin-mesin tersebut hampir selalu diciptakan dengan daya listrik sebagai penggeraknya. Di dalam industri-industri kecil yang ada disekitar rumah saya pun hampir selalu menggunakan listrik untuk kebutuhan penunjang dalam berproduksi. Di semua aktifitas hampir selalu menggunakan listrik, seperti menyetrika baju, mencuci pakaian, memasak nasi dan lain sebagainya.
    Pembayaran listrik ada 2 macam yaitu pembayaran di muka dan pembayaran di belakang. pembayaran listrik dilakukan setiap bulan dan dibayarkan di PLN terdekat. Dalam pembayaran tersebut tentunya sudah terjadi akad antara warga yang mau membayar dengan pekerja PLN yang sedang bertugas. Tetapi kenyataannya, dalam pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian. Karena setiap yang dibayarkan, listrik tidak terpenuhi dengan baik, adanya pemadaman listrik bergilir, selalu anjlok dan lain sebagainya. Tentunya masalah seperti ini mengganggu masyarakat karena yang tadinya membayar satu bulan full kenyataannya mendapatkan kuota listrik tidak penuh itu menjadi suatu kebutuhan yang tidak sesuai dengan akad yang dijanjikan sebelumnya. Sehingga Pemerintah harus mencarikan solusi masaah ini. Seperti menambah kuota listri di daerah-daerah ataupun menyadarkan masyarakat untuk berhemat dalam penggunaan listrik dan tidak menggantungkan aktifitas pada listrik semata.

    BalasHapus
  109. Nama : Regina Tri Widya Ningrum
    NIM : 2013213055
    Kelas : M
    Hadist tentang Pajak

    A. Definisi Pajak
    Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisis sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.
    B. Hukum Pajak dalam Fiqh Islam
    Pendapat pertama, menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum mslimin sudah dibebani zakat. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,...”
    Dan dalam hadis Rasulullah bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memungut pungutan, yaitu yang memungut 1/10.”
    Pendapat kedua, menyatakan bahwa pajak boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Dalam Firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 177, dimana pada ayat ini Allah mengajarkan tentang kebaikan hakiki dan agama yang benar dengan mensejajarkan antara: a) pemberian harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang memnta-minta dan memerdekakan hamba sahaya dengan b) Iman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menepati janji dan lain-lain. Point dalam a) ditas bukanlah hal yang sunnah, tapi termasuk pokok-pokok yang hukumnya fardhu, karena disejajarkan dengan hal-hal yang fadhu, dan bukan termasuk zakat, karena zakat disebutkan sendiri juga.
    C. Kewajiban Membayar Pajak
    Pajak memang tidak sama dengan zakat, namun membayar pajak yang dibebankan oleh negara pada warganya bukan sekedar kebolehan, tetapi merupakan kewajiban. Hal ini dikarenakan, pertama taat pada ulul amri adalah kewajiban dengan catatan ulul amri yang taat pada ajaran Islam. Kedua, solidaritas sesama muslim dan sesama manusia dalam kebaikan dan ketakwaan adalah suatu kewajiban. Jika dana pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum seperti pendidikan, rumah sakit, sarana tranportasi dan lainnya, maka wajib hukumnya membayar pajak. Ketiga berdasarkan hadis yang diriwayatkan Fatimah binti Qais:
    Turmudzi:
    Nabi SAW ditanya tentang zakat, maka ia bersabda: “Sesungguhnya pada harta itu ada kewajiban selain zakat. (Matan lain: Ibnu Majah 1779 Darimi 1581).
    Yang dimaksud kewajiban selain zakat dalam hadis tersebut adalah kewajiban sosial lainnya yaitu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infaq, hibah dan juga wakaf.
    D. Pembayaran Pajak dan Zakat
    Jika seorang muslim sudah membayar pajak, maka ia tetap masih mempunyai kewajiban membayar zakat. Zakat merupakan kewajiban spiritual seorang muslim sedang pajak merupakan kewajiban warga negara pada negaranya. Menurut Yusuf Qardawi, ada beberapa perbedaan antara akat dan pajak, yaitu:
    a. Dari segi nama dan etika
    Zakat berati suci, tumbuh dan berkah. Pajak berasal dari kata dhariba, yang berarti utang, pajak tanah, atau upeti, yaitu sesuatu yang harus dibayar atau beban.
    b. Hakikat dan tujuan
    Zakat bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan bersyukur atas nikmatNya dan diwajibkan hanya untuk orang muslim. Pajak bertujuan untuk kewajiban dari negara semata-mata, tidak terkait dengan ibadah atau pendekatan pada Allah dan diwajibkan untuk semua orang sesuai ketentuan wajib pajak.
    c. Batas nisab dan ketentuannya
    d. Kelestarian dan kelangsungannya
    e. Distribusinya
    f. Hubungannya dengan penguasa
    g. Maksud dan tujuan
    h. Objek presentase dan pemanfaatannya

    BalasHapus
  110. Nama : Nurul Nazila
    NIM : 2013213045
    Kelas : M
    Prodi : Ekonomi Syariah
    Mata Kuliah : Hadis Ekonomi
    Hadis Etos Kerja dan Kewirausahaan

    1. Anjuran Berusaha Keras
    Bukhori :
    Nabi Muhammad saw. bersabda : “tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baik sedekah dari orang yang tidak mampu (di luar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.”
    Maksud hadis tersebut adalah untuk memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar mampu membantu dan memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya. Sesorang yang bekerja dengan disertai etos kerja yang tinggi atau semangat yang tinggi hidupnya akan berkecukupan dan memperoleh penghasilan yang lebih agar dapat membantu atau memberi sesuatu pada sesama. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan dari seorang muslim.
    2. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Kewirausahaan adalah ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya.
    Unsur-unsur kewirausahaan :
    1) Motivasi
    2) Visi
    3) Komunikasi
    4) Optimisme
    5) Dorongan semangat, dan
    6) Memanfaatkan peluang
    Entrepeneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani mengambil resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki
    Ahmad :
    حَدَّثَنَااَبُوعَامِرٍالْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّارٍ كَشَاكِشِ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيْدًا الْمَقْبُرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُالْكَسْبِ كَسْبُ يَدِالْعَامِلِ اِذَانَصَحَ
    Nabi Muhammad saw. bersabda : “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik).”
    Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu bedasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada, agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.
    Dengan demikian dalam melakukan usaha , disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi, seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik, dan tidak mengalami kerugian, karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif. Kreatif adalah berpikir sesuatu yang baru, sedang inovatif adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru. Dan jika ingin mendapatkan sesuatu yang baik maka harus berpegang teguh dengan agama dan ilmu.

    BalasHapus
  111. Nama : IKA SAPITRI
    Kelas : L
    NIM : 2013213009

    Hadistkemiskinan

    1.Aku menjenguk kesurga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukharidan Muslim)
    2.Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dandoa. (HR. Abu Dawud)

    Hadistperpajakan
    HaditsUqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, berkata: SayamendengarRasulullahshallallahu ‘alaihiwasallambersabda:
    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ
    “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secarazhalim, pent).”(HR. Abu Daud II/147 no.2937.Hadistinidinilaidho’ifolehsyaikh Al-Albani)

    BalasHapus
  112. Nama : Munawaroh Nana Dewi
    NIM : 2013213050
    Kelas : M
    Prodi : Ekonomi Syariah
    Tugas Hadis Ekonomi tentang Masalah Ekonomi yang ada di kehidupan sehari-hari.
    Di lingkungan saya sudah banyak orang yang membuka usaha warung sembako yang menyediakan kebutuhan sehari-hari , tetapi seiring dengan meningkatnya harga-harga. sembako maka banyak penjual yang memutar otaknya agar tetap mendapat untung yang besar Yaitu dengan cara mengurangi timbangan dan takaran hal ini juga terjadi di lingkungan tempat saya tinggal di desa Medono.
    Salah satu contoh parktek warung sembako yang curang yang saya amati di lingkungan sekitar yaitu menimbang dengan takaran yang tidak pas karena timbangan tersebut telah disetel atau di setting si penjual contoh : ketika akan menimbang , timbangan itu telah ada bandulnya sehingga bila menimbang seakan telah pas. Cara yang kedua adalah dengan menimbang barang sebelum dibeli sehingga orang yang pembeli tidak melihat proses penimbangan ,contoh : ketika kita akan membeli beras tapi ternyata diwarung tersebut berasnya sudah dalam dibungkus sesuai ukuran misalnya, 1 kg beras.
    Kegiatan diatas mencerminkan ekonomi yang tidak menggunakan aturan agama Islam , padahal Allah SWT telah menyebutkan tentang haramnya tipu daya dalam masalah jumlah timbangan dan takaran
    QS. Al-Muthaffifin
    وَیۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِیۡنَ
    الَّذِیۡنَ اِذَا اکۡتَالُوۡا عَلَی النَّاسِ یَسۡتَوۡفُوۡنَ
    وَ اِذَا کَالُوۡہُمۡ اَوۡ وَّزَنُوۡہُمۡ یُخۡسِرُوۡنَ

    1.kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang , 2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
    QS. Al-A’raf : 85

    وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

    85. dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
    Dengan demikian kita sebagai orang yang beriman harus menaati ketetapan Allah SWT . Islam memang menghalalkan usaha perdagangan dan atau jual beli namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam tidak dengan cara curang atau mengurangi timbangan dan takaran karena Allah SWT tidak menyukai orang yang memakan harta dengan jalan batil.




    BalasHapus
  113. Nama : Yuli Nurrohmah
    NIM : 2013213042
    Kelas : Ekonomi Syariah M
    RANGKUMAN HADIS EKONOMI
    Ilfi Nur Diana,M.Si
    1. Anjuran Berusaha Keras
    Maksud dari hadis Bukhori bahwa hadis tersebut tidak bearti memperbolehkan meminta-minta , tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dan memberi suatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya.

    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras . Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak didunia akhirat . Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim .

    2. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan , dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan :
    1. Motivasi 4. Optimisme
    2. Visi 5. Dorongan semangat
    3. Komunikasi 6. Kemampuan memanfaatkan peluang
    Entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan secara internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki. Ahmad :

    حَدَّ ثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّا رٍ كَشَا كِشِ قَالَ سَمِعْتُ سَمِيدًا الْمَقْبُرِ يَّ يُحَدِّ ثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَ ةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبُ يَدِ الْعَا مِلِ إِذَا نَصَحَ

    Nabi SAW Bersabda : usaha paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tanganya jika ia jujur (bermaksud baik).”
    Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada , agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.

    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi , seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik , dan tidak mengalami kerugian , karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru . Allah SWT memerintahkan agar seorang muslim berjalan ke segala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-Nya.

    BalasHapus
  114. Nama : Iffah Alfiana
    NIM : 2013213041
    Kelas : Ekonomi Syariah M
    RANGKUMAN HADIS EKONOMI
    Ilfi Nur Diana,M.Si
    1. Anjuran Berusaha Keras
    Maksud dari hadis Bukhori bahwa hadis tersebut tidak bearti memperbolehkan meminta-minta , tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dan memberi suatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya.

    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras . Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak didunia akhirat . Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim .

    2. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan , dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan :
    1. Motivasi 4. Optimisme
    2. Visi 5. Dorongan semangat
    3. Komunikasi 6. Kemampuan memanfaatkan peluang
    Entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan secara internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki. Ahmad :

    حَدَّ ثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّا رٍ كَشَا كِشِ قَالَ سَمِعْتُ سَمِيدًا الْمَقْبُرِ يَّ يُحَدِّ ثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَ ةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبُ يَدِ الْعَا مِلِ إِذَا نَصَحَ

    Nabi SAW Bersabda : usaha paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tanganya jika ia jujur (bermaksud baik).”
    Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada , agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.

    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi , seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik , dan tidak mengalami kerugian , karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru . Allah SWT memerintahkan agar seorang muslim berjalan ke segala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-Nya.

    BalasHapus
  115. Nama : Nur afu istatik
    NIM : 2013213062
    Kelas : Ekonomi Syariah M
    RANGKUMAN HADIS EKONOMI
    Ilfi Nur Diana,M.Si
    1. Anjuran Berusaha Keras
    Maksud dari hadis Bukhori bahwa hadis tersebut tidak bearti memperbolehkan meminta-minta , tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dan memberi suatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya.

    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras . Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan Allah SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak didunia akhirat . Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim .

    2. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan , dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan :
    1. Motivasi 4. Optimisme
    2. Visi 5. Dorongan semangat
    3. Komunikasi 6. Kemampuan memanfaatkan peluang
    Entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan secara internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki. Ahmad :

    حَدَّ ثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّا رٍ كَشَا كِشِ قَالَ سَمِعْتُ سَمِيدًا الْمَقْبُرِ يَّ يُحَدِّ ثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَ ةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبُ يَدِ الْعَا مِلِ إِذَا نَصَحَ

    Nabi SAW Bersabda : usaha paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tanganya jika ia jujur (bermaksud baik).”
    Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada , agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.

    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi , seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik , dan tidak mengalami kerugian , karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru . Allah SWT memerintahkan agar seorang muslim berjalan ke segala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-Nya.

    BalasHapus
  116. NAMA : WINDY DYAH ASTUTI
    KELAS : M
    NIM : 2013213046
    PRODI : EKONOMI SYARIAH
    Tugas hadits ekonomi tentang etos kerja dan kewirausahawan
    1. Anjuran bekerja keras

    حَدَّ ثَناَ مُوسَى بْنُ إِسْماَ عِيلَ حَدَّ ثَناَ وُهَيْبٌ حَدَّ ثَناَ هِشاَمٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزاَمِ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ النَّبِى صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ الْيدُ الْعُلْياَ خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلىَ وَابْدَأْ بِمَنْ تعُوْلُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غنَّى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ الله وَ مَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ الله وَعَنْ وُهَيْب قاَلَ أَخْبَرَناَ هِشاَمٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيرَة رَضِيَّ الله عَنهُ عَن النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم بِهَذاَ
    Maksud hadits tersebut tidak berarti memperbolehkan menimta-minta, tetapi memotivasi seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan diatas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya. Bagaimana mungkin dapat membantu orang lain jika untuk memenuhi dirinya sendiri saja tidak mencukupi. Bagaimana mungkin dapat mencukupi kebutuhannya sendiri jika tidak mau berusaha keras. Seseorang akan dapat membantu sesama apabila dirinya telah berkecukupan. Seseorang dikatakan berkecukupan jika ia mempunyai penghasilan yang lebih. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha keras dan baik. Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan ALLAH swt yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak didunia akhirat. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri sorang muslim.
    2. Konsep dasar kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsure-unsur kewirausahaan meliputi motivasi, visi, komunikasi, optimism, dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Adapun entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsure-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki.
    Ahmad :
    حَدَّ ثَناَ يَزِيْدُ حضدَّ ثَناَ الْمَسْعُوْدِيُّ عَنْ واَ ئلٍ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَباَ يَةَ بْنِ رِفاَعة بْنِ راَ فِعِ بْنِ خَدِيْجٍ عَنْ جَدَّهِ راَفعِ بْنِ خَدِيْجٍ قاَلَ قِيْلَ ياَرَ سُوْلُ الله أَيُّ الكسْبِ أَطْيبُ قاَلَ عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ وَكُلّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
    Hadits ahmad menyatakan : yang terbaik adalah usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli...
    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi, sorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik, dan tidak mengalami kerugian, karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup sesorang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif . kreatif adalah berpikir sesuatu yang baru, sedang inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru. Allah swt mmemerintahkan agar seorang muslim berjalan kesegala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan olehnya. Maksud berjalan kesegala penjuru adalah melakukan usaha apa saja dimana saja sesuai dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki.

    BalasHapus
  117. NAMA : WINDY DYAH ASTUTI
    KELAS : M
    NIM : 2013213046
    PRODI : EKONOMI SYARIAH
    Hadits tentang pembayaran pajak
    1. Pengertian pajak
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
    2. Kewajiban membayar pajak
    Menurut pendapat beberapa ahli fiqih tidak ada kewajiban atas harta selain zakat, menurut Yusuf Qardawi tidak mengecam pajak secara mutlak,karena muks memang tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hokum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Dalam hal ini berarti mereka berbuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya. Tentu saja ini berbeda dengan pajak yang bertujuan untuk mengisi kas Negara yang kemudian didistribuskan untuk kepentingan seluruh warganya. Pajak memang tidak sama dengan zakat, namun membayar pajak yang dibebankan oleh Negara pada warganya bukan sekedar kebolehan, tetapi merupakan kewajiban. Hal ini dikarenakan , pertama taat pada ulul amri adalah kewajiban dengan catatan ulul amri yang taat pada ajaran islam, jika pemerintah mewajibkan pajak, maka sebagai warga Negara harus menaatinya. Kedua, solidaritas sesame muslim dan sesame manusia dalam kebaikan dan ketakwaan adalah sebah kewajiban. Jika dana pajak digunakan untuk kepentingan masyarkat secara umum seperti pendidikan, rumah sakit, sarana transportasi, dan lainnya maka wajib hukumnya membayar pajak.
    Yang dimaksud kewajiban selain zakat yaitu kewajiban sosial lainnyayatu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infak, hibah dan juga waqaf. Islam menganjurkan agar tidak saja menunaikan zakat yang terbatas jumlah dan pemanfaatannya, tetapi jug menganjurkan membayar pajak, menunaikan sedekah sunnah, hibah dan juga infak yang tak terbatas jumlahnya sesuai kemampuan yang dimiliki dan pemanfaatannya pun juga sangat luas dan sangat fleksibel.
    3. Pembayarn pajak dan zakat
    Persoalan pajak dan zakat mendapatkan porsi yang cukup besar dalam hazanah pemikiran ekonomi islam, hal ini disebabkan karena adnaya dua kewajiban yang harus dibayar oleh umat islam, sehingga mereka memikul kewajiban yang lebih besar dari non muslim. Lantas apakah umat islam masih dikenakan kewajiban pajak jika sudah membayar kewajiban zakat?
    Menurut yususf qardawi menganggap bahwa zakat dan pajak adalah sesuatu yang berbeda dan tidak dapat disatukan, qardawi membolehkan pajak bagi seorang muslim disamping kewajiban zakat. Ada beberapa perbedaan antara zakat dan pajak adalah :
    a. Dari segi nama dan etika
    Zakat berarti suci, tumbuh dan berkah. Pajak berasal dari kata dhariba yang berarti utang, pajak tanah, atau upeti, yaitu sesuatu yang harus dibayar atau beban.
    b. Hakikat dan tujuannya
    Zakat diwajibkan bagi orang islam sebagai tanda syukur dan mendekatkan diri pada Allah swt karena dalam kitab-kitab fiqih zakat dimasukan kedalam bab ibadah. Pajak merupakan kewajiban dari Negara semata mata tidak terkait ibadah dan pendekatan pada Allah swt dan diwajibkan pada semua orang sesuai ketentuan wajib zakat.
    c. Batas nisab dan ketentuannya
    Zakat adalah hak yang ditentukan Allah swt termasuk nisabnya, allah swt menetukan zakat dari seperlima sepersepuluh, separuh, tidak boleh ada yang mengubah dan mengganti apa yang telah ditentukan Allah swt.
    d. Kelestarian dan kelangsungannya
    e. Distribusinya
    f. Hubungannya dengan penguasa
    Pemerintah berhak memungut pajak dan juga mengurangi beban pajak dalam kasus tertentu. Jika pemerintah tidak melakukan pungutan, maka warga Negara tidak dapat dikenakan denda. Adapun zakat adalah hubungan antara wajib zakat dengan tuhannya, jika pemerintah tidak melakukan pungutan zakat pada orang islam dan juka tidak membagikannya, maka orang islam harus mengeluarkan zakat dan membagikannya sendiri pada yang berhak menerima.
    g. Maksud dan tujuan
    h. Objek persentase dan pemanfaatannya

    BalasHapus
  118. nama : tuti alawiyah
    kelas : ekonomi syariah L
    nim : 2013213016
    hadits tentang perpajakan dan kemiskinan



    HADITS TENTANG KEMISKINAN
    عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:”Bergembiralah dan berharaplah dengan apa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlah kemiskinan yang paling aku takutkan menimpa kalian, akan tetapi aku yang aku takutkan adalah dihamparkan kepada kalian kekayaan dunia, sebagaimana telah dihamparkan kepada umat sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba mendapatkannya hingga kalian binasa sebagaimana mereka binasa.
    ”(HR. al-Bukharidan Muslim)
    SababulWurud (sebab munculnya sabda Nabi tersebut):
    Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untuk mengambil Jizyah, dan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam telah membuat perjanjian dengan panduduk Bahrain dan menjadikan pemimpinnya adalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Makadatanglah Abu ‘Ubaidah dengan membawa harta dari Bahrain, lalu orang-orang Anshar mendengar perihal kedatangan Abu ‘Ubaidah maka mereka shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam.Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam selsai dari shalat, mereka menampakkan diri dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, maka Nabi pun tersenyum ketika melihat mereka, kemudian beliau shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihiwasallam mengira kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah datang membawa sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam dari Bahrain? Makabergembiralahdanberharaplah….(al-hadits)
    Hadits Tentang Kemiskinan
    1.Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.(HR.BukharidanMuslim)
    Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu
    2.Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud)


    PendapatUlamaTentangPajak
    Kalaukitaperhatikanistilah-istilah di atas, kitadapatkanbahwapajaksebenarnyadiwajibkanbagi orang-orang non muslimkepadapemerintahan Islam sebagaibayaranjaminankeamanan. Makaketikapajaktersebutdiwajibkankepadakaummuslimin, paraulamaberbedapendapat di dalammenyikapinya.

    PendapatPertama:menyatakanpajaktidakbolehsamasekalidibebankankepadakaummuslimin, karenakaummusliminsudahdibebanikewajiban zakat. Dan inisesuaidenganhadist yang diriwayatkandari Fatimah bintiQais, bahwadiamendengarRasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَفِيالْمَالِحَقٌّسِوَىالزَّكَاةِ

    “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. ”( HRIbnuMajah, no 1779, meskipun di dalamnyaadarawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’ifhadist, dan menurut Imam Bukhari : diatidakcerdas )

    Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dansemena-mena, diantaranya adalah :

    Pertama: Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

    “ Demidzat yang jiwakuberada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat,sekiranya taubat(seperti) itudilakukanolehseorangpenarikpajak, niscayadosanyaakandiampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua :HadistUqbah bin ‘Amir, berkatasayamendengarRasulullah saw bersabda :

    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ

    “ Tidakakanmasuksurga orang yang mengambilpajak (secarazhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadistinidishahihkanoleh Imam al Hakim ) .




    BalasHapus
  119. nama : ismatul ulfa
    kelas : EKONOMI SYARIAH L
    nim : 2013213022
    hadits tentang perpajakan dan kemiskinan


    HADITS TENTANG KEMISKINAN
    عن عمرو بن عوف قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أبشروا وأملوا ما يسركم، فوالله ما الفقر أخشى عليكم، ولكني أخشى أن تبسط الدنيا عليكم كما بسطت على من كان قبلكم، فتنافسوها كما تنافسوها، وتهلككم كما أهلكتهم" .
    ’Amr bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:”Bergembiralah dan berharaplah dengan apa-apa yang menyenangkan kalian, demi Allah bukanlah kemiskinan yang paling aku takutkan menimpa kalian, akan tetapi aku yang aku takutkan adalah dihamparkan kepada kalian kekayaan dunia, sebagaimana telah dihamparkan kepada umat sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba mendapatkannya hingga kalian binasa sebagaimana mereka binasa.
    ”(HR. al-Bukharidan Muslim)
    SababulWurud (sebab munculnya sabda Nabi tersebut):
    Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam mengutus Abu ‘Ubaidah al-Jarahradhiyallahu 'anhu ke Bahrain untuk mengambil Jizyah, dan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam telah membuat perjanjian dengan panduduk Bahrain dan menjadikan pemimpinnya adalah al-‘Allaa’ bin al-Khadhrami. Makadatanglah Abu ‘Ubaidah dengan membawa harta dari Bahrain, lalu orang-orang Anshar mendengar perihal kedatangan Abu ‘Ubaidah maka mereka shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam.Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam selsai dari shalat, mereka menampakkan diri dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, maka Nabi pun tersenyum ketika melihat mereka, kemudian beliau shallallahu 'alaihiwasallambersabda:”Aku Shallallahu 'alaihiwasallam mengira kalian telah mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah datang membawa sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam dari Bahrain? Makabergembiralahdanberharaplah….(al-hadits)
    Hadits Tentang Kemiskinan
    1.Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.(HR.BukharidanMuslim)
    Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu
    2.Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud)


    PendapatUlamaTentangPajak
    Kalaukitaperhatikanistilah-istilah di atas, kitadapatkanbahwapajaksebenarnyadiwajibkanbagi orang-orang non muslimkepadapemerintahan Islam sebagaibayaranjaminankeamanan. Makaketikapajaktersebutdiwajibkankepadakaummuslimin, paraulamaberbedapendapat di dalammenyikapinya.

    PendapatPertama:menyatakanpajaktidakbolehsamasekalidibebankankepadakaummuslimin, karenakaummusliminsudahdibebanikewajiban zakat. Dan inisesuaidenganhadist yang diriwayatkandari Fatimah bintiQais, bahwadiamendengarRasulullah SAW bersabda :

    لَيْسَفِيالْمَالِحَقٌّسِوَىالزَّكَاةِ

    “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. ”( HRIbnuMajah, no 1779, meskipun di dalamnyaadarawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’ifhadist, dan menurut Imam Bukhari : diatidakcerdas )

    Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dansemena-mena, diantaranya adalah :

    Pertama: Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

    “ Demidzat yang jiwakuberada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat,sekiranya taubat(seperti) itudilakukanolehseorangpenarikpajak, niscayadosanyaakandiampuni.” ( HR Muslim, no: 3208 )

    Kedua :HadistUqbah bin ‘Amir, berkatasayamendengarRasulullah saw bersabda :

    لَايَدْخُلُالْجَنَّةَصَاحِبُمَكْسٍ

    “ Tidakakanmasuksurga orang yang mengambilpajak (secarazhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadistinidishahihkanoleh Imam al Hakim ) .




    BalasHapus
  120. nama : ismatul ulfa
    kelas : ekonomi syariah L
    nim : 2013213022
    jual beli yang tidak islami

    Bakso

    Siapa yang tidak tahu makanan ini. Dari anak kecil sampai orang tua pasti suka/ mengenal makanan ini. Harganya pun murah meriah dengan uang 5000rupiah kita dapat makan bakso seporsi/ semangkok. Tapi tahukah anda, bahwa tidak semua bakso yang di jual di pinggir-pinggir jalan itu halal untuk di makan begitu juga yang di kedai, restoran, dan tempat lainnya.
    Di kampung saya ada seorang penjual bakso yang curang yang menggunakan bahan dasar daging tikus/ boraks juga bisa. Padahal daging tikus dan boraks itu sangat berbahaya bagi tubuh manusia, apalagi kita orang islam. Itu sangat tidak di ajarkan untuk di konsumnsi dan itu haram hukumnya. Kenapa demikian, bakso itu sendiri terdiri dari beberapa komponen, tepung, garam, telur, dan daging. Yang menjadikan bakso itu haram kalau orang menggunakan daging tikus/ boraks/ daging- daging lainnya yang tidak boleh dipergunakan, seperti daging bosok, daging dari hewan mori, dan itu memang dari segi keuntungan bila orang menjual bakso dengan daging selain daging sapi lebih besar keuntungannya bagi mereka. Tapi tindakan mereka seperti itu tidak benar/ merugikan orag lain. Sebenarnya memakai bahan dasar selain daging juga bisa, seperti ayam, itu bisa di gunakan sebagai bahan dasar pembuatan bakso, dari segi pengeluaran tidak begitu mahal. Maka dari itu kita sebagai manusia harus pintar-pintar memilih makanan yang baik bagi tubuh kita dan yang terpenting itu halal.

    BalasHapus
  121. NAMA :SAVAATUN
    NIM :2013213067
    MAKUL :HADITS EKONOMI
    KELAS :M

     Etos kerja dan Kewirausahawan

    Konsep dasar kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan, dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan meliputi motivasi,visi,komunikasi,optimisme,dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Adapun enterpreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki.
    Dalam al-Qur’an dijelaskan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang diciptakan Allah Swt semisal lautan.Oleh sebab itu,setiap muslim diwajibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat,Allah Swt menyukai orang-orang yang kuat dan mau berusaha, serta mampu menciptakan kreasi baru yang lebih baik untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.
    Dengan demikian dalam melakukan usaha, disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi ,seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar usaha dapat berkembang dengan baik dan agar bisa meminimalisir kerugian yang akan di alaminya,karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif.kreatif adalah berfikir sesuatu yang baru,sedang inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru.


    BalasHapus
  122. NAMA :SAVAATUN
    NIM :2013213067
    MAKUL :HADITS EKONOMI
    KELAS :M

    Transaksi atau jual beli yang terjadi di sekitar lingkungan saya letaknya di desa Kalitorong,kecamatan Randu dongkal,kabupaten Pemalang. Yaitu jual beli yang dilakukan dengan berancang-ancang waktu memanen (menebas suatu buah yang masih di pohon) si pembeli melihat dan menawarkan harga sesuai dengan hasil yang diperkirakan ,setelah terjadinya akad antara pembeli (si penebas) dan penjual (pemilik pohon yang di tebas). Insiden yang terjadi dalam hal ini adalah si pemilik kerap memakan hasil yang sudah menjadi hak orang lain,sedangkan dalam islam memakan hak orang lain di larang (hak buah yang sudah di tebas ) apabila belum minta izin,dan penjualan belum diketahui hasilnya itu baik atau buruk tidak di perbolehkan untuk di bayar terlebih dahulu atau di sahkaan dalam bermuamalatan tersebut.

    BalasHapus
  123. NAMA :SAVAATUN
    NIM :2013213067
    MAKUL :HADITS EKONOMI
    KELAS :M
    HADITS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
    فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْلًل يَا خَالِدُفَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْتَابَتْ تَوْبَةً لَوْتَا بَهَا صَا حِبُ مَكْسٍ لَغُفِر
    لَهُ وَأَمَرَبِهَا فَصُلَّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
    …..Nabi Muhamad SAW bersabda perlahan-lahan : “Wahai Kholid, demi Allah, andai pemungut muks bertobat seperti tobatnya perempuan yang berzina maka akan diampuni dan nabi memerintahkan menshalati jenazahnya dan mengebumikannya”.

    Menurut Yusuf Qardawi : Hadits tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hokum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Jadi mereka berbuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya.

    BalasHapus
  124. nama : nur aliyah
    nim : 123111243
    kelas : B.DMS

    dalam hidup beragama bermadhzab sangat penting, dikarenakan bermadhzab adalah jalan yang harus diikuti suatu golongan umat islam.
    diindonesia khususnya aswaja menetapkan 4 madhzab dalam menentukan hukum fiqih dan wajib tahu hukumnya supaya didalam beribadah tidak ragu.

    BalasHapus
  125. dalam islam terdapat berbagai macam madzhab dan kita sebagai umat islam wjib hukumnya untuk memilih salah satu madzhab tersebut

    nama: junairoh
    NIM :123111257
    kelas :B.DMS

    BalasHapus
  126. NAMA : NUR KHAFIFAH
    NIM : 2013213034
    KELAS :EKONOMI SYARIAH M
    MAKUL : HADITS EKONOMI

    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAWAN
    A. Anjuran Berusaha Keras
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Seorang muslim harus dapat memanfaatkan karunia yang diberikan ALLAH SWT yang berupa kekuatan dan kemampuan diri untuk bekal hidup layak di dunia-akhirat.
    Etos kerja yang tinggi merupakan Etos kerja berarti semangat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan niat tulus ikhlas untuk meneruskan hidup (harta). Jalan untuk memperoleh harta sangat banyak yaitu dengan memperoleh warisan, hibah dan shadaqah. Di samping lain dengan jerih payah sendiri seperti pedagang, pegawai, petani dan profesi lainnya. Seperti hadits dibawah ini:

    عن المقدام رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما أكَلَ أحَدٌ طَعامًاقَطٌ خيرا مِن أنْ يأ كُلَ مِن عَمَلِ يدِهِ، وإنّ نَبِيَ اللهِ داوُدَ عليهِ السلامُ يأكُلُ مِنْ عملِ يدهِ. (رواه البخاري وأبو داود وانسائي وغيرهم)
    “Diriwayatkan dari al-Miqdam r.a. dari Nabi SAW. bersabda: Makanan apa saja yang dimakan seseorang, adalah lebih baik memakan dari hasil usaha tangan sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Daud as. beliau makan dari hasil tangannya sendiri.
    (HR. Bukhori, Abu Daud, Nasai dan selain mereka).
    B. Konsep Dasar Kewirausahaan
    Kewirausahaan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai,kemampuan,dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidupnya. Unsur-unsur kewirausahaan meliputi motivasi,visi,komunikasi,optimism,dorongan semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang.
    Adapun entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsure-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki.
    Nabi SAW bersabda :

    حَرَّثَنَا أَبُوْ عَامِرٍ العَقَّرِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ ابْنِ عَمَّارٍ كَشَا كِشْرٍ قَاَلَ سَمِعْتُ سَعِيْرًا المَقْبَدِيَّ يُحَدِّ ثُ عَنْ أَبِيْ هُرِيْرَهْ عَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبِ يُدِالْعَامِلِ إدَا نَصَحَ
    Artinya : “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik)”.
    Nabi SAW menyatakan bahwa usaha yang paling baik adalah berbuat sesuatu dengan tangannya sendiri dengan syarat jika dilakukan dengan baik dan jujur. Seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki,berkarya tanpa henti untuk berinovasi,memanfaatkan peluang yang ada,agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.
    Dalam Al-Qur’an dijelaskan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang diciptakan ALLAH SWT semisal lautan. Oleh sebab itu,setaip muslim diwajibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat. ALLAH SWT menyukai orang-orang yang kuat dan mau berusaha,serta mampu menciptakan kreasi baru yang lebih baik untuk kebahagiaan didunia dan akhirat.
    Dengan demikian dalam melakukan usaha,disamping harus mempunyai etos kerja yang tinggi,seorang muslim harus mempunyai jiwa wirausaha agar dapat berkembang dengan baik,dan tidak mengalami kerugian,karena pada hakikatnya kewirausahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup seseoarang dengan mewujudkan gagasan inovatif dan kreatif. Kreatif adalah berpikir sesuatau yang baru,sedang Inovasi adalah bertindak melakukan sesuatu yang baru. ALLAH SWT memerintahkan agar seorang muslim berjalan kesegala penjuru untuk mencari rizki yang akan diberikan oleh-NYA. Maksud “berjalan ke segala penjuru” adalah melakukan usaha apa saja dan dimana saja sesuai dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki. Dalam islam,ilmu termasuk bagian dari agama. Ini berarti berpegang teguh pada ilmu sama halnya berpegang teguh dengan agama,karena ilmu bersumber dari agama.

    BalasHapus
  127. Nama : Nur Khafifah
    NIM : 2013213034
    Kelas : Ekonomi Syariah M
    Makul : Hadits Ekonomi

    Hadits tentang Pembayaran Pajak
    1. Pengertian Pajak
    Pajak adalah beban kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat didalam suatu negara, baik hal itu bersifat personal maupun kelompok. Kegunaannya untuk membiayai kebutuhan negara didalam pembangunannya. Pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastuktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan membiayai setiap kegiatan untuk menjaga keamanan negara merupakan pengeluaran yang tidak bisa dielakkan oleh pemerintah, dana tersebut terutama diperoleh dari pemungutan pajak.
    2. Macam - Macam Pajak
    Menurut golongannya, jenis pajak dibedakan kepada dua golongan, yaitu:
    1) Pajak Langsung
    2) Pajak Tidak Langsung
    Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif (bersifat perorangan) dan pajak objektif (bersifat kebendaan).
    1) Pajak Subjektif (bersifat perorang
    2) Pajak Objektif (bersifat kebendaan
    Menurut lembaga pemungutnya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu:
    1. Pajak Negara (pajak pusat)
    2. Pajak Daerah
    C. KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK.
    Menurut pendapat beberapa ahli fiqih, tidak ada kewajiban atas harta selain zakat. Banyak hadist yang dianggap mencela pemungutan pajak, antara lain:
    Ahmad:
    حد ثنا محمد بن سلمة عن ابن ا سحا ق عن يزيد بن ا بي حبيب عن عبد الرحمن شما سة التحيبي
    عن عقبة بن عامر قا ل سمعت ر سو ل الله عليه وسلم يقول ل يدحل الجنة صا حب مكس يعني العشا ر

    Rasulullah S.A.W. bersabda : “ Tidak akan masuk surga orang yang memungut pungutan, yaitu orang yang memungut 1/10.”
    (Matan lain: 24548 Darimi, 1606)
    Ahmad:
    حد ثنا قتيبة بن سعيد قال حد ثنا ابن لهبعة عن يلزيد بن ابى حبيب عن ابى الخير قال عرض مسلمة
    ين مخلد وكان اميرا على مصر على روىفع بن ثابت ان يوليه العشور فقال اني سمعت ر سو ل الله
    عليه وسلم يقول ان صاحب الكس في النار.
    Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang memungut muks itu masuk neraka.”
    (Matan: Infirad)
    Menurut Yusuf Qardawi hadis tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks memang tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa maupun hukum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak.
    Pajak memang tidak sama dengan zakat, namun membayar pajak yang dibebankan oleh Negara pada warganya bukan sekedar kebolehan, tetapi merupakan kewajiban. Hal ini dikarenakan, pertama taat pada ulul amri adalah kewajiban dengan catatan ulul amri yang taat pada islam. Jika pemerintah mewajibkan pajak, maka sebagai warga Negara harus menaatinya. Kedua, solidaritas sesama muslim dan sesama manusia dalam kebaikan dan ketaqwaan adalah sebuah kewajiban. Jika dana pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, maka wajib hukumnya membayar zakat. Ketiga, kewajiban social lainnya yaitu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infaq, hibah, dan juga waqaf.

    BalasHapus
  128. NAMA : WINDY DYAH ASTUTI
    KELAS : M
    NIM : 2013213046
    PRODI : EKONOMI SYARIAH
    Tugas hadits ekonomi tentang jual beli yang tidak islami

    Didesa Blacanan kecamatan siwalan kabupaten pekalongan, terjadi transaksi jual beli. Yaitu jual beli buah mangga, dimana si penebas dan si pembeli tawar menawar harga yang sesuai pasaran, setelah terjadinya akad antara pembeli dan penebas. Namun yang terjadi dalam hal ini adalah sipemilik memakan hasil yang sudah menjadi hak orang lain, padahal dalam islam memakan hak orang lain itu tidak boleh dan dilarang. Seharusnya si pemilik itu meminta izin kepada orang yang menebas buah mangga tersebut dan penjualan yang belum diketahui hasilnya baik atau buruk tidak diperbolehkan untuk dibayar terlebih dahulu atau disahkan dalam bermuamalatan.

    BalasHapus
  129. Nama : FATKHUL M
    kelas : M
    nim : 2013213051
    prodi : ekonomi syariah

    JUAL BELI DALAM PASAR BANJARSARI
    Terkadang tigaminggu sekali saya kepasar untuk membeli sayuran dan bumbu dapur untuk keperluan masak memasak. Pada hari kamis saya pergi kepasar untuk membeli sayuran, bumbu dapur dan ayam potong untuk keperluan acara penutupan panitia maulid nabi dipondok, pada saat akan membeli keperluan itu saya merasa ada sedikit keganjalan pada alat timbangan yang ada pada pedagang karena alat pemberat masih ada pada timbangan. Ingin sekali saya mengambil alat pemberat itu untuk mengetahui apakah timbangan yang ada pada pedagang itu masih layak digunakan untuk menimbang dengan sempurna, tapi keinginanku tidak saya lakukan karena tak ada kekuatan untuk melakukannya ahirnya saya pun mencari pedagang yang lain untuk melakukan transaksi tapi setelah saya keliling, hampir semua pedagang mengunakan sistem yang sama yaitu alat pemberatnya masih ada pada alat timbang. Dikarnakan keterbatasan waktu dan tenaga saya pun membeli keperluan tersebut mengingat acara akan dilaksanakan pada malam hari saya pun membelinya.
    Sebuah hadis telah diriwayatkan oleh Hr. BUKHORI dan Hr. MUSLIM
    البيعان بالخيار مالم يتفرق (رواه البخارى و مسلم )
    Artinya
    “dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka ayau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.”

    BalasHapus
  130. nama : FATKHUL M
    kelas : M
    nim : 2013213051

    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAWAN

    1. Anjuran Berusaha Keras
    حدّ ثنا موسى بن إسماعيل حدّثنا وهيب حدّثنا هشام عن أبيه هن حكيم ين حزام رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال اليد العليا خير من اليد السّفى وابدأْ بمن تعول وخير الصّدقة عن ظهر غنى ومن يستعفف يعقّه الله ومن يستغن يغنه الله وعن وهيب قال اخبرنا هشام عن أبيه عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بهذا
    Nabi SAW bersabda: “Tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baik sedekah dari orang yang tidak mampu (diluar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah. (HR. Bukhori)

    Maksud hadist tersebut tidak berarti memperbolehkan meminta-minta, tetapi memotivasi aagar seorang muslim mau berusaha dengan kerja keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dam memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha keras dan baik. Karenanya dalam bekerja harus disertai etos kerja tinggi.
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim.

    2. Konsep Dasar Kewirausahawan

    Kewirausahawan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, dan prilaku seseorang dalam menghadapi t, antangan hidupnya.
    Unsure-unsur kewirausahaan meliputi motivasi, visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat, dan kemampuan manfaat peluang.
    Adapu antrepeneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menaggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan ketrampilan yang dimiliki.

    حدّثنا أبو عامر العقديّ عن محمّد عن ين عامر كشاكش قال سمعت سعيدا المقبريّ يحدّث عن أبى هريرة عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال خير الكسب كسب يد العامل إذا نصحز
    Nabi SAW bersabda: “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tanganya jika ia jujur (bermaksud baik).” (HR. Ahmad)

    Kalimat amalu ar- rajuli dalam hadist diatas yang berarti usaha seseorang dengan tanganya dapat dimaknai dengan wirausaha. Seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
    Dalam al qur’an dijelaskan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang diciptakan Allah. Oleh sebab itu setiap muslim diwjibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat.

    BalasHapus
  131. nama : ROHMATUL AZIZAH
    nim : 2013213065
    kelas : M

    ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAWAN

    1. Anjuran Berusaha Keras
    حدّ ثنا موسى بن إسماعيل حدّثنا وهيب حدّثنا هشام عن أبيه هن حكيم ين حزام رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال اليد العليا خير من اليد السّفى وابدأْ بمن تعول وخير الصّدقة عن ظهر غنى ومن يستعفف يعقّه الله ومن يستغن يغنه الله وعن وهيب قال اخبرنا هشام عن أبيه عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بهذا
    Nabi SAW bersabda: “Tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sebaik-baik sedekah dari orang yang tidak mampu (diluar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah. (HR. Bukhori)

    Maksud hadist tersebut tidak berarti memperbolehkan meminta-minta, tetapi memotivasi aagar seorang muslim mau berusaha dengan kerja keras agar dapat menjadi tangan diatas yaitu orang yang mampu membantu dam memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jerih payahnya. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha keras dan baik. Karenanya dalam bekerja harus disertai etos kerja tinggi.
    Islam mencela orang yang mampu untuk bekerja dan memiliki badan yang sehat tetapi tidak mau berusaha keras. Etos kerja yang tinggi merupakan cerminan diri seorang muslim.

    2. Konsep Dasar Kewirausahawan

    Kewirausahawan merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, dan prilaku seseorang dalam menghadapi t, antangan hidupnya.
    Unsure-unsur kewirausahaan meliputi motivasi, visi, komunikasi, optimisme, dorongan semangat, dan kemampuan manfaat peluang.
    Adapu antrepeneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menaggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan ketrampilan yang dimiliki.

    حدّثنا أبو عامر العقديّ عن محمّد عن ين عامر كشاكش قال سمعت سعيدا المقبريّ يحدّث عن أبى هريرة عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال خير الكسب كسب يد العامل إذا نصحز
    Nabi SAW bersabda: “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tanganya jika ia jujur (bermaksud baik).” (HR. Ahmad)

    Kalimat amalu ar- rajuli dalam hadist diatas yang berarti usaha seseorang dengan tanganya dapat dimaknai dengan wirausaha. Seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
    Dalam al qur’an dijelaskan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang diciptakan Allah. Oleh sebab itu setiap muslim diwjibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat.

    BalasHapus
  132. Nama. Rokhmatul Azizah
    Nim: 2013213065
    kelas: M
    Prodi : Ekonomi Syariah

    Teori Pajak
    Pajak adalah beban kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat didalam suatu negara, baik hal itu bersifat personal maupun kelompok. Yang kegunaannya adalah untuk membiayai kebutuhan negara didalam pembangunannya. Dalam setiap perekonomian pemerintah perlu melakukakn berbagai jenis perbelanjaan. Pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastuktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan membiayai setiap kegiatan untuk menjaga keamanan negara merupakan pengeluaran yang tidak bisa dielakkan oleh pemerintah, dana tersebut terutama diperoleh dari pemungutan pajak
    Berdasarkan definisi pajak di atas, unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak adalah:
     Pajak merupakan pungutan pemerintah.
     Secara paksa berdasarkan Undang-Undang.
     Sebagai penutup pengeluaran-pengeluaran umum.
     Tanpa ada jasa (prestasi) timbal balik secara khusus.
    2. Macam - Macam Pajak
    Menurut golongannya, secara garis besar berbagai jenis pajak-pajak yang dipungut pemerintah dapat dibedakan kepada dua golongan, yaitu:
    1) Pajak Langsung, adalah jenis pungutan pemerintah secara langsung dikumpulkan dari pihak yang wajib membayar pajak.
    2) Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang bebannya boleh dipindah-pindahkan kepada pihak lain.
    Pembagian pajak menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif (bersifat perorangan) dan pajak objektif (bersifat kebendaan).
    1) Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak, untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif berhubungan erat dengan keadaan matrialnya, yaitu yang disebut gaya pikulnya.
    2) Pajak Objektif, adalah pajak yang pertama-tama memperhatikan kepada objeknya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, kemudian barulah dicari subjeknya (orang atau badan) yang bersangkutan lansung.

    1. Pajak Negara, ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya.
    2. Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten maupun kotamadya berdasarkan peraturan pemerintah daerah masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan Rumah Tangga Daerah masing-masing.

    C. KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK.

    Menurut pendapat beberapa ahli fiqih, tidak ada kewajiban atas harta selain zakat. Banyak hadist yang dianggap mencela pemungutan pajak, antara lain:
    Ahmad:
    حد ثنا محمد بن سلمة عن ابن ا سحا ق عن يزيد بن ا بي حبيب عن عبد الرحمن شما سة التحيبي
    عن عقبة بن عامر قا ل سمعت ر سو ل الله عليه وسلم يقول ل يدحل الجنة صا حب مكس يعني العشا ر

    Rasulullah S.A.W. bersabda : “ Tidak akan masuk surga orang yang memungut pungutan, yaitu orang yang memungut 1/10.”
    (Matan lain: 24548 Darimi, 1606)
    Ahmad:
    حد ثنا قتيبة بن سعيد قال حد ثنا ابن لهبعة عن يلزيد بن ابى حبيب عن ابى الخير قال عرض مسلمة
    ين مخلد وكان اميرا على مصر على روىفع بن ثابت ان يوليه العشور فقال اني سمعت ر سو ل الله
    عليه وسلم يقول ان صاحب الكس في النار.
    Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang memungut muks itu masuk neraka.”
    (Matan: Infirad)

    Menurut Yusuf Qardawi[15] hadis tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks memang tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa maupun hukum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Dalam hal ini berarti mereka membuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya. Tentu saja ini berbeda dengan pajak yang berguna untuk mengisi kas Negara yang kemudian didistribusikan untuk kepentingan seluruh warganya.

    BalasHapus
  133. Nama : Prima Dwi Oktaviani.
    NIM : 2013213040.
    Kelas : Ekonomi Syariah M.
    HADITS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
    Abu Daud:
    فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْلًل يَا خَالِدُفَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْتَابَتْ تَوْبَةً
    لَهُ وَأَمَرَبِهَا فَصُلَّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ بَهَا صَا حِبُ مَكْسٍ لَغُفِر لَوْتَا

    …..Nabi Muhamad SAW bersabda perlahan-lahan : “Wahai Kholid, demi Allah, andai pemungut muks bertobat seperti tobatnya perempuan yang berzina maka akan diampuni dan nabi memerintahkan menshalati jenazahnya dan mengebumikannya”.
    KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK.

    Menurut pendapat beberapa ahli fiqih, tidak ada kewajiban atas harta selain zakat. Banyak hadist yang dianggap mencela pemungutan pajak, antara lain:
    Ahmad:
    حد ثنا محمد بن سلمة عن ابن ا سحا ق عن يزيد بن ا بي حبيب عن عبد الرحمن شما سة التحيبي
    عن عقبة بن عامر قا ل سمعت ر سو ل الله عليه وسلم يقول ل يدحل الجنة صا حب مكس يعني العشا ر

    Rasulullah S.A.W. bersabda : “ Tidak akan masuk surga orang yang memungut pungutan, yaitu orang yang memungut 1/10.”
    (Matan lain: 24548 Darimi, 1606)
    Ahmad:
    حد ثنا قتيبة بن سعيد قال حد ثنا ابن لهبعة عن يلزيد بن ابى حبيب عن ابى الخير قال عرض مسلمة
    ين مخلد وكان اميرا على مصر على روىفع بن ثابت ان يوليه العشور فقال اني سمعت ر سو ل الله
    عليه وسلم يقول ان صاحب الكس في النار.
    Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang memungut muks itu masuk neraka.”
    (Matan: Infirad)

    Menurut Yusuf Qardawi[15] hadis tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks memang tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa maupun hukum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Dalam hal ini berarti mereka membuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya. Tentu saja ini berbeda dengan pajak yang berguna untuk mengisi kas Negara yang kemudian didistribusikan untuk kepentingan seluruh warganya.
    Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada Negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk merealisasi sebagaian tujuan ekonomi, social, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai Negara.
    Menurut Yusuf Qardawi hadis tersebut tidak mengecam pajak secara mutlak, karena kata muks memang tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hukum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemingut zakat setelah pemungutan pajak. Dalam hal ini berarti mereka berbuat aniaya. Tentu saja ini berbeda dengan pajak yang bertujuan untuk mengisi kas Negara yang kemudian didistribusikan untuk kepentingan seluruh warganya.

    BalasHapus
  134. Dalam masalah fiqih NU menganut empat madzab yakni Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Hambali.
    Mayoritas umat islam di Indonesia menganut fiqih dari empat madzab besar.

    Alasan mengapa memilih empat madzab karena :
    1. Kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah mahsyur. Jika disebut nama mereka hamper dapat dipastikan mayoritas umat Islam di dunia ini mengenalnya
    2. Keempat Imam madzab tersebut merupakan imam mujtahid mustaqil yakni imam mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan manhaj al fikr, pola, metode, proses dan prosedur istinbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan
    3. Para Imam madzab mempunyai murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan madzabnya yang didukung oleh buku induk yang masih terjamin keasliannya hingga saatnya.

    Nama : Himawati
    NIM : 123111249
    Kelas : B. DMS

    BalasHapus
  135. Nama : Nurul Nazila
    NIM : 2013213045
    Kelas : M
    Prodi : Ekonomi Syariah
    Mata Kuliah : Hadis Ekonomi

    Hadits tentang pembayaran pajak
    1. Pengertian pajak
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
    2. Kewajiban membayar pajak
    Menurut pendapat beberapa ahli fiqih tidak ada kewajiban atas harta selain zakat, menurut Yusuf Qardawi tidak mengecam pajak secara mutlak,karena muks memang tidak mengandung suatu makna yang dapat dibatasi secara bahasa ataupun hokum. Muks adalah harta atau uang yang dipungut oleh pemungut zakat setelah pemungutan pajak. Dalam hal ini berarti mereka berbuat aniaya dalam pekerjaannya, mereka memungut harta yang bukan menjadi haknya. Tentu saja ini berbeda dengan pajak yang bertujuan untuk mengisi kas Negara yang kemudian didistribuskan untuk kepentingan seluruh warganya. Pajak memang tidak sama dengan zakat, namun membayar pajak yang dibebankan oleh Negara pada warganya bukan sekedar kebolehan, tetapi merupakan kewajiban. Hal ini dikarenakan , pertama taat pada ulul amri adalah kewajiban dengan catatan ulul amri yang taat pada ajaran islam, jika pemerintah mewajibkan pajak, maka sebagai warga Negara harus menaatinya. Kedua, solidaritas sesame muslim dan sesame manusia dalam kebaikan dan ketakwaan adalah sebah kewajiban. Jika dana pajak digunakan untuk kepentingan masyarkat secara umum seperti pendidikan, rumah sakit, sarana transportasi, dan lainnya maka wajib hukumnya membayar pajak.
    Yang dimaksud kewajiban selain zakat yaitu kewajiban sosial lainnyayatu dapat berupa pajak, sedekah sunnah, infak, hibah dan juga waqaf. Islam menganjurkan agar tidak saja menunaikan zakat yang terbatas jumlah dan pemanfaatannya, tetapi jug menganjurkan membayar pajak, menunaikan sedekah sunnah, hibah dan juga infak yang tak terbatas jumlahnya sesuai kemampuan yang dimiliki dan pemanfaatannya pun juga sangat luas dan sangat fleksibel.
    3. Pembayarn pajak dan zakat
    Persoalan pajak dan zakat mendapatkan porsi yang cukup besar dalam hazanah pemikiran ekonomi islam, hal ini disebabkan karena adnaya dua kewajiban yang harus dibayar oleh umat islam, sehingga mereka memikul kewajiban yang lebih besar dari non muslim. Lantas apakah umat islam masih dikenakan kewajiban pajak jika sudah membayar kewajiban zakat?
    Menurut yususf qardawi menganggap bahwa zakat dan pajak adalah sesuatu yang berbeda dan tidak dapat disatukan, qardawi membolehkan pajak bagi seorang muslim disamping kewajiban zakat. Ada beberapa perbedaan antara zakat dan pajak adalah :
    a. Dari segi nama dan etika
    Zakat berarti suci, tumbuh dan berkah. Pajak berasal dari kata dhariba yang berarti utang, pajak tanah, atau upeti, yaitu sesuatu yang harus dibayar atau beban.
    b. Hakikat dan tujuannya
    Zakat diwajibkan bagi orang islam sebagai tanda syukur dan mendekatkan diri pada Allah swt karena dalam kitab-kitab fiqih zakat dimasukan kedalam bab ibadah. Pajak merupakan kewajiban dari Negara semata mata tidak terkait ibadah dan pendekatan pada Allah swt dan diwajibkan pada semua orang sesuai ketentuan wajib zakat.
    c. Batas nisab dan ketentuannya
    Zakat adalah hak yang ditentukan Allah swt termasuk nisabnya, allah swt menetukan zakat dari seperlima sepersepuluh, separuh, tidak boleh ada yang mengubah dan mengganti apa yang telah ditentukan Allah swt.
    d. Kelestarian dan kelangsungannya
    e. Distribusinya
    f. Hubungannya dengan penguasa
    Pemerintah berhak memungut pajak dan juga mengurangi beban pajak dalam kasus tertentu. Jika pemerintah tidak melakukan pungutan, maka warga Negara tidak dapat dikenakan denda. Adapun zakat adalah hubungan antara wajib zakat dengan tuhannya, jika pemerintah tidak melakukan pungutan zakat pada orang islam dan juka tidak membagikannya, maka orang islam harus mengeluarkan zakat dan membagikannya sendiri pada yang berhak menerima.
    g. Maksud dan tujuan
    h. Objek persentase dan pemanfaatannya

    BalasHapus
  136. mau tanya nich, saya belom tahu dan belum faham nich dengan arti limu-ilmu yang mendukung muqaranah mazhab, tolong penjelasannya, terima kasih

    BalasHapus
  137. Musthofa Shoimun Ahmad 19 april 2014
    NIM 123111263
    KELAS:B/DMS/PAI/ Tarbiyah
    Hikmah Perbedaan Mazhab
    1. Menghargai perbedaan pendapat pada kalangan masyarakat.
    2. Perbedaan pendapat itu adalah rahmat bagi umat Muhammad SAW sebagai Hadits Rasul.
    3. Menambah ilmu pengetahuan dikalangan umat Islam.

    BalasHapus
  138. Orang yang condong kepada Nabi Muhammad SAW tidak ada perbedaan pendapat, tapi setelah adanya tabi'in - tabi'in muncul adanya perbedaan pendapat.

    NAMA : IIS MARKHAMAH
    NIM : 123111255
    KELAS : B/DMS/PAI/TARBIYAH

    BalasHapus
  139. madzhab adalah sebuah paham yang di jadikan sebagai pedoman hukum dalam islam dimana hukum tersebut hasil dari ijtihad para mujtahid karena perbedaan pendapat tentang hukum islam yang di gali dari Al Quran dan hadist.
    Dari situlah muncul beberapa madzhab yang berbeda, seperti yang sudah diketahui.walaupun berbeda madzhab, madzhab tersebut tetap sesuai dengan ajaran islam, jadi tidak ada perselisihan diantara madzhab satu dengan madzhab yang lain, intinya sama tergantung keadaan.
    Nama : Mukhammad Bukhori
    Nim :2014114001
    Prodi : Hukum ekonomi syariah ( HES A )

    BalasHapus
  140. من لا يرحم لا يرحم
    "Man laa yarham laa yurham"
    Artinya : Siapa tak sayang tidak akan disayang

    Nama : mukhammad bukhori
    Nim : 2014114001
    Prodi : hukum ekonomi syariah (hes A )
    Semester pertama

    BalasHapus
  141. Hadits tentang Hutang Piutang
    *Hutang Piutang*
    Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegara mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-nunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَ اأُتْبَعُ أَحَدُ كُمْ عَلَّى ملي فليتبعز
    Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah SAW bersabda: memperlambat pembayaran hutang yang di lakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim, jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang maka hendaklah beralih (diterima pemgalihan tsb). (HR.Bukhori dalam shahihnya IV/585 no. 2284 dan Muslim dalam shahihnya V/471 no 3978 dari hadits Abu Hurairah.

    Nama: Muhammad Rif'an Yavie
    Nim: 2014114038
    Prodi: Hukum Ekonomi Syariah (Hes A)
    Semester pertama

    BalasHapus
  142. 1. Kitab Shahih Bukhari (Muhammad bin Ismail al-Bukhari)
    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ((

    Terjemah:
    Telah menceritakan kepada kami muhammad bin muqatil telah mengabarkan kepada kami ‘abdullah telah mengabarkan kepada kami zakariyah dari asy-sya’biy dari abu hurairah radliallahu ‘anhu berkata; rasulullah saw bersabda: binatang tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi kerena nafkah yang ia berikan, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar” (HR.Imam Bukhari)

    Nama : Laisa Musykila
    Nim :2014114024
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah (Hes A)
    Semester Pertama

    BalasHapus
  143. Nama : Dewi Masruroh
    Nim : 2014114032
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    1. HADITS KASIH SAYANG SESAMA MANUSIA
    حَدَّثْنَااِبْنُ أَبِيْ عُمَرَحَدَّثْنَاسُفْيَانُ عَنْ عَمْرِوَ بْنِ دِيْنَارِعَنْ أَبِيْ قَابُوْسَ عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرِوَقَالَ قَال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمْ الرَّعْمَنُ ارْحَمُوْامَنْ فِيْ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِيْ السَّمَاءِالرَّحِمُ شُحْنَه مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ وَصَلَهَاوَصَلَهُ اللهُ وَمَنْ قَطَعَهَاقَطَعَةُ اللهُ قَلَ أَبُوْعِيْسَ هَذَاحَدِييْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
    Artinya:
    “Orang-orang yang mengasihi akan dikasihi oleh ArRahman, berkasih sayanglah kepada siapapun yang ada dibumi, niscaya yang ada dilangit akan mengasihi kalian. Lafazh ArRahim (rahim atau kasih sayang) itu diambil dari lafadzh ArRahman, maka barang siapa yang menyambung tali silaturrahmi niscaya Allah akan menyambungnya (dengan Rahmat-Nya) dan barang siapa yang memutus tali silaturrahmi maka Allah akan memutusnya (dari rahmat-Nya). Berkata Abu Isa : “Ini merupakan hadits Hasan Shahih”. [HR. Tirmidzi No. 1847]

    Materi:
    Hadits berasal dari huruf ha dal tsa (ن الشىكو) yaitu adanya sesuatu setelah tidak adanya ( baru datang). Menurut lughowiyah atau etimologis yaitu: komunikasi, kisah, percakapan, religius / sekular, historis / kontemporer, hal yang demikian didasarkan atas lafadz hadits dari Al-quran. Kata hadits itu sendiri dapat diartikan baru.

    BalasHapus
  144. HADITS JUAL BELI

    عَنْ عاَ ئِشَة رَضِىَ الله تَعَلىَ عَنْهاَ اَنَّ النَّبِىِّ صَلىّ اللهُ عَلَىْهِ وَسَلَّمَ اَشْتَرَى طَعاَ ماً مِنْ ىَهُوْدِىٍّ اِلىَ اَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ جَدِىْدٍ

    Artinya :
    Dari Aisyah r.a. : “Bahwasannya Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda (kredit) dan menggadaikan bju besinya sebagai boroh atau gadai”.

    Nama : Anfa Noer Laily
    NIM : 2014114031
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah (HES A )

    BalasHapus
  145. Hadist tentang akhlak

    عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال : لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم فَاحِشاً وَلاَ مُتَفَحِّشاً وَكَانَ يَقُوْلُ : إِنَّ مِنْ خِيَارُكُمْ أَحْسَنُكُمْ أًخْلاَقا ( رواه البخاري)

    Dari Abdullah bin Amru berkata: Nabi tidak pernah berbuat keji sendiri tidak pula berbuat keji kepada orang lain. Beliau bersabda: “Sesungguhnya termasuk sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya” (HR Bukhari)

    Nama : Khamidatul Khusna
    Nim : 2014114003
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  146. Nama : Ulfi Andriani
    Nim : 2014114037
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    HADITS PAJAK

    أَلاَلاَتَظْلِمُ أَلاَلاَتَظْلِمُ أَلاَلاَتَظْلِمُ أِنَّهُ لَ يَحِلُ مَا لُ اُمْرِ ئْ أِلاَّ بٍطِيْبِ نَفْسٍى مِنْهُ

    Artinya:
    Janganlah kalian berbuat dzalim (Beliau mengucapkannya tiga kali) sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya. [HR. Imam Ahmad]

    BalasHapus
  147. كمل المؤ منين ايمانا احسنهم خلقا
    Artinya : “ Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya”[4]

    NAMA : NUR HAQI INAYATI
    NIM : 2014114025
    KELAS : A
    PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH

    BalasHapus
  148. 1. كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ
    أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، ..
    فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ .
    (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس) .

    ”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang, Jika mudharib melanggar syarat2 tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek mudharabah muqayyadah. - See more at: http://pendekatanislam.blogspot.com/2013/09/kritik-hadits-dasar-hukum-mudharabah.html#sthash.Ke7s2734.dpuf

    Nama : Fety Noviasari
    NIM : 2014114007
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  149. MENCINTAI SESAMA MUSLIM

    عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه
    [رواه البخاري ومسلم]

    "Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radhiyallahu anhu, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak beriman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya (sesama muslim) seperti ia mencintai dirinya sendiri”.[Bukhari no. 13, Muslim no. 45]"

    Nama : Fety Noviasari
    NIM : 2014114007
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  150. Hadits Tirmidzi 1845

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنَا قَيْسٌ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ لَا يَرْحَمُهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

    Siapa yg tak mengasihi manusia, maka Allah tak akan mengasihinya. Abu Isa berkata; Ini adl hadits hasan shahih.
    Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Abu Sa'id, Ibnu Umar, Abu Hurairah & Abdullah bin Amr. [HR. Tirmidzi No.1845].

    Nama :Dewi rukoyah
    NIM :2014114021
    Kelas : A
    Prodi :Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  151. Hadits Tirmidzi 1847

    حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ الرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعَهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

    Orang-orang yg mengasihi akan dikasihi oleh Ar Rahman, berkasih sayanglah kepada siapapun yg ada dibumi, niscaya Yang ada di langit akan mengasihi kalian. Lafazh Ar Rahim (rahim atau kasih sayang) itu diambil dari lafazh Ar Rahman, maka barang siapa yg menyambung tali silaturrahmi niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) & barang siapa yg memutus tali silaturrahmi maka Allah akan memutusnya (dari rahmat-Nya). Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.
    [HR. Tirmidzi No.1847].

    Nama : Rumi Yulianti
    NIM : 2014114017
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  152. ANJURAN ZUHUD

    عن ابي العباس سهل بن سعد الساعدي – رضي الله عن – قال : جاء رجل إلى النبي صلى الله علية و سلم فقال : يا رسول الله الله ، دلني على عمل إذا عملته احبني الله و احبني الناس فقال : - ازهد في الدنيا يحبك الله ، وازهد فيما عند الناس يحبك الناس- حديث حسن رواه ابن ماجه و غيره باسانيد حسنه

    Terjemahan:

    Dari Abul ‘Abbas, Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi radhiallahu 'anhu, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu perbuatan yang jika aku mengerjakannya, maka aku dicintai Allah dan dicintai manusia’. Maka sabda beliau : ‘Zuhudlah engkau pada dunia, pasti Allah mencintaimu dan zuhudlah engkau pada apa yang dicintai manusia, pasti manusia mencintaimu”. (HR. Ibnu Majah dan yang lainnya, Hadits hasan)


    Nama : Much. Ainul Azka
    NIM : 2014114022
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  153. Hadits Syirkah:

    َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: ( اِشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ ) اَلْحَدِيثَ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُ

    Artinya:
    Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa'ad bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar. Hadits riwayat Nasa'i.

    Nama: M. Sutantiyo Susilo
    NIM : 2014114014
    Kelas: A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    BalasHapus
  154. Nama : Lia Ludhfianna
    NIM : 2014114019
    Kelas : A
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    Hadist tentang pajak

    عَنْ أَبِي الْخَيْرِ ، قَالَ : عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ – وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ – عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ ، أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ ، فَقَالَ : إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ (1) : إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ.

    “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

    BalasHapus
  155. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  156. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه
    [رواه البخاري ومسلم]
    Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radhiyallahu anhu, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak beriman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya (sesama muslim) seperti ia mencintai dirinya sendiri”.[Bukhari no. 13, Muslim no. 45]

    Nama : Fitra Azza Hanifati
    NIM : 2014114061
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
    Kelas : B

    BalasHapus